Muslimedianews, Kairo ~ Pengadilan Administratif Mesir menunda keputusan hukum Jama'ah Ikhwanul Muslimin, hingga 10 Desember mendatang, guna melakukan tinjauan terhadap laporan Dewan Komisaris negara.
Dalam opini hukum yang ajukan kepada Pengadilan, Dewan Komisaris memberikan rekomendasi agar pengadilan membubarkan organisasi Ikhwanul Muslimin, yang dibentuk selama masa presiden Mohammed Morsi pada Maret 2013.
Dalam opini hukum yang ajukan kepada Pengadilan, Dewan Komisaris memberikan rekomendasi agar pengadilan membubarkan organisasi Ikhwanul Muslimin, yang dibentuk selama masa presiden Mohammed Morsi pada Maret 2013.
Ikhwanul Muslimin berdiri di Mesir, tepatnya di kota Ismailiyah, pada Maret 1928. Dan telah aktif selama puluhan tahun sebagai organisasi tidak resmi pemerintah.
Pada Maret 2013, Ikhwanul Muslimin menjadi sebuah organisasi legal (sah) di Mesir. Akan tetapi legalitas Ikhwanul Muslimin masih dipertanyakan oleh mantan anggota parlemen Hamdi Fakharani dan Mostafa Shaaban. Keputusan itu dianggap dikeluarkan tanpa melakukan kajian mendalam apakah Ikhwanul Muslimin sepenuhnya berkiprah dalam dunia politik atau juga terlibat dalam aktifitas bersenjata, bahkan terlibat dalam aktifitas yang mengancam persatuan dan keamanan di Mesir. (*)
Redaktur : Ibnu Mansyur
Sumber : Berita Harian Mesir

No comments
Post a Comment