Muslimedianews.com ~ Seorang mantan syabab Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membeberkan cara-cara HT meraihkan kekuasaan di akun facebooknya. (14/8/2014). Pemuda berinisial MF itu bercerita bahwa saat menjadi syabab HTI pernah bertanya kepada ustadznya mengenai cara HT mendapatkan kekuasaan.
Ustadz HTI dari MF itu menjawab bahwa caranya adalah dengan melakukan kudeta. Menurutnya, peperangan yang terjadi disebabkan kudeta adalah keniscayaan karena banyak yang tidak menghendaki munculnya Khilafah.
"Dulu ketika masih mahasiswa, saya pernah mengikuti kelompok Hizbut Tahrir (HT) di awal pergerakannya di Lampung tahun 1998. Suatu saat saya bertanya kepada ustad HT : "Kalau tidak pakai demokrasi lalu bagaimana cara HT mendapatkan kekuasaan? Beliau menjawab : "Melalui kudeta". Lantas saya bertanya lagi : "Kalau begitu akan terjadi peperangan karena kudeta". Beliau menjawab : "itu sebuah keniscayaan karena banyak orang yang tidak akan membiarkan munculnya khilafah islam".", tulis pemuda yang tinggal di Lampung tersebut.
Ustadz HTI dari MF itu menjawab bahwa caranya adalah dengan melakukan kudeta. Menurutnya, peperangan yang terjadi disebabkan kudeta adalah keniscayaan karena banyak yang tidak menghendaki munculnya Khilafah.
"Dulu ketika masih mahasiswa, saya pernah mengikuti kelompok Hizbut Tahrir (HT) di awal pergerakannya di Lampung tahun 1998. Suatu saat saya bertanya kepada ustad HT : "Kalau tidak pakai demokrasi lalu bagaimana cara HT mendapatkan kekuasaan? Beliau menjawab : "Melalui kudeta". Lantas saya bertanya lagi : "Kalau begitu akan terjadi peperangan karena kudeta". Beliau menjawab : "itu sebuah keniscayaan karena banyak orang yang tidak akan membiarkan munculnya khilafah islam".", tulis pemuda yang tinggal di Lampung tersebut.
Jawaban ustadz HTI itu membuat MF tidak berkenan lagi ikut gerakan Hizbut Tahrir. Menurutnya, pandangan ustadz HTI yang menyetujui timbulnya perang setelah kondisi damai merupakan pemikiran yang sempit.
"Lantas saya berpikir, kalau agama ini membuat yang semula damai jadi perang, alangkah sempitnya pemikiran kita. Semenjak itu saya tidak lagi ikut gerakan seperti itu. Karena memang Allah dan Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan untuk mendirikan negara islam atau khilafah islam.", lanjutnya.
MF juga menegaskan bahwa tidak ada perintah mendirikan khilafah Islam didalam al-Qur'an dan Hadits. Ia menghimbau agar tidak menjadi orag dlolim yang mengganti perintah Allah agar berdamai dengan yang tidak diperintahkan oleh Allah.
"Silahkan cari di alquran dan hadis ada tidak perintah mendirikan negara atau khalifah islam? tidak pernah ada. Karena itu kita hendakanya jangan seperti orang yang dzalim yang mengganti perintah Allah untuk berdamai dengan yang tidak diperintahkan kepada kita.
"Lalu orang-orang yang dzalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang dzalim itu siksa dari langit, karena mereka berbuat fasik." (QS.Al Baqarah : 59)", pungkasnya.
red. Ibnu Manshur
Link Terkait :
Dalil Kewajiban Khilafah Menurut Imam Mufassir Al Qurthubi
ReplyDelete“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat:
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”
Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu
orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah.
Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan
Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak
kamu ketahui.” QS al-Baqaroh [2]: 30.
Ayat ini adalah pangkal dalam mengangkat imam dan khalifah yang
didengar dan ditaati, untuk menyatukan kalimat (Islam) dan menerapkan
hukum-hukum khalifah (syariat). Dan tidak ada khilaf (perbedaan)
terkait kewajiban itu diantara umat dan tidak pula diantara para imam.
Kecuali riwayat dari al-‘Asham dimana dia telah tuli dari syariat.
