Alumnus Universitas Al-Azhar Mesir dan Pelajar di Lembaga Fatwa Mesir (Dar el-Ifta)
Akhir
Maret 2014, dunia digemparkan oleh keputusan Pengadilan Pidana Menya –
Mesir, yang memvonis mati 528 terdakwa kasus kerusuhan Mathai – Menya
Agustus 2013. Akhir April 2014, kembali Pengadilan Pidana Menya
mengeluarkan keputusan hukuman mati atas 683 terdakwa dalam berbagai
kasus yang dituduhkan kepada para pimpinan dan beberapa anggota Ikhwanul
Muslimin (IM).
Demikian berita yang tersebar serentak di seluruh
dunia, yang kemudian melahirkan protes keras dari beberapa organisasi
dunia, seperti PBB, Uni Eropa, Gedung Putih, dan lainnya. Untuk menilai
persoalan ini, sebaiknya kita terlebih dahulu mengetahui detail prosedur
vonis hukuman mati di negara Mesir, sehingga kita tidak salah persepsi
dan berkomenter tepat sasaran terkait hal itu.
Prosedur Hukuman Mati di Pengadilan Pidana Mesir
Dalam
Undang-undang (UU) Pidana Mesir, hukuman mati harus melewati beberapa
proses pengadilan yang cukup rumit. Yaitu harus melewati dua tingkat
pengadilan: Pengadilan tingkat pertama (محكمة ابتدائية)dan Pengadilan
Banding (محكمة الاستئناف).
Pengadilan tingkat pertama; Dalam
pengadilan ini, keputusan vonis hukuman mati atas terdakwa tidak bisa
diputuskan, kecuali dengan kesepakatan seluruh hakim, yang terdiri dari 3
hakim [Pasal 381 A (c)]. Apabila salah satu dari ketiga hakim tidak
setuju dengan vonis hukuman mati, maka keputusan hukuman mati atas
terdakwa tidak bisa keluarkan. Dan apabila ketiga hakim sepakat, maka
keputusan tersebut tidak bisa langsung dijatuhkan. Akan tetapi, UU
Pidana Mesir mewajibkan (khusus vonis hukuman mati) untuk kasasi ke
pengadilan banding. Usaha kasasi wajib dilakukan oleh pengacara
terdakwa. Apabila terdakwa tidak memiliki pengacara, maka UU mewajibkan
penuntut umum yang melakukannya dan melakukan otokritik atas keputusan
tsb. Jadi, secara otomatis naik banding ke Pengadilan Banding (tingkat
II).
Pengadilan Banding (tingkat II); Prosedur
keputusan hukuman mati dalam pengadilan ini sama dengan pengadilan
tingkat pertama, yaitu keputusan hukuman mati dikeluarkan berdasarkan
kesepakatan dari ketiga hakim pengadilan. Dan vonis hukuman mati dari
pengadilan ini tidak bisa langsung dijatuhkan kepada terdakwa. Akan
tetapi, harus disahkan terlebih dahulu oleh Mahkamah Kasasi (Mahkamah
Agung).
Mahkamah Kasasi (Mahkamah Agung); Mahkamah
Kasasi bertugas mengawasi penuh proses peradilan di Pengadilan Banding.
Semua berkas dan hasil peradilan di pengadilan tersebut harus
diserahkan dan dipelajari oleh Mahkamah Kasasi. Mahkamah Kasasi,
beranggotakan 24 hakim. Keputusan hukuman mati yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Banding disahkan oleh Mahkamah Kasasi apabila disetujui oleh
(minimal) 14 hakim dari 24 anggota mahkamah tsb.
Vonis dalam peradilan in absentia; Dalam UU Pidana Mesir, seluruh keputusan yang dikeluarkan dalam peradilan in absentia
(Pengadilan tingkat I dan II), mewajibkan diadakannya peradilan ulang
dari tingkat pertama apabila terdakwa sudah tertangkap atau menyerahkan
diri. Jadi, keputusan yang telah dikeluarkan oleh peradilan sebelumnya
dianggap tidak berlaku, karena mengharuskan adanya pembelaan dari pihak
terdakwa.
Pendapat Mufti Agung Mesir; UU Pidana
Mesir mewajibkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk meminta
pendapat Mufti Agung Mesir di setiap keputusan hukuman mati yang
dikeluarkannya. Mufti Agung Mesir memberikan pendapatnya atas keputusan
tersebut sesuai dengan Syariat Islam. Kedudukan pendapat Mufti dalam hal
ini sebagai nasehat dan sebagai bahan pertimbangan bagi pengadilan.
Jadi, ketika keputusan pengadilan disetujui oleh Mufti, maka keputusan
tersebut insya Allah telah sesuai dengan Syariat Islam.
Presiden: Eksekusi atau grasi; Setelah
semua prosedur hukuman mati telah terpenuhi, UU Pidana Mesir mewajibkan
melaporkan seluruh keputusan yang telah dihasilkan kepada presiden.
Setelah presiden mempelajari keputusan tersebut, presiden berhak untuk
memutuskan untuk melaksanakan keputusan tersebut, atau memberikan grasi.
Informasi tentang Vonis Mati 528 dan 683 Terdakwa
Setelah
kita mengenal lebih detail tentang UU Hukuman Mati di Mesir, mari kita
menilai beberapa fakta tentang kebenaran berita yang tersebar tentang
vonis mati 528 dan 683 terdakwa. Berikut beberapa fakta tersebut:
Keputusan Hukuman Mati atas 528 Terdakwa:
1) Jumlah terdakwa atas kerusuhan Mathai – Menya 544 tersangka; 16
tersangka dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, dan 528 ditetapkan
sebagai tersangka.
