Muslimedianews.com ~ Permasalahan yang berkaitan dengan lahan masjid, membuat masjid harus dibangun secara bertingkat. Pembangunan masjid bertingkat ini juga menimbulkan tanda tanya yang berkaitan dengan hukum fiqh.
Didalam masjid bertingkat, makmum yang berada di lantai bawah tidak bisa melihat langsung imam, tetapi melihat imam melalui layar tv yang disediakan, dengan kata lain bermakmum pada imam di TV.
Pandangan fiqh dalam hal ini, bahwa shalat makmum tetap sah meskipun hanya melihat imam melalui layar TV. Itu karena imam dan makmum masih berada dalam satu masjid, yang diperbolehkan.
Syaikh Nawawi al-Bantani didalam Nihayatuz Zain menerangkan :
والثالثُ (عِلمٌ بِنتِقَا لاَتِ اِمَامٍ) بِرُؤ يةِ صَفِّ اَو بَعضِهِ اَو سِمَا عِ صَو تِهِ
"Dan yang ketiga dari syarat-syarat makmum adalah mengetahui perpindahan-perpindahan imam (dari satu rukun ke rukun lain) dengan melihat imam tersebut atau melihat shaf di mukanya atau melihat sebagian dari shaf atau mendengar suara imam".
(فَاءِن كَانَ فِي مَسجِدٍ ) فَالمَدَارُ عَلَى العِلمِ بِا لاِْ نْتِقَالاَتِ بِطَرِيْقٍٍ مِنَ الطُرُقِ الْمُتَقَدَّ مَةِ وَحِنَئِدٍ (صّحَّ الاِقْتِدَأُ )…وَلَوْ كَانَ اَ حَدُهُمَا بِعُلُوِّ كَسَطْحِ المَسْجِدِ اَوْ مَنَا رَتِهِ وَالاَ خَرُ بِسُفْلٍ كَسَرَادِبِهِ اَوْبِئْرٍ فِيْهِ لاَيَضُرُّ.
"Maka jika keduanya (imam dan makmum) berada di sebuah masjid, maka yang menjadi pokok pembahasan atas pengetahuan dengan perpindahan-perpindahan adalah dengan salah satu cara dari cara-cara yang telah disebutkan. Dan pada saat itu, maka sah mengikuti imam… Dan andaikata salah seorang diantara keduanya (makmum dan imam) berada di atas seperti loteng masjid atau menaranya, sedang yang lain berada di bawah seperti bangunan bawah tanah tersebut, maka hal itu tidak merusak keabsahan bermakmum".
Didalam masjid bertingkat, makmum yang berada di lantai bawah tidak bisa melihat langsung imam, tetapi melihat imam melalui layar tv yang disediakan, dengan kata lain bermakmum pada imam di TV.
Pandangan fiqh dalam hal ini, bahwa shalat makmum tetap sah meskipun hanya melihat imam melalui layar TV. Itu karena imam dan makmum masih berada dalam satu masjid, yang diperbolehkan.
Syaikh Nawawi al-Bantani didalam Nihayatuz Zain menerangkan :
والثالثُ (عِلمٌ بِنتِقَا لاَتِ اِمَامٍ) بِرُؤ يةِ صَفِّ اَو بَعضِهِ اَو سِمَا عِ صَو تِهِ
"Dan yang ketiga dari syarat-syarat makmum adalah mengetahui perpindahan-perpindahan imam (dari satu rukun ke rukun lain) dengan melihat imam tersebut atau melihat shaf di mukanya atau melihat sebagian dari shaf atau mendengar suara imam".
(فَاءِن كَانَ فِي مَسجِدٍ ) فَالمَدَارُ عَلَى العِلمِ بِا لاِْ نْتِقَالاَتِ بِطَرِيْقٍٍ مِنَ الطُرُقِ الْمُتَقَدَّ مَةِ وَحِنَئِدٍ (صّحَّ الاِقْتِدَأُ )…وَلَوْ كَانَ اَ حَدُهُمَا بِعُلُوِّ كَسَطْحِ المَسْجِدِ اَوْ مَنَا رَتِهِ وَالاَ خَرُ بِسُفْلٍ كَسَرَادِبِهِ اَوْبِئْرٍ فِيْهِ لاَيَضُرُّ.
"Maka jika keduanya (imam dan makmum) berada di sebuah masjid, maka yang menjadi pokok pembahasan atas pengetahuan dengan perpindahan-perpindahan adalah dengan salah satu cara dari cara-cara yang telah disebutkan. Dan pada saat itu, maka sah mengikuti imam… Dan andaikata salah seorang diantara keduanya (makmum dan imam) berada di atas seperti loteng masjid atau menaranya, sedang yang lain berada di bawah seperti bangunan bawah tanah tersebut, maka hal itu tidak merusak keabsahan bermakmum".
red. Ibnu Manshur
klo ikut makmum lewat tv saja gimana? trus sy pernah denger ada yg bilang tangga masjid harus ada di dalam masjid? trimaksih penjelasannya...
ReplyDelete