Begitu pula setiap orang yang berkata seperti perkataannya dan mengikuti
pendapat dan madzhabnya. ‘Asham berkata: “Sesungguhnya khalifah itu
tidak wajib dalam agama, tetapi hanya boleh. Dan bahwa umat ketika telah
menegakkan haji dan jihadnya, berbuat adil diantara mereka, menyerahkan
haq dari diri mereka, membagikan harta ghanimah, fai dan shadaqoh
kepada yang berhak, dan menegakkan sejumlah had terhadap orang yang
harus dihad, maka hal itu telah mencukupi mereka, dan mereka tidak wajib
mengangkat imam yang mengatur semua itu.
Dalil kami (Ahlussunnah Waljama’ah) ialah firman Alloh SWT;
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Dan
firman Alloh SWT; “Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah
(penguasa) di muka bumi,…”. QS Shad ayat 26. Dan Alloh SWT berfirman;
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu
dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan
menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi,…”. QS an-Nur ayat 55. Yakni
Alloh akan menjadikan dari mereka para khalifah. Dan ayat-ayat yang
lain.
Dan sahabat telah ijmak(sepakat) mengajukan Abu Bakar ash-Shiddiq
setelah terjadi perselisihan diantara sahabat muhajirin dan anshar di
saqifah Bani Saidah dalam pengangkatan khalifah. Sehingga sahabat anshar
berkata: “Dari kami ada amir (pemimpin) dan dari kalian ada amir”. Lalu
Abu Bakar, Umar dan sahabat muhajirin menolak hal itu dan berkata
kepada mereka: “Sesungguhnya orang Arab itu tidak tunduk kecuali kepada
perkampungan Quraisy ini”. Dan meriwayatkan khabar tentang itu kepada
mereka. Lalu mereka kembali dan taat kepada orang Quraisy.
Seandainya fardlunya imam itu tidak wajib, tidak wajib pada Quraisy
dan tidak pula pada selain mereka, maka perdebatan dan perbincangan
padanya tentu tidak boleh terjadi. Dan pasti ada yang berkata;
Sesungguhnya mengangkat imam itu tidak wajib, tidak pada Quraisy dan
tidak pula pada selain mereka. Maka pertentangan kalian tidak berarti
dan tidak berfaidah pada perkara yang tidak wajib”. Kemudian Abu Bakar
Shiddiq RA ketika menjelang wafatnya menyuruh Umar menjadi imam. Dan
tidak ada seorangpun berkata: “Perkara ini tidak wajib atas kami dan
tidak pula wajib atas kamu”. Maka hal itu menunjukkan atas wajibnya
imamah (khilafah), dan bahwa imamah adalah rukun diantara rukun-rukun
agama, yang dengannya kaum muslim dapat bangkit. Walhamdu lillahi rabbil
‘aalamiin”.
(Tafsir al-Qurthubi, juz 1, hal. 264).
Kesimpulan:
1- Mengangkat khalifah / menegakkan khilafah adalah wajib
2- Khalifah dan imam, juga khilafah dan imamah adalah sinonim (satu
arti), karena al-Qurthubi sama-sama membicarakan keduanya untuk satu
arti.
3- Yang tidak mewajibkan penegakkan khalifah dan khilafah hanya al-Asham (dari Muktazilah) dan kelompoknya.
4- Diantara dalil-dalil wajibnya menegakkan khalifah / khilafah
adalah ayat-ayat al-Qur’an. Ini adalah pukulan telak terhadap kelompok
SEPILIS yang membual bahwa di dalam al-Qur’an tidak ada ayat yang
mewajibkan penegakkan khalifah / khilafah.
(Abul Wafa Romli)
sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2014/04/16/dalil-kewajiban-khilafah-menurut-imam-mufassir-al-qurthubi/
Dalam pandangan saya yg bodoh ini khilafah untuk zaman sekarang ini..apa mungkin??? apakah masih ada ulama yg benar2 menegakan agama ISLAM secara kaffah tanpa diselubungi dengan uzub dunia..apa masih ada ulama yg sekelas khalafaur rasyidin atau sahabat2 setelahnya???kalo memang masih ada ulama2 sekarang yg sekelas beliau(khalafaur rasyidin dan sahabat2 setelahnya)..saya dan keluarga akan mendukung jiwa raga dan harta saya untuk pembentukan khilafah tersebut..tapi kalo ulama tersebut tidak ada...itu hanya akan memecah belah umat...NAUDZUBILLAH MIN DZALIK
ReplyDelete