BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Monday, August 18, 2014

Cara Wudhu Bagi Orang Kecelakaan dan Luka

Muslimedianews.com ~ 1. Apa kabar tweeps? Masih menikmati berlebaran ya? Seminggu yg indah bersama keluarga... Semoga benar2 ber-idul fitri sesuai maknanya.

2. Di antara budaya khas bangsa kita menjelang id dan seminggu sesudah id adalah budaya mudik.. Dan setelahnya tentu balik...

3. Dan kita tahu bahwa cukup banyak -laa samahallah- kecelakaan terjadi saat arus mudik dan arus balik. Semoga Allah Melindungi kita, Amiin

4. Nah sekarang bagaimana dg orang yg mengalami kecelakaan dan terluka perihal sholat dan wudhunya? Dg elegan Islam telah mengaturnya

5. Sebelumnya kita semua telah tahu bahwa sholat itu wajib dalam keadaan apapun dan dg cara bagaimanapun selama orang itu sadar.

6. Dan siapapun tahu bahwa sebelum sholat seorang muslim diharuskan wudhu. Jika tidak ada maka tayammum...

7. Sekarang bagaimana cara wudhu/mandi orang yg mengalami kecelakaan hingga harus diperban?

8. Dalam fiqh, permasalahan ini diatur dalam bab "al-mash alal jaba-ir", atau membasuh di atas perban

9. Agak sedikit rumit namun perlu diperhatikan sebab berhubung dengan syarat sahnya sholat...

10. Jika yg terluka adalah anggota tubuh selain tempat wudhu (yg terluka bukan kepala, wajah, tangan dan kaki), maka tak ada masalah apapun.

11. Yakni tetap wudhu normal seperti biasa.

12. Jika yg terluka dan yg diperban adalah anggota wudhu (semisal kaki atau kepala), maka saat wudhu, anggota yg selamat (wajah, tangan)...

13. Tetap dg air... Sementara kaki yg diperban, atau kepala (jika tertutup semua) yg tidak mungkin dibasuh dg air...

14. Sebagai gantinya dilakukan tayammum (setelah mengeringkan bekas air di wajah dan di tangan)

15. Setelah itu sholat seperti biasa, jika tidak mungkin sholat dg normal maka sholat dg duduk/berbaring.. Sesanggupnya

16. Perihal apakah sebelum memasang perban itu harus dalam keadaan suci dulu atau tidak, ada sedikit perbedaan.

17. Syafi'i & Hambali berpendapat, sebelum diperban, pasien diwudhukan lebih dulu. Sementara Maliki & Hanafi berpendapat tdk perlu, ribet

18. Oh ya, sebelum bertayammum (sebagai ganti anggota tubuh yg diperban), perbannya tadi dibasuh dg air (asal basah)

19. Namun sekarang, jika yg diperban adalah anggota wudhu + tayammum (wajah dan tangan), maka dlm keadaan ini sholatnya li hurmatil waqt

20. Yakni tetap sholat di waktu itu hanya saja tetap qodho' nanti saat sembuh. Karena pasien tdk mungkin bersuci dlm keadaan apapun.

21. Sedangkan jika sekarang pasien mengalami hadats besar yg mengharuskannya mandi, tatacara sama dg wudhu...

22. Dg catatan yg diperban adalah bukan anggota tayammum (wajah/tangan)... Tubuh yg selamat dibasahi semua, perban dibasuh, lalu tayammum

24. Semoga menambah ilmu, untuk lebih jelas, kembali ke kitab fiqh dan ngaji langsung ke Kyai/Ustadz terdekat...23. Jika yg diperban itu wajah/tangan (anggota tayammum), maka mandinya nanti sehabis perban dilepas dan luka mengering...

24. Semoga menambah ilmu, untuk lebih jelas, kembali ke kitab fiqh dan ngaji langsung ke Kyai/Ustadz terdekat...

25. Kultwit ini hanya sekedar reminder saja, tidak lebih. Selamat memulai hari dg ceria dan gembira. Titi DJ yah (hati2 Di Jalan)...

Kultwit Ust.  Awy' Ameer Qolawun (@awyyyyy)
chirpstory[dot]com/li/111413, 10 Agustus 2013

« PREV
NEXT »

No comments