Sepeninggal Nabi
SAW, fitnah besar terjadi di separuh terakhir masa pemerintahan Al-Khulafaur
Rasyidun, dan semakin menghebat pada masa daulah Bani Umayyah, di mana
sistem pemerintahan telah mirip dengan kerajaan. Penguasa memiliki kekuasaan
yang tak terbatas, yang cenderung lebih mengutamakan kepentingan pribadi
mereka, keluarga atau kelompoknya dan mengalahkan kepentingan rakyat
kebanyakan. Dan akhirnya berujung pada munculnya “pemberontakan” yang digerakkan
oleh golongan khawarij, syiah, dan zuhhad.
Dua golongan
pertama memberontak dengan motivasi politik: merebut kekuasaan dan
jabatan. Sementara golongan terakhir melakukan “pemberontakan” untuk
mengingatkan para penguasa agar kembali kepada ajaran agama dan kembali
memakmurkan kehidupan rohani. Mereka berpendapat bahwa kehidupan rohani
yang terjaga dan terpelihara dengan baik akan dapat memadamkan api
fitnah, iri dengki dan dendam.
Fitnah yang
muncul dari iri dan dengki yang lahir karena perasaan hubbud dunya wa
karahiyatul maut (terlalu cinta pada kehidupan duniawi dan takut
mati) itu pula yang belakangan mereka yakini telah menghancur leburkan
Daulat Bani Umayyah dan Daulat Bani Abbasiyyah. Meski keduanya pernah
termasyhur sebagai merupakan pemerintahan yang terbesar di dunia,dengan wilayah
kekuasaan yang terbentang dari daratan Asia dan Afrika di bagian
timur sampai daratan Spanyol Eropa di bagian barat.
Gerakan para
Zuhhad pada mulanya merupakan kegiatan sebagian kaum muslimin yang
semata- mata berusaha mengendalikan jiwa mereka dan menempuh cara
hidup unuk mencapai ridlo Allah Swt, agar tidak terpengaruh dan terpedaya
oleh tipuan dan godaan duniawi (materi). Lama kelamaan cara kehidupan rohani
yang mereka tempuh berkembang menjadi alat unuk mencapai tujuan yang
lebih murni, bahkan lebih mendalam, yaitu mencapai hakekat ketuhanan dan
ma’rifat (mengenal) kepada Allah yang sebenar-benarnya, melalui riyadhah
(laku pihatin), mujahadah (perjuangan batin yang sungguh-sungguh), mukasyafah
(tersingkapnya tabir antara dirinya dan Allah), musyahadah (penyaksian
terhadap keberadaan Allah).
Dengan isilah
lain, laku batin yang mereka tempuh dimulai dengan takhalli
(mengosongkan hati dari sifat-sifat tercela), lalu tahalli
(menghiasi hati dengan sifat yang terpuji), lalu tajalli
(mendapatkan pencerahan dari Allah SWT). Tata caa kehidupan rohani tersebut
kemudian tumbuh berkembang di kalangan masarakat muslim, yang akhirnya
menjadi disiplin keilmuan tersendiri, yang dikenal dengan ilmu Tashawuf atau
sufisme.
Bersamaan
munculnya Tasawuf di akhir abad kedua hijriah, lahir juga istilah thariqah
yang perlahan mulai menemukan bentuknya sebagai sebuah sistem dan metodologi
yang terdiri dari sekumpulan aqidah, akhlak, dan seperangkat aturan terentu
bagi kaum sufi. Thariqah Shufiyyah, metode kaum sufi, saat itu
menjadi penyeimbang terhadap Thariqah Arbabil Aql wal
fikr, metode penalaran kelompok orang yang menggunakan akal dan pikiran.
Thariqah yang pertama lebih menekankan pada dzauq (rasa) sedangkan yang
kedua lebih menekankan pada burhan (bukti nyata /empiris). Istilah thariqah
juga digunakan untuk menyebut suatu pembimbingan pribadi dan
perilaku yang dilakukan oleh seorang guru musyid kepada muridnya.
Pengertian terakhir inilah yang lebih banyak difahami orang banyak ketika
mendengar kata thariqah atau tarekat.
Pada
perkembangan berikutnya, berkembang perbedaan metode laku batin yang diamalkan
dan diajarkan para tokoh sufi kepada muridnya, yang disebabkan perbadaan
pengalaman dan rasa antar masing-masing tokoh, meski tujuan akhir mereka semua
tetap sama: menggapai ridha dan cinta Allah SWT. Perbedaan metode itulah yang
akhirnya memunculkan aliran-aliran thariqah yang namanya diambil dari
tokoh-tokoh sentral aliran tersebut, seperti Qadiriyah, Rifa’iyyah,
Syadziliyyah, Dasuqiyyah/Barahamiyyah, Zainiyyah, Tijaniyyah, Naqsabandiyyah,
Alawiyyah dan lain sebagainya.
