BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Wednesday, October 08, 2014

Hukum Akad Nikah Didalam Masjid

Muslimedianews.com ~ Pertanyaan: Masjid adalah untuk ibadah salat, bolehkan masjid dijadikan tempat akad nikah? Hamba Allah, Sby
Jawaban:
Dalam sebuah hadis memang dijelaskan bahwa masjid diperuntukkan melakukan dzikir, salat dan membaca al-Quran (HR Muslim No 429). Namun bukan berarti tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang lain. Sebab pernah ada peristiwa orang-orang kulit hitam (habasyah) bersenang-senang di masjid Nabawi dengan bermain/ berlatih perang-perangan setelah Hari Raya dan Rasulullah melihatnya (HR al-Bukhari No 934 dari Aisyah)

Terkait dengan pertanyaan ini, maka mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa akad nikah di masjid adalah sunah:

اِنَّ جُمْهُوْرَ الْفُقَهَاءِ قَدْ ذَهَبُوْا إِلَى اسْتِحْبَابِ عَقْدِ النِّكَاحِ
فِي الْمَسْجِدِ وَهُمُ الْحَنَفِيَّةُ كَمَا فِي فَتْحِ الْقَدِيْرِ (3/189) وَالشَّافِعِيَّةُ كَمَا فِي إِعَانَةِ الطَّالِبِيْنَ (3/273) وَالْحَنَابِلَةُ كَمَا فِي الرَّوْضِ الْمُرَبَّعِ (6/243 مع الحاشية) وَقَرَّرَهُ الشَّيْخُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي مَجْمُوْعِ الْفَتَاوَى (32/18)، وَابْنُ الْقَيِّمِ فِي إِعْلاَمِ الْمُوَقِّعِيْنَ (3/126) اهـ فتاوى واستشارات الإسلام اليوم (11/ 231)
 
Baik madzhab Hanafi (Fathul Qadir 3/189), Syafi'i (I'anat at-Thalibin 3/273) dan Hanbali (ar-Raudl al-Murabba' 6/243), begitu pula Ibnu Taimiyah (Majmu' Fatawa 32/18).

Dengan berdasarkan bahwa nikah adalah sebuah ibadah. Juga sebuah hadis berikut: Rasulullah Saw bersabda yang artinya: "Ramaikanlah pernikahan, jadikan pernikahan di masjid dan tabuhkanlah dengan gendang" (HR Turmudzi, ia menilainya dlaif dan ulama yang lain juga mendlaifkannya)

Namun ahli hadis al-Hafidz as-Sakhawi berkata bahwa hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Mani' dan lainnya. Dengan demikian hadis ini berstatus hasan karena diperkuat (mutaba'ah) oleh riwayat lain. (al-Maqashid al-Hasanah 125)

حَدِيْثُ (أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ) التُّرْمُذِي وَضَعَّفَهُ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ مَنِيْعٍ وَغَيْرُهُمْ عَنْ عَائِشَةَ مَرْفُوْعًا بِهَذَا وَهُوَ حَسَنٌ فَرَاوِيْهِ عِنْدَ التُّرْمُذِي وَإِنْ كَانَ ضَعِيْفًا فَإِنَّهُ قَدْ تُوْبِعَ كَمَا فِي ابْنِ مَاجَهْ وَغَيْرِهِ (المقاصد الحسنة للسخاوي ص: 125)
Hanya madzhab Malikiyah saja yang menghukumi nikah di masjid sebagai 'jawaz' (diperbolehkan, bukan sunah). Dari paparan argument diatas, tidak ada ulama yang melarang akad nikah di masjid.
 
Dikutip dari Aswaja Center NU JATIM
« PREV
NEXT »

No comments