Muslimedianews.com ~
KH. Abdurrahman Navis Lc, MHI
(Direktur Aswaja Center Jawa Timur)
Mbak Latifah yang saya hormati. Pernikahan itu bertujuan agar seorang laki dan perempuan hidup dalam rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah ( tenang, penuh cinta dan kasih sayang). Diantara syarat untuk mendapatkannya adalah restu keluarga, karena pernikahan bukan hanya prtemuan dua anak manusia tapi juga pertemuan dan pertautan dua keluarga.
Ustadz, saya adalah anak yatim piatu yang punya 3 kakak laki-laki dan 2 kakak perempuan. Saat saya memutuskan menikah dengan laki-laki pilihan saya, kakak-kakak saya dan keluarga calon suami saya tidak setuju karena alasan menentang adat jawa. Tetapi kami nekat ingin menikah siri tanpa izin dari keluarga kami masing-masing, karena dalam Al Qur'an maupun hadits tidak ada aturan seperti adat tersebut, niat kami hanya ingin ibadah kepada Allah. Pertanyaan saya, apakah kami berdosa karena menikah tanpa restu dari keluarga kami masing-masing? Mohon penjelasannya. Wassalamu'alaikum. Wr. Wb. // Latifah 085257xxxxxxJawaban:
KH. Abdurrahman Navis Lc, MHI
(Direktur Aswaja Center Jawa Timur)
Pernikahan anda tanpa restu keluarga ada dua hal yang perlu diperhatikan: pertama, masalah perwalian nikah. Diantara rukun nikah harus ada wali. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: " Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi". ( HR. Muslim ).
Dan urutan wali adalah bapak atau kakek, jika tidak ada, maka saudara dan seterusnya, jika tidak ada wali nasab, maka hakim sebagai penggantinya. Wali nikah anda adalah kakak laki-lakinya. Mereka yang berhak menjadi wali nikah anda, jika anda menikah tanpa wali dari mereka, maka nikahnya tidak sah. Kecuali mereka termasuk wali adlal ( menolak menikahkan), maka anda datang ke hakim melaporkannya, setelah diproses oleh hakim dan dianggap sudah seharusnya dinikahkan karena hawatir zina dan alas an yang diterima syara', maka hakim bisa menjadi wali nikah anda. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah:"Hakim ( sulthan) adalh wali (nikah) bagi wanita yang tidak punya wali".
Yang kedua masalah 'adat jawa'. Adat apa yang dimaksud? Anda tidak menjelaskan. Yang jelas islam tidak mengingkari adat jika tidak bertentangan denga syariat . dalam kaidah ushul fiqh dijelaskan: " Al-'Adah Muhakkamah". Jika adat itu tidak sampai mengakibatkan kufur dan maksiat itu masih dapat ditolerir. Seperti adat tata cara pernikahan, resepsi dan lainnya. Jika anda karena takut dengan adat jawa kemudian nikah tanpa wali. Itu artinya ingin mengamalkan islam tapi melanggar aturan islam. Dan demi mendaptkan seorang laki tapi kehilangan sekian banyak keluarga. Kan rugi? Cobalah berfikir ulang…! Dan carilah solusinya agar pernikahan anda benar menurut syariat, harmonis bersama suami dan damai dengan keluarga. Semoga Allah memberi jalan yang baik kepada anda. Amiin
Sumber : Facebook KH Abdurrahman Navis

No comments
Post a Comment