Mursyid Thariqah
Mursyid adalah
sebutan untuk seorang guru pembimbing thariqah yang telah memperoleh izin dan
ijazah dari guru mursyid di atasnya, yang terus bersambung sanadnya sampai
kepada Rasulullah SAW sebagai Shahibuth Thariqah, untuk
men-talqin-kan dzikir atau wirid thariqah kepada orang-orang yang datang
meminta bimbingannya (murid). Dalam thariqah Tijaniyyah, sebutan untuk mursyid
adalah muqaddam.
Mursyid
mempunyai kedudukan yang penting dalam ilmu thariqah. Karena ia tidak saja
pembimbing yang mengawasi murid-muridnya dalam kehidupan lahiriah sehari-hari
agar tidak menyimpang dari ajaran islam dan terjerumus dalam kemaksiatan,
tetapi ia juga merupakan pemimpin kerohanian bagi para muridnya agar bisa wushul
(terhubung) dengan Allah SWT. Karena ia merupakan washilah (perantara)
antara si murid dengan Allah Swt. Demikian keyakinan yang terdapat dikalangan
ahli thariqah.
Oleh karena itu, jabatan ini tidak boleh
dipangku oleh sembarang orang, sekalipun pengetahuannya tentang ilmu thariqah
cukup lengkap. Tetapi yang terpenting ia harus memiliki kebersihan rohani dan
kehidupan batin yang tulus dan suci. Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdy, salah
seorang tokoh Thariqah Naqsyabandiyah yang bermazhab Syafi’i, menyatakan, yang
dinamakan Syaikh/Mursyid adalah orang yang sudah mencapai maqom Rijalul Kamal,
seorang yang sudah sempurna suluk/lakunya dalam syari’at dan hakikat menurut Al
Qur’an, sunnah dan ijma’. Hal yang demikian itu baru terjadi sesudah sempurna
pengajarannya dari seorang mursyid yang mempunyai maqam (kedudukan) yang
lebih tinggi darinya, yang terus bersambung sampai kepada Rasulullah Muhammad
SAW, yang bersumber dari Allah SWT dengan melakukan ikatan-ikatan janji dan
wasiat (bai’at) dan memperoleh izin maupun ijazah untuk menyampaikan
ajaran suluk dzikir itu kepada orang lain.
Seorang mursyid
yang mu’tabar, diakui keabsahanya, itu tidak boleh diangkat dari seorang
yang bodoh, yang hanya ingin menduduki jabatan itu karena nafsu. Mursyid
merupakan penghubung antara para muridnya dengan Allah SWT, juga merupakan
pintu yang harus dilalui oleh setiap muridnya untuk menuju kepada Allah SWT.
Seorang syaikh/mursyid yang tidak mempunyai mursyid yang benar di atasnya,
menurut Al-Kurdy, maka mursyidnya adalah syetan. Seseorang tidak boleh
melakukan irsyad (bimbingan) dzikir kepada orang lain kecuali setelah
memperoleh pengajaran yang sempurna dan mendapat izin atau ijazah dari guru
mursyid di atasnya yang berhak dan mempunyai silsilah yang benar sampai kepada
Rasulullah SAW.
Sementara Syaikh
Abdul Qadir Jailani, sebagaimana dikutip oleh Syaikh Ja’far bin Abdul Karim
Al-Barzanji, menetapkan syarat menjadi mursyid lebih luas lagi: memiliki
keilmuan standar para ulama, kearifan para ahli hikmah, dan wawasan serta nalar
politik seperti para politisi.
Pra syarat yang cukup berat ini menunjukkan
bahwa selain membimbing dalam urusan agama, seorang mursyid juga menjadi
penasehat bagi murid-muridnya dalam hampir seluruh aspek kehidupannya: politik,
ekonomi, budaya, sosial dan pendidikan.
Di luar urusan
pendidikan dan kapasitas personal, kalangan thariqah juga meyakini, bahwa
terpilihnya seorang sufi menjadi guru mursyid adalah anugerah sekaligus ujian
hidup yang luar biasa. Karena itu pemilihan seseorang mursyid bukan sekedar
hasil pemikiran dan ijtihad dari gurunya, melainkan hasil petunjuk dari Allah
Ta’ala dan Rasulullah, sebagai pemilik dan guru sejati ilmu thariqah. Karena
pengangkatannya bersumber dari petunjuk atau isyarah yang diberikan Allah,
kemursyidan seseorang sufi biasanya diketahui secara spiritual oleh
mursyid-mursyid mu’tabar lain di thariqahnya.
Selain penjagaan
otentisitas sanad kemursyidan melalui jalur spiritual, upaya penjagaan lahiriah
juga diupayakan para guru mursyid dengan selalu menghadirkan empat orang saksi
dalam prosesi pengangkatan seorang murid menjadi mursyid, dan belakangan dengan
surat keterangan tertulis. Ini semua dalam rangka menghindari fitnah-fitnah
atau pengakuan palsu mengenai kemursyidan seseorang, yang berpotensi merugikan
umat Islam yang ingin mempelajari dan mengikuti thariqah shufiyyah.
Karena prosesnya
yang diyakini murni bersumber dari petunjuk Allah SWT dan Rasulullah SAW itu
pula proses regenerasi kemursyidan tidak berjalan dengan mudