BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Monday, October 13, 2014

Berhutang dan Memaksakan Diri untuk Tahlilan (Wahhabi Pahlawan Kesiangan)

Muslimedianews.com ~ WAHABI: “Saya mengerti, kalian membela orang yang kendurenan kematian (selamatan Tahlilan), tujuannya agar dapat makan gratis selama tujuh hari?”

SUNNI: “Ya itu prasangka kamu yang tidak baik kepada umat Islam. Anda harus tahu, bahwa sedekah dengan memberi makan orang lain itu bagian penting dalam ajaran Islam. Dalam kitab-kitab hadits diriwayatkan:

عن عبد الله بن سلام قال : لما قدم رسول الله صلى الله عليه و سلم المدينة انجفل الناس إليه و قيل قدم رسول الله صلى الله عليه و سلم فجئت في الناس لأنظر إليه فلما استبنت وجه رسول الله صلى الله عليه و سلم عرفت أن وجهه ليس بوجه كذاب فكان أول شيء تكلم به أن قال : يا أيها الناس أفشوا السلام و أطعموا الطعام و صلوا الأرحام و صلوا بالليل و الناس نيام تدخلون الجنة بسلام. (رواه أحمد والترمذي وابن ماجه قال الترمذي هذا حديث صحيح وصححه الحاكم في المستدرك)
“Abdullah bin Salam berkata: “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke kota Madinah, orang-orang segera berdatangan kepada beliau. Mereka berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang.” Lalu aku datang bersama orang-orang untuk melihatnya. Setelah aku amati wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku tahu wajah beliau bukan wajah seorang pendusta. Lalu pertama kali perkataan yang beliau sabdakan adalah: “Wahai manusia, tebarkan salam, berikan makanan, sambung ikatan kekerabatan, laksanakan shalat ketika orang-orang sedang tidur, maka kalian akan masuk surge dengan selamat.” (HR. Ahmad juz 5 hlm 451, al-Tirmidzi [1855], Ibnu Majah [3251], al-Darimi, al-Hakim [7277] dan lain-lain).
Coba perhatikan, dalam hadits di atas, memberi makan termasuk penyebab seseorang masuk surga. Kaum Muslimin yang memberi makan untuk keluarganya yang meninggal, bertujuan agar ia masuk surga. Tapi Anda melarang melakukannya.

Dalam hadits lain, juga diriwayatkan

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الإِسْلامِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ. رواه البخاري
“Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Perbuatan apa yang paling baik dalam Islam?” Beliau menjawab: “Kamu memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan orang yang tidak kamu kenal.” (HR. al-Bukhari, [12]).

Perhatikan, dalam hadits di atas, jelas sekali, bahwa memberi makan merupakan tradisi Islami yang paling baik. Bahkan memberi makan termasuk tanda-tanda ibadahnya seseorang diterima oleh Allah. Dalam hadits diriwayatkan:

عن جابر بن عبد الله قال : سئل رسول الله صلى الله عليه و سلم ما بر الحج قال إطعام الطعام وطيب الكلام أخرجه عبد بن حميد ، وابن خزيمة ، والحاكم وقال: صحيح الإسناد . وأبو نعيم فى الحلية الطيالسى
“Jabir bin Abdullah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: “Apakah tanda-tanda haji mabrur?” Beliau menjawab: “Memberi makan dan kata-kata yang baik.” (HR. Abd bin Humaid [1091], Ibnu Khuzaimah (Ithaf al-Maharah [3714]), al-Hakim [1778], Abu Nu’aim (Hilyah, 3/156) dan al-Thayalisi [1718]. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim).

Dalam hadits di atas, jelas sekali, bahwa memberi makan dan berkata baik merupakan tanda amal ibadah seseorang diterima oleh Allah. Berarti orang yang pelit, dan sering berkata tidak baik, pertanda amal ibadahnya tidak diterima.