2) Keputusan hukuman mati atas 528
terdakwa kasus kerusuhan Mathai – Menya, dikeluarkan oleh Pengadilan
Pidana Menya (3/2014). Pengadilan Pidana Menya adalah pengadilan tingkat
pertama.
3) Mufti Agung Mesir, menyetujui vonis mati atas
sebagian dari 528 terdakwa dan menolak sisanya. Mufti Agung Mesir,
Syaikh Syauqi Allam menolak menjelaskan secara terperinci tentang hasil
tinjauan Lembaga Fatwa (Darul Ifta) Mesir atas hal ini, karena tinjauan
Darul Ifta adalah bagian dari proses peradilan, dan yang berhak
mengumumkan hal tersebut adalah Pengadilan Pidana.
4) Pengadilan Pidana Menya (4/2014) mengeluarkan keputusan hukuman mati
hanya kepada 37 terdakwa dari 528 terdakwa. Dari 37 terdakwa, hanya 7
terdakwa yang menghadiri proses peradilan, 30 terdakwa sisanya in absentia.
5) Pengadilan Pidana Menya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada
491 terdakwa. Dari 491 terdakwa, hanya 84 terdakwa yang menghadiri
peradilan, dan 407 terdakwa peradilan in absentia.
6) Beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka dalam kerusuhan Mathai – Menya:
- Pembakaran kantor polisi district Mathai – Menya (14 Agustus 2013),
- Penjarahan dan perampasan senjata dari kantor polisi district Mathai,
- Pembunuhan kolonel Mustafa Rajab secara massal,
- Penganiayaan kolonel Mustafa Rajab, dan mengarak jenazah korban,
- Dan lain-lain.
7) Jumlah anggota IM dari 528 terdakwa adalah 22 orang saja, dan sisanya adalah simpatisan dan warga yang terprovokasi.
Keputusan Hukuman Mati atas 683 Terdakwa:
Keputusan
hukuman mati atas 683 terdakwa dari anggota Ikhwanul Muslimin,
dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Menya pada akhir April 2014.
Berkas-berkas kasus ini telah diserahkan kepada Mufti Agung Mesir untuk
dipelajari secara Syariat Islam. Dari 683 terdakwa, hanya sekitar 140
terdakwa yang menghadiri persidangan, sedangkan sisanya in absentia. Pengadilan ini adalah pengadilan tingkat pertama.
Belum
ada informasi valid tentang keputusan ini. Kemungkinan, 30 hari dari
keputusan dikeluarkan akan ada keputusan baru atas kasus ini. Karena
pendapat Mufti Agung Mesir bisa dijadikan pertimbangan atas keputusan
yang dikeluarkan Pengadilan tingkat pertama, sebagaimana keputusan
hukuman mati atas 528 terdakwa kerusuhan Mathai, yang kemudian dalam
keputusan barunya (4/2014) Pengadilan Pidana Menya menhukum 37 terdakwa
dengan hukuman mati, dan sisanya hukuman penjara seumur hidup.
Benarkah Vonis Mati atas 528 dan 683 Terdakwa Telah Dijatuhkan?
Setelah
kita mengenal UU Pidana tentang Hukuman Mati di Mesir, dan setelah kita
mengetahui beberapa informasi tentang kasus 528 dan 683 terdakwa vonis
mati, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan, yaitu:
1) Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Menya – Mesir bukanlah
keputusan akhir (final), karena Pengadilan Pidana Menya adalah
Pengadilan Tingkat Pertama.
2) Menurut UU Pidana Mesir,
keputusan tersebut tidak bisa dijatuhkan (eksekusi mati) kepada
terdakwa, karena masih harus melalui beberapa prosedur hukum, yaitu: 1)
Peradilan di Pengadilan Banding, 2) Persetujuan dari Mahkamah Kasasi
(Mahkamah Agung), dan 3) Persetujuan dari presiden Mesir.
3) Dari 528 terdakwa, jumlah anggota Ikhwanul Muslimin 22 orang saja, dan
sisanya adalah simpatisan atau masyarakat yang terprovokasi untuk
melakukan kerusuhan dan pembakaran kantor polisi Mathai – Menya.
4) Terkait hukuman mati atas 683 terdakwa, Pengadilan Pidana Menya masih
menunggu pendapat Mufti Agung Mesir. Pengadilan bisa saja merubah
keputusan tersebut sebagaimana yang dilakukannya pada peradilan 528
terdakwa kasus Mathai. Dan Pengadilan ini adalah Pengadilan tingkat I.
5) Dari 528 terdakwa kasus kerusuhan Mathai, 114 terdakwa menghadiri peradilan, sedangkan 414 sisanya adalah peradilan in absentia. Dan dari 683 terdakwa, 140 terdakwa menghadiri peradilan, sedangkan 543 sisanya adalah peradilan in absentia. UU Pidana Mesir mengharuskan peradilan ulang atas keputusan peradilan in absentia.
Jadi,
berita mengenai terjadinya hukuman mati massal di Mesir mengalami
banyak reduksi dari berbagai media dunia, sehingga memantik reaksi
publik yang berlebihan. Faktanya, vonis hukuman mati tersebut masih
dalam jalur proses pengkajian dan belum sepenuhnya final.
Sumber : http://mosleminfo.com/2014/05/17/hukuman-mati-massal-di-mesir-benarkah.html
mau 1 , mau 500, yg jelas tuduhan thd mereka mengada2... mereka yg dibunuhi pemerintah kudeta.. dituduh macam2... aneh website ini.. org barat aja mengecam... ini malah bukannya mengecam juga eh malah nganggap kejadian ini sepele.. aneh... aneh..
ReplyDelete