Muslimedinews, Kairo ~ Jama'ah Ikhwanul Muslimin (IM) berdiri di kota Ismailiyah, Mesir pada Maret 1928 dengan dipimpin oleh Hassan al-Banna. Tahun 1945, Ikhwanul Muslimin untuk pertama kalinya dibubarkan. Pada Maret 2013, Ikhwanul Muslimin terdaftar sebagai organisasi resmi non-pemerintah dimasa Presiden Mohammed Morsi, akan tetapi menghadapi gugatan terkait keabsahannya.
Dalam harian El Watan (6/9/2013) yang mengutip dari "Reuters" melansir sebuah berita bahwa Hani Mehanna Juru Bicara Menteri Solidaritas Sosial Mesir mengatakan Ikhwanul Muslimin telah resmi di bubarkan. Keputusannya akan diumumkan pada konferensi pers yang akan digelar minggu depan. (Baca: Ikhwanul Muslimin Mesir Resmi Dibubarkan)
Sementara, Perdana Menteri Dr. Hazem El Beblawi dalam akun jejaring sosial "twitter"nya mengatakan telah menerima kabar dari Kementerian Solidaritas Sosial terkait keputusan pembubaran Ikhwanul Muslimin.
"Dari Kementerian Solidaritas Sosial telah sepakat terkait pembubaran organisasi Ikhwanul Muslimin, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dewan akan membahas ketetapannya pada pertemuan minggu depan", tulisnya.
El Beblawi menambahkan bahwa pengesahan dan persetujuan oleh pemerintah baru akan di umumkan dalam konferensi pers minggu depan.
"Dari Kementerian Solidaritas Sosial telah sepakat terkait pembubaran organisasi Ikhwanul Muslimin, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dewan akan membahas ketetapannya pada pertemuan minggu depan", tulisnya.
El Beblawi menambahkan bahwa pengesahan dan persetujuan oleh pemerintah baru akan di umumkan dalam konferensi pers minggu depan.
Keterangan berbeda berasal dari Juru bicara Pemerintah Mesir yang menegaskan bahwa keputusan terkait organisasi Ikhwanul Muslimin belum dibuat. "Pemerintah Mesir belum mengambil keputusan apapun terkait masalah ini", kata Syarif Syauqi, jubir pemerintah.
Sedangkan Penasehat Kementerian Sosial Mohammed EL-Demerdash menjelaskan bahwa perbincangan mengenai pembubaran Ikhwanul Muslimin adalah pembubaran organisasinya (jam'iyyah) yang memiliki legalitas hukum sebelumnya, bukan jama'ahnya. Adapun jama'ah Ikhwanul Muslimin tidak memiliki legalitas sehingga tidak ada yang perlu diselesaikan.
Al Arabiyya (6/9) juga melansir bahwa sumber pemerintah menafikan berita yang dari berasal dari Reuters dan dikutip oleh harian Al Akhbar. Senada pula dari harian al Masry al Youm (6/9), melansir berita bahwa Menteri Solidaris Sosial Dr. Ahmad Al Bara'i menyangkal yang telah dipublikasikan oleh Reuters dan menegaskan bahwa keputusan baru akan diambil setelah penulisan berkas hukum selasai, sesuai dengan hukum. (*)
Redaktur : Ibnu Mansyur
Sumber : Misr Day, Al Bayan, Al Arabiyya, Al Masry Al Youm
Foto : sa-v.com

No comments
Post a Comment