“Barang siapa yang membunuh orang yang mendapatkan perjanjian (mu’ahid), tidak akan bisa mencium bau surga padahal bau surga itu bisa tercium dari jarak empat puluh (40) tahun” (HR. Bukhari dalam bab ‘dosa seseorang yang membunuh kafir dzimmi tanpa sebab kriminal’
Penjelasan:
al-Mu’ahid adalah orang yang memiliki ikatan janji, seperti orang non-muslim berkunjung ke negara Mulim yang saat ini kita kenal dengan Visa.
Dzimmi adalah orang
yang mendapat tanggungan dari Allah dan Rasulullah, yaitu penduduk
non-muslim dinegara mayoritas muslim. Barang siapa yang menyakiti
mereka, itu artinya ia mengkhianati Allah dan Rasululullah shallallahu
alaihi wasallam.
Oleh : Habib Ali Zainal Abidin al-Jifrivia Suara Al Azhar

No comments
Post a Comment