Jadi, saya ingin jelaskan tentang 'Radikalisme dalam Islam' yang bersumber dari buku saya berjudul Islam Inklusif. Radikalisme secara populer menunjuk kepada ekstrimisme politik dalam aneka ragam bentuknya atau usaha untuk mengubah orde sosial-politik secara dari astis.
Walaupun tradisi penggunaan kekerasan dalam bentuk perang merupakan sarana untuk membangun suatu bangsa dalam sejarah peradaban manusia, namun sejarah membuktikan pula bahwa tidak ada satupun agama yang melegitimasi apalagi menganjurkan kekerasan.
Sebagaimana Kristen, Islam juga tampil sebagai gerakan reformasi, bukan agama ekspansionis. Namun, sejak timbulnya kekuasaan temporal (negara) yang didirikan atas nama agama, tradisi kuno (melancarkan perang untuk mencapai kemenangan dan penaklukan) kembali mewarnai negara2 baru.
Sebagai contoh sejarah umat Kristen ditandai dengan transformasi salib dari simbol penderitaan & pengorbanan suci kepada bendera perang. Konstantine, Kaisar Kristen pertama, mengaku menerima inspirasi dan bisikan ilahi "Dengan Salib engkau akan menang". Inspirasi suci ini bagaikan restu Tuhan untuk melakukan perang atas nama agama. Dalam sejarah umat Islam hal yang sama terjadi pula.
Konsep jihad dijadikan slogan dan justifikasi untuk melancarkan perang atas nama agama. Khalifah kedua, Umar bin Khatab, yang sadar akan bahaya penyalahgunaan konsep jihad untuk kepentingan material dan penindasan kaum lemah suatu saat melarang ekspedisi militer.
Dengan semangat yang sama, Umar bin Abdul Aziz, kepala pemerintahan dinasti Umayah yang dikenal bijaksana, pernah pula memerintahkan tentaranya yang sedang mengepung Konstantinopel (Kerajaan Kristen) untuk kembali ke pangkalan. Umar bin Abdul Aziz lalu mengucapkan kata-katanya yang tak terlupakan: Tuhan mengutus Muhammad untuk memberi petunjuk, sama sekali bukan untuk mengumpulkan jizyah (pajak) melalui ekspansi teritorial.
Menengok kembali sejarah Islam, terutama pada masa awal misi Nabi Muhammad, kita jumpai betapa Allah memerintahkan Nabinya untuk bersabar dan menahan derita dalam menghadapi masyarakat Arab. Karena Nabi Muhammad pada dasarnya adalah pembawa peringatan dan bukan pembangun kerajaan melalui kekerasan.
Tuduhan yang sering dilontarkan oleh sebagian orientalis bahwa Islam adalah agama 'pedang', yang menganjurkan aksi-aksi radikal.
Mereka pada umumnya mendasarkan argumentasinya kepada dua hal. Pertama, dalam interaksinya dengan kekuatan eksternal (non-Islam), Islam telah berhasil melebarkan sayap dan menancapkan kakinya melalui ekspansi militer jauh dari titik geografis kelahirannya.
Bukti sejarah menunjukkan ekspansi teritorial Islam pada masa formatifnya sampai ke daratan Eropa di Barat dan India di Timur. Kedua, hubungan internal umat Islam yang berlangsung antara kelompok oposisi dengan penguasa sejak pembunuhan khalifah ketiga Utsman R.a. sampai sekarang selalu diwarnai dengan kekerasan. Corak kekerasan ini bagi sebagian orientalis adalah konsekuensi logis atas penekanan konsep jihad dalam kehidupan politik Islam.
Hemat saya, asumsi sebagian orientalis tentang kaitan Islam dan radikalisme adalah akibat persepsi keliru tentang arti dan fungsi jihad dalam Islam. Tidak benar asumsi yang mengatakan bahwa jihad identik dengan aksi mengangkat senjata.
Jihad dalam pengertian etimologis adalah usaha sungguh-sungguh yang tak mengenal lelah. Dalam peristilahan Alquran, jihad dibagi atas dua kategori. Pertama adalah jihad fi sabilillah, kedua jihad fillah.
Yang pertama dimaksudkan sebagai usaha sungguh2 dalam menempuh jalan Allah, termasuk di dalamnya pengorbanan harta dan nyawa. Dengan demikian salah satu bentuk jihad dalam pengertian ini adalah aksi yang melibatkan kemungkinan hilangnya nyawa seseorang dalam konfrontasi fisik. Contoh, berperang di jalan Allah. Pengorbanan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan adalah bentuk jihad fi sabilillah.
Adapun kategori kedua jihad fillah atau usaha sungguh2 (menghampiri Allah) adalah usaha untuk memperdalam aspek spiritual sehingga terjalin hubungan erat antara seseorang dengan Allah. Usaha sungguh-sungguh ini diekspresikan melalui menundukkan tendensi negatif yang bersarang di jiwa tiap manusia dan penyucian jiwa sebagaititik orientasi seluruh kegiatan. Kategori kedua ini sesuai dengan hadits Nabi yang populer: jihad melawan hawa nafsu adalah jihad dalam arti yang sebenarnya dan yang utama.
Untuk memperjelas substansi jihad agar tidak diidentikkan dengan aksi mengangkat senjata Alquran membedakan konsep qital (interaksi bersenjata) dengan konsep jihad. Jihad, jelasnya menunjuk kepada suatu konsep yang lebih konprehensif, di mana salah satu sisinya adalah berjuang di jalan Allah melalui pengunaan senjata.
Namun, jihad dalam pengertian sempit ini (mengangkat senjata) oleh Alquran dibatasi pada saat-saat tertentu khususnya dalam rangka mempertahankan diri (lihat Al-Baqarah ayat 190-191).
Agaknya karena pengertian sempit inilah yang secara keliru dianggap sebagai ciri utama jihad yang mengundang kontroversi dan selisih pendapat.
Oleh : Prof. Alwi Abdurrahman ShihabSumber selasar.com via alwishihab.com
(Cendikiwan Muslim Indonesia, Tokoh NU)

No comments
Post a Comment