BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Friday, November 22, 2013

Hukum Pasutri Pakai Kondom karena Belum Ingin Punya Anak

Muslimedianews.com ~ 
Ustadz kami pasutri yang baru saja menikah.. Begini Ustadz, kami menunda untuk mempunyai anak karena kami ingin mempersiapkan dengan matang segala kebutuhan anak kami. Jujur Ustadz kami berdua sangat tertekan, di sisi lain kami ingin punya anak tetapi keadaan kami yang membuat kami harus bersabar. Banyak tetangga yang mengejek kami jadi malu, tapi jujur yang kami lakukan hanya demi kebaikan anak kami nanti. Yang mau saya tanyakan apakah perbuatan kami salah? Apa hukumnya orang yang memakai alat kontrasepsi (kondom)? Apa yang kami lakukan, kami juga takut kalau pada waktu kami pengen anak justru dijauhkan? Mohon jawabannya ya Ustadz biar kami tidak salah jalan. /// Aya, Gresik 085648xxxxxx
 Jawaban:
KH. Abdurrahman Navis Lc, MHI
(Direktur Aswaja Center Jawa Timur)


Ibu Aya yang saya hormati. Allah menjamin rizki setiap makhluk hidup di permukaan bumi ini, baik itu hewan atau manusia. Allah SWT berfirman: " Dan tidaklah binatang yang melata di muka bumi ini kecuali Allah yang menanggung rizkinya" ( QS. Al-Baqarah: 34)

Ibu Aya, apa yang diamksudakn 'mempersiapkan dengan matang segala kebutuhan anak? Apa anda khawatir kalau punya anak kemudian tidak bisa makan? atau tidak terpenuhi kebutuhannya? Itu yang tidak boleh. Itu namanya buruk sangka kepada Allah, dan Allah tergantung prasangka hambanya. Allah juga berpesan: Jangan kamu membubunuh anak karena takut lapar, karena anak yang lahir itu membawa anggaran belanja sendiri dari Allah SWT dan itu sudah ditentukan sejak dalam kandungan usia empat bulan.
Ibu Aya. Jika anda tunda kelahiran itu karena alasan ekonomi itu salah. Berarti tidak percaya dengan anugerah Allah. Banyak kejadian, sebelum punya anak masih sulit ekonominya tapi setelah punya anak malah tambah lancar. Percayalah kepada Allah, berusahalah dan tawakkal.

Ibu Aya. Secara fiqh para ulama' melarang membatasi dan menghentikan kelahiran. Tapi sebagian ulama' memperbolehkan 'mengatur atau menunda' kelaahiran jika alsannya tidak bertentangan dengan syariat Allah SWT. Seperti untuk menjaga kesehatan ibunya atau bayinya karena jika serinh melahirkan akan membawa madarat. Adapun cara menunda kelahiran bisa menggunakan alat kotrasepsi atau azel ( melepas penis dari vagina sebelum ejakulasi). Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim dari Jabir: "Kami melakukan azel di masa Rasulullah sedangkan Al-1qur'an turun". (Al-Halal ewal haram fil islam. Syekh Yusuf Al-Qardlawi. 184)

Ibu Aya. Sebaiknya anda membiarkan mempunyai anak sekarang jika tidak ada gangguan kesehatan, agar kehawtiran anda tidak terjadi baik itu kekhawtiran ekonomi atau jika menginginkan anak justru diajuhkan. Mudah-mudahan tambah anak tambah rezeki dan menjadi anak yang shaleh dan shalehah yang berbakti pada orang tua dan berguna pada agama dana bangsa. Amiin


Sumber : fb KH Abdurrahman NavisFoto : www.deviantart.com
« PREV
NEXT »

No comments