Muslimedianews.com ~ Sahabat Muawiyah bin Abu Sofyan adalah sekretaris Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Ketika Nabi bermaksud mengirim surat dakwah kepada para raja, Muawiyah berkata bahwa raja-raja pada zaman ini tidak mau menerima sebuah surat jika tidak ada stempelnya. Setelah itu Rasulullah membuat stempel/khatam untuk melegalkan surat-surat beliau.
Riwayat tersebut bisa dijadikan dalil bahwa kita boleh mengambil kebiasaan sebuah masyarakat untuk kita jalankan, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Karenanya, memilih presiden secara langsung hukumnya diperbolehkan, karena sekarang sudah menjadi kebiasaan atau adat Negara-negara di dunia.
Riwayat tersebut bisa dijadikan dalil bahwa kita boleh mengambil kebiasaan sebuah masyarakat untuk kita jalankan, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Karenanya, memilih presiden secara langsung hukumnya diperbolehkan, karena sekarang sudah menjadi kebiasaan atau adat Negara-negara di dunia.
Syariat Islam itu menjaga lima perkara (maqashid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Ditambah satu lagi yaitu menjaga keamanan (nasional). Dan, semua itu tidak bisa terwujud jika negara tidak memiliki seorang pemimpin. Jika demikian, datang ke TPS untuk memilih seorang presiden dengan niat menjaga maqashid syariah adalah perbuatan yang mendatangkan pahala.
-Syekh Yusri Rusydi via Suara Al Azhar
No comments
Post a Comment