BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Sunday, May 18, 2014

Benarkah ada Hukum Mati Massal di Mesir? Baca Ini Agar tidak salah Persepsi

Muslimedianews.com ~ Hukuman Mati Massal di Mesir, Benarkah?

Oleh : Azka Fuadi, Lc
Alumnus Universitas Al-Azhar Mesir dan Pelajar di Lembaga Fatwa Mesir (Dar el-Ifta)
 
Akhir Maret 2014, dunia digemparkan oleh keputusan Pengadilan Pidana Menya – Mesir, yang memvonis mati 528 terdakwa kasus kerusuhan Mathai – Menya Agustus 2013. Akhir April 2014, kembali Pengadilan Pidana Menya mengeluarkan keputusan hukuman mati atas 683 terdakwa dalam berbagai kasus yang dituduhkan kepada para pimpinan dan beberapa anggota Ikhwanul Muslimin (IM).

Demikian berita yang tersebar serentak di seluruh dunia, yang kemudian melahirkan protes keras dari beberapa organisasi dunia, seperti PBB, Uni Eropa, Gedung Putih, dan lainnya. Untuk menilai persoalan ini, sebaiknya kita terlebih dahulu mengetahui detail prosedur vonis hukuman mati di negara Mesir, sehingga kita tidak salah persepsi dan berkomenter tepat sasaran terkait hal itu.

Prosedur Hukuman Mati di Pengadilan Pidana Mesir
Dalam Undang-undang (UU) Pidana Mesir, hukuman mati harus melewati beberapa proses pengadilan yang cukup rumit. Yaitu harus melewati dua tingkat pengadilan: Pengadilan tingkat pertama (محكمة ابتدائية)dan Pengadilan Banding (محكمة الاستئناف).

Pengadilan tingkat pertama; Dalam pengadilan ini, keputusan vonis hukuman mati atas terdakwa tidak bisa diputuskan, kecuali dengan kesepakatan seluruh hakim, yang terdiri dari 3 hakim [Pasal 381 A (c)]. Apabila salah satu dari ketiga hakim tidak setuju dengan vonis hukuman mati, maka keputusan hukuman mati atas terdakwa tidak bisa keluarkan. Dan apabila ketiga hakim sepakat, maka keputusan tersebut tidak bisa langsung dijatuhkan. Akan tetapi, UU Pidana Mesir mewajibkan (khusus vonis hukuman mati) untuk kasasi ke pengadilan banding. Usaha kasasi wajib dilakukan oleh pengacara terdakwa. Apabila terdakwa tidak memiliki pengacara, maka UU mewajibkan penuntut umum yang melakukannya dan melakukan otokritik atas keputusan tsb. Jadi, secara otomatis naik banding ke Pengadilan Banding (tingkat II).

Pengadilan Banding (tingkat II); Prosedur keputusan hukuman mati dalam pengadilan ini sama dengan pengadilan tingkat pertama, yaitu keputusan hukuman mati dikeluarkan berdasarkan kesepakatan dari ketiga hakim pengadilan. Dan vonis hukuman mati dari pengadilan ini tidak bisa langsung dijatuhkan kepada terdakwa. Akan tetapi, harus disahkan terlebih dahulu oleh Mahkamah Kasasi (Mahkamah Agung).

Mahkamah Kasasi (Mahkamah Agung); Mahkamah Kasasi bertugas mengawasi penuh proses peradilan di Pengadilan Banding. Semua berkas dan hasil peradilan di pengadilan tersebut harus diserahkan dan dipelajari oleh Mahkamah Kasasi. Mahkamah Kasasi, beranggotakan 24 hakim. Keputusan hukuman mati yang dikeluarkan oleh Pengadilan Banding disahkan oleh Mahkamah Kasasi apabila disetujui oleh (minimal) 14 hakim dari 24 anggota mahkamah tsb.

Vonis dalam peradilan in absentia; Dalam UU Pidana Mesir, seluruh keputusan yang dikeluarkan dalam peradilan in absentia (Pengadilan tingkat I dan II), mewajibkan diadakannya peradilan ulang dari tingkat pertama apabila terdakwa sudah tertangkap atau menyerahkan diri. Jadi, keputusan yang telah dikeluarkan oleh peradilan sebelumnya dianggap tidak berlaku, karena mengharuskan adanya pembelaan dari pihak terdakwa.

Pendapat Mufti Agung Mesir; UU Pidana Mesir mewajibkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk meminta pendapat Mufti Agung Mesir di setiap keputusan hukuman mati yang dikeluarkannya. Mufti Agung Mesir memberikan pendapatnya atas keputusan tersebut sesuai dengan Syariat Islam. Kedudukan pendapat Mufti dalam hal ini sebagai nasehat dan sebagai bahan pertimbangan bagi pengadilan. Jadi, ketika keputusan pengadilan disetujui oleh Mufti, maka keputusan tersebut insya Allah telah sesuai dengan Syariat Islam.

Presiden: Eksekusi atau grasi; Setelah semua prosedur hukuman mati telah terpenuhi, UU Pidana Mesir mewajibkan melaporkan seluruh keputusan yang telah dihasilkan kepada presiden. Setelah presiden mempelajari keputusan tersebut, presiden berhak untuk memutuskan untuk melaksanakan keputusan tersebut, atau memberikan grasi.

Informasi tentang Vonis Mati 528 dan 683 Terdakwa
Setelah kita mengenal lebih detail tentang UU Hukuman Mati di Mesir, mari kita menilai beberapa fakta tentang kebenaran berita yang tersebar tentang vonis mati 528 dan 683 terdakwa. Berikut beberapa fakta tersebut:

Keputusan Hukuman Mati atas 528 Terdakwa:
1) Jumlah terdakwa atas kerusuhan Mathai – Menya 544 tersangka; 16 tersangka dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, dan 528 ditetapkan sebagai tersangka.

