Muslimedianews.com ~ Umumnya haidl (menstruasi atau "datang bulan") dikenal terjadi pada manusia, dalam hal ini adalah wanita. Haidl merupakan perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan
dipengaruhi oleh hormon reproduksi baik FSH-Estrogen atau
LH-Progesteron. Periode ini penting dalam hal reproduksi. [1]
Didalam fiqh, haidl menurut bahasa (lughawi) berarti mengalir. Adapun menurut istilah Syara’, haidl adalah darah yang kebiasaan keluar dari farji (kemaluan) seorang wanita yang telah berusia sembilan tahun, bukan karena melahirkan, dalam keadaan sehat dan warnanya merah agak kehitam-hitaman. [2]
Ada delapan hayawan atau hewan yang bisa mengalami menstruasi / haidl, salah satunya adalah manusia (wanita). Dalam beberapa ungkapan, manusia juga disebut sebagai hewan yaitu hayawanun nathiq (hewan yang bisa berbicara). Istilah 'nathiq' yang berasal dari akar kata 'nuthq' memiliki arti "kemampuan berbicara" tapi sebenarnya merujuk pada "kemampuan berfikir dan mengartikulasikan buah pikiran antara lain dengan berbicara dan semisalnya".
Didalam fiqh, haidl menurut bahasa (lughawi) berarti mengalir. Adapun menurut istilah Syara’, haidl adalah darah yang kebiasaan keluar dari farji (kemaluan) seorang wanita yang telah berusia sembilan tahun, bukan karena melahirkan, dalam keadaan sehat dan warnanya merah agak kehitam-hitaman. [2]
Ada delapan hayawan atau hewan yang bisa mengalami menstruasi / haidl, salah satunya adalah manusia (wanita). Dalam beberapa ungkapan, manusia juga disebut sebagai hewan yaitu hayawanun nathiq (hewan yang bisa berbicara). Istilah 'nathiq' yang berasal dari akar kata 'nuthq' memiliki arti "kemampuan berbicara" tapi sebenarnya merujuk pada "kemampuan berfikir dan mengartikulasikan buah pikiran antara lain dengan berbicara dan semisalnya".
Selain manusia, ada 7 hewan lainnya yang bisa mengalami menstruasi, yaitu kalelawar, dlabu' (kera dan sejenisnya), kelinci, unta, cicak, kuda dan anjing. Akan tetapi selain manusia (wanita), hewan-hewan tersebut mengalami haidl yang tidak teratur. [3]
Oleh : Ibnu L' Rabassa
Bacaan : Wikipedia & Risalatul Mahidl diterbitkan Yayasan Waqaf Ar Rifa'iyyah
Catatan kaki:
1. Wikipedia
2. Fathul Qaribul Mujib
2. Fathul Qaribul Mujib
3. Bujairami ala Al Khatib: 1/300
.
No comments
Post a Comment