Hadits-hadits di atas, dan hadits-hadits lain yang banyak sekali dalam kitab-kitab hadits, memberikan pesan bahwa memberi makan itu merupakan tradisi Islami yang sangat baik. Kalau saya bertanya kepada Anda, secara umum siapa yang lebih sering melakukan tradisi memberi makan, antara umat Islam yang suka Yasinan, Maulidan danTahlilan dengan mereka yang tidak suka melakukan hal tersebut? Maaf, pertanyaan ini tidak perlu dijawab.

WAHABI: “Maaf, dengan tradisi kendurenan tersebut, dalam kenyataan yang ada banyak juga mereka memaksakan diri bersedekah untuk acara Tahlilan.”


SUNNI: “Bersedekah itu hukumnya sunnah. Meskipun dalam kondisi kita tidak mampu. Namanya saja ingin masuk surga dan mendapat pahala. Kadang memang harus memaksakan diri. Asalkan hati ini ikhlas. Al-Imam al-Bukhari radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dalam shahihnya:

وَقَالَ عَمَّارٌ ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ اْلإِيمَانَ اْلإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ وَبَذْلُ السَّلامِ لِلْعَالَمِ وَاْلإِنْفَاقُ مِنْ اْلإِقْتَارِ
“Ammar berkata: “Tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, maka telah menyempurnakan imannya. Yaitu menyadari kewajiban dirinya, mengucapkan salam kepada siapa pun dan bersedekah dalam keadaan fakir.” (HR. al-Bukhari).

Dalam atsar di atas, jelas sekali, bahwa bersedekah ketika diri ini tidak mampu, termasuk tanda kesempurnaan iman kepada Allah.

WAHABI: “Tapi kan banyak juga di antara kaum dhuafa (lemah ekonomi), untuk acara Tahlilan atau kendurenan, harus berhutang kepada tetangga. Ini kan tidak baik juga.”

SUNNI: “Maaf, Anda maunya membela warga Muslim yang tidak mampu, lalu dililit hutang gara-gara selamatan kematian. Saya kira pembelaan Anda bukan pada tempatnya. Mereka tidak mau dibela dengan cara Anda. Mereka berhutang untuk mendoakan dan mengirimkan pahala sedekahnya kepada keluarga yang meninggal dan mereka melakukannya dengan ikhlas. Jadi maaf, pembelaan Anda tidak pada tempatnya.

Lagi pula, tidak semua selamatan Tahlilan menyebabkan seseorang punya hutang. Sebagian juga sebaliknya. Ada yang asalnya tidak punya apa-apa, tapi berhubung ada keluarganya meninggal dunia, lalu ia mendapat santunan dari tetangga dan akhirnya mampu membayar hutang dan ekonominya meningkat lebih baik.”

WAHABI: “Tapi hutang itu tidak baik.”

SUNNI: “Siapa bilang hutang itu tidak baik? Secara hukum hutang itu hukumnya mubah atau boleh, asalkan ada asumsi akan mampu melunasi. Para ulama mengatakan bahwa hutang itu hukumnya boleh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri beberapa kali berhutang:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ فَأَغْلَظَ لَهُ ، فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ ، فَقَالَ : دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالاً. فَقَالَ لَهُمْ : اشْتَرُوا لَهُ سِنًّا فَأَعْطَوْهُ إيَّاهُ .فَقَالُوا : إنَّا لا نَجِدُ إلا سِنًّا هُوَ خَيْرٌ مِنْ سِنِّهِ ، قَالَ : فَاشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إيَّاهُ ، فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ أَوْ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً. رواه البخاري ومسلم
“Dari Abu Hurairah: Seorang laki-laki punya piutang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu laki-laki itu berkata kasar kepada beliau. Maka para sahabat bermaksud menegurnya. Lalu beliau bersabda: “Biarkan orang ini, karena orang yang punya piutang berhak mengeluarkan kata-katanya.” Lalu beliau bersabda kepada mereka: “Belikan unta seumuran untanya yang saya hutang, lalu kasihkan kepadanya.” Mereka menjawab: “Kami tidak menemukan kecuali unta yang lebih baik dari pada unta seumuran miliknya.” Beliau bersabda: “Belikan unta itu, lalu serahkan kepadanya, kaena sebaik-baik kamu adalah yang paling baik dalam melunasi hutang.” (HR. al-Bukhari [2606], dan Muslim [1601]).

عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا ، فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إبِلٌ مِنْ الصَّدَقَةِ ، فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يُعْطِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ : لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلا خِيَارًا رُبَاعِيًّا فَأَمَرَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ. رواه مسلم
“Dari Abu Rafi’, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhutang unta kepada seorang laki-laki. Lalu datanglah unta-unta sedekah kepada beliau. Maka beliau menyuruh Abu Rafi’ agar memberikan unta seperti yang beliau hutang kepada laki-laki itu. Lalu Abu Rafi’ kembali dan berkata: “Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang baik-baik seumuran 8 tahun.” Maka beliau menyuruhnya memberi unta tersebut.” (HR. Muslim [1601]).

Dalam kitab Zad al-Ma’ad, Syaikh Ibnu Qayyimil Jauziyyah, murid terkemuka Syaikh Ibnu Taimiyah, banyak mengupas kisah-kisah hutang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

WAHABI: “Tapi kendurenan tujuh hari kematian itu hukumnya makruh kan?”

SUNNI: “Ini masalah khilafiyah di kalangan ulama.

Menurut madzhab Syafi’i makruh apabila makanan murni dari keluarga duka cita, tapi tetap dapat pahala. Apabila makanan tersebut hasil sumbangan dari tetangga atau orang lain, maka hukumnya tidak makruh.

Sementara menurut madzhab Maliki, apabila hal ini telah menjadi tradisi, hukumnya tidak makruh.

Banyak juga ulama salaf, seperti Khalifah Umar bin Khaththab, Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan ulama-ulama lain yang dijelaskan dalam atsar Imam Thawus, justru menganjurkan dan tidak memakruhkan.

Bahkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Mufti Saudi Arabia, dalam beberapa fatwanya membolehkan hidangan makanan untuk tamu, meskipun dari keluarga duka cita. Beliau juga membolehkan undangan jamuan kematian, apabila makanan tersebut hasil dari sumbangan dan melebihi dari kebutuhan.

Jadi masalah ini sebenarnya ringan sekali, cuma kelompok Anda sangat berlebih-lebihan dalam menyikapi.

Bersambung.


Oleh Ustadz Muhammad Idrus Ramli
« PREV
NEXT »

4 comments

  1. jangan mengada ngada......tegakkan ISLAM sesuai Al Qur'an dan sunnah jangan membuat pengertian dan mengartikan sendiri kemudian jangan memancing perdebatan karena apa betul amalan anda sesuai dengan tuntunan atau hanya nafsu ......

    ReplyDelete
  2. Ustadz Muhammad Idrus Ramli lebih anda membuat tulisan yg berbobot untuk ke maslahatan umat jangan membuat genderang perang karena kita semua tidak bisa mengklaim di jamin masuk surga karena kita hidup jauh dari zaman nabi dan kita hanya berusaha mengikuti jalan sesuai tuntunan yg telah di contohkan nabi para sahabat terutama 3 generasi awal islam.siapapun baik itu ustad atau kyai semua itu hanya panggilan manusia sekedar menghormati tapi tidak jadi jaminan anda ahli surga......

    ReplyDelete
  3. Akhmad Sholikhul Amin14 October 2014 at 06:16

    kw ki ngomong opo to dul dul,, lha seng ditulis mau ki sunnah udu,, hadis udu,, qur'an udu..ra di woco si... makane akeh perpecahan islam,,

    ReplyDelete
  4. Akhmad Sholikhul Amin14 October 2014 at 06:17

    anda tersinggung??

    ReplyDelete