2) Keputusan hukuman mati atas 528 terdakwa kasus kerusuhan Mathai – Menya, dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Menya (3/2014). Pengadilan Pidana Menya adalah pengadilan tingkat pertama.

3) Mufti Agung Mesir, menyetujui vonis mati atas sebagian dari 528 terdakwa dan menolak sisanya. Mufti Agung Mesir, Syaikh Syauqi Allam menolak menjelaskan secara terperinci tentang hasil tinjauan Lembaga Fatwa (Darul Ifta) Mesir atas hal ini, karena tinjauan Darul Ifta adalah bagian dari proses peradilan, dan yang berhak mengumumkan hal tersebut adalah Pengadilan Pidana.

4) Pengadilan Pidana Menya (4/2014) mengeluarkan keputusan hukuman mati hanya kepada 37 terdakwa dari 528 terdakwa. Dari 37 terdakwa, hanya 7 terdakwa yang menghadiri proses peradilan, 30 terdakwa sisanya in absentia.

5) Pengadilan Pidana Menya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 491 terdakwa. Dari 491 terdakwa, hanya 84 terdakwa yang menghadiri peradilan, dan 407 terdakwa peradilan in absentia.

6) Beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka dalam kerusuhan Mathai – Menya:
  1. Pembakaran kantor polisi district Mathai – Menya (14 Agustus 2013),
  2. Penjarahan dan perampasan senjata dari kantor polisi district Mathai,
  3. Pembunuhan kolonel Mustafa Rajab secara massal,
  4. Penganiayaan kolonel Mustafa Rajab, dan mengarak jenazah korban,
  5. Dan lain-lain.
7) Jumlah anggota IM dari 528 terdakwa adalah 22 orang saja, dan sisanya adalah simpatisan dan warga yang terprovokasi.

Keputusan Hukuman Mati atas 683 Terdakwa:
Keputusan hukuman mati atas 683 terdakwa dari anggota Ikhwanul Muslimin, dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Menya pada akhir April 2014. Berkas-berkas kasus ini telah diserahkan kepada Mufti Agung Mesir untuk dipelajari secara Syariat Islam. Dari 683 terdakwa, hanya sekitar 140 terdakwa yang menghadiri persidangan, sedangkan sisanya in absentia. Pengadilan ini adalah pengadilan tingkat pertama.

Belum ada informasi valid tentang keputusan ini. Kemungkinan, 30 hari dari keputusan dikeluarkan akan ada keputusan baru atas kasus ini. Karena pendapat Mufti Agung Mesir bisa dijadikan pertimbangan atas keputusan yang dikeluarkan Pengadilan tingkat pertama, sebagaimana keputusan hukuman mati atas 528 terdakwa kerusuhan Mathai, yang kemudian dalam keputusan barunya (4/2014) Pengadilan Pidana Menya menhukum 37 terdakwa dengan hukuman mati, dan sisanya hukuman penjara seumur hidup.

Benarkah Vonis Mati atas 528 dan 683 Terdakwa Telah Dijatuhkan?
Setelah kita mengenal UU Pidana tentang Hukuman Mati di Mesir, dan setelah kita mengetahui beberapa informasi tentang kasus 528 dan 683 terdakwa vonis mati, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan, yaitu:

1) Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Menya – Mesir bukanlah keputusan akhir (final), karena Pengadilan Pidana Menya adalah Pengadilan Tingkat Pertama.

2) Menurut UU Pidana Mesir, keputusan tersebut tidak bisa dijatuhkan (eksekusi mati) kepada terdakwa, karena masih harus melalui beberapa prosedur hukum, yaitu: 1) Peradilan di Pengadilan Banding, 2) Persetujuan dari Mahkamah Kasasi (Mahkamah Agung), dan 3) Persetujuan dari presiden Mesir.

3) Dari 528 terdakwa, jumlah anggota Ikhwanul Muslimin 22 orang saja, dan sisanya adalah simpatisan atau masyarakat yang terprovokasi untuk melakukan kerusuhan dan pembakaran kantor polisi Mathai – Menya.

4) Terkait hukuman mati atas 683 terdakwa, Pengadilan Pidana Menya masih menunggu pendapat Mufti Agung Mesir. Pengadilan bisa saja merubah keputusan tersebut sebagaimana yang dilakukannya pada peradilan 528 terdakwa kasus Mathai. Dan Pengadilan ini adalah Pengadilan tingkat I.

5) Dari 528 terdakwa kasus kerusuhan Mathai, 114 terdakwa menghadiri peradilan, sedangkan 414 sisanya adalah peradilan in absentia. Dan dari 683 terdakwa, 140 terdakwa menghadiri peradilan, sedangkan 543 sisanya adalah peradilan in absentia. UU Pidana Mesir mengharuskan peradilan ulang atas keputusan peradilan in absentia.

Jadi, berita mengenai terjadinya hukuman mati massal di Mesir mengalami banyak reduksi dari berbagai media dunia, sehingga memantik reaksi publik yang berlebihan. Faktanya, vonis hukuman mati tersebut masih dalam jalur proses pengkajian dan belum sepenuhnya final.

Sumber : http://mosleminfo.com/2014/05/17/hukuman-mati-massal-di-mesir-benarkah.html
« PREV
NEXT »

1 comment

  1. mau 1 , mau 500, yg jelas tuduhan thd mereka mengada2... mereka yg dibunuhi pemerintah kudeta.. dituduh macam2... aneh website ini.. org barat aja mengecam... ini malah bukannya mengecam juga eh malah nganggap kejadian ini sepele.. aneh... aneh..

    ReplyDelete