Komentar negatif itu, yang hingga mengaitkan dengan sistem pendidikan merupakan sesuatu yang sangat memprihatikan. Ternyata banyak orang kurang belajar tetapi bersemangat dalam dakwah bahkan merasa sebagai pendakwah, lalu membagikan dan mengomentari negatif begitu saja suatu persoalan fiqh.
Dalam selebaran itu bertuliskan :
Orang yang boleh dijadikan imam, yaitu sebagai berikut:DUA HAL PENTING
Orang yang tidak boleh dijadikan imam, yaitu sebagai berikut:
- 1. Laki-laki, apabila makmumnya laki-laki, perempuan dan banci
- 2. Perempuan, apabila seluruh makmumnya perempuan.
- 3. Banci apabila seluruh makmumnya perempuan.
- 1. Banci, apabila seluruh makmumnya laki-laki
- 2. Perempuan, apabila makmumnya laki-laki
- 3. Banci, apabila makmumnya juga banci
- 4. Orang yang tidak bisa membaca al-Qur'an apabila makmumnya orang yang fasih.
Pertama, penggunaan kata banci itu sudah tepat. Kata banci dalam buku tersebut sebagai terjarmah dari kata khuntsa dalam bahasa arab. Orang kadang juga menterjemah dengan kata waria. Cek disini :
Penulis kutipkan isi kitab fiqh yang biasa diajarkan kepada anak ibtidaiyah atau fiqh pemula yaitu Safinatun Najah. Mari belajar dari dasar lagi ...
فصل: صور القدوة تسع تصح في خمس: قدوة رجل برجل وقدوة امرأه برجل وقدوة خنثى برجل وقدوة امرأة بخنثى وقدوة امرأة بامرأة، وتبطل في أربع: قدوة رجل بامرأة وقدوة رجل بخنثى وقدوة خنثى بامرأة و قدوة خنثى بخنثى
Praktek qudwah (mengikuti imam atau bermakmum) ada 9. Sedangkan yang dinyatakan sah mengikuti imam hanya ada 5 yaitu :
1. Laki-laki bermakmum pada laki-laki
2. Perempuan bermakmum pada laki-laki
3. Waria/banci bermakmum pada laki-laki
4. Perempuan bermakmum pada waria/banci
5. Perempuan bermakmum pada perempuan
Praktek qudwah yang batal (tidak boleh) ada 4 :
1. Laki-laki bermakmum pada perempuan
2. Laki-laki bermakmum pada waria
3. Waria/banci bermakmum pada perempuan
4. Waria/banci bermakmum pada sesama waria
Penulis : Ibnu L' Rabassa
| belajar lah ... kalian |

No comments
Post a Comment