Muslimedianews.com ~
(Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon)
Waalaikum salam seseorang di anggap sebagai ibu susuan jika memenui 3 sarat. Pertama .telah menyusui tidak kurang dari 5 susuan yang setiap susuan mengenyangkan bayi. Kedua, bayi berumur di bawah 2 tahun, maksimal 2 tahun hijriyah. Ketiga, susu keluar dari ibu yang masih hidup biarpun diminumnya setelah meninggalnya.
Adapan keadaan yang di susui itu anak orang muslim atau anak orang kafir itu tidak ada beda. Artinya asalkan 3 syarat tersebut terpenuhi maka anak tersebut dianggap sebagai anak susuan.
Assalamualaikum wr. wb. Buya Yahya. Saya dari Bontang kalimantan timur, Mau nanya bagaimana hukumnya Ibu susuan (muslim) dari anak org non Muslim? . Kasus yg terjadi gini, "ada seorang ibu yg menawarkan menjadi ibu susuan kepada temannya yg non muslim, karena alasannya susu si ibu dari org non muslim ini tidak keluar lagi dengan umur anak bayi tersebut kurang lebih masih 2 bulan". Apakah tidak boleh? Bagaimana Hukumnya ya Buya? Mohon penjelasannya.Jawaban: Buya Yahya
Akhmad Fauzi
Bontang- Kalimantan Timur
(Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon)
Waalaikum salam seseorang di anggap sebagai ibu susuan jika memenui 3 sarat. Pertama .telah menyusui tidak kurang dari 5 susuan yang setiap susuan mengenyangkan bayi. Kedua, bayi berumur di bawah 2 tahun, maksimal 2 tahun hijriyah. Ketiga, susu keluar dari ibu yang masih hidup biarpun diminumnya setelah meninggalnya.
Adapan keadaan yang di susui itu anak orang muslim atau anak orang kafir itu tidak ada beda. Artinya asalkan 3 syarat tersebut terpenuhi maka anak tersebut dianggap sebagai anak susuan.
Adapun masalah boleh tidaknya menyusui anaknya orang kafir. Anaknya orang kafir tidak punya dosa selagi ia perlu bantuan boleh bagi siapapun untuk membantunya termasuk bantuan menyusui.
Dan dengan terpenuhinya 3sarat tersebut sang bayi menyadi anak sususan dari ibu yang menyusui. Wallohu a'lam bishshowab.
Sumber : Forum Tanya Jawab Buya Yahya
Foto Ilustrasi : www.greenprophet.com

No comments
Post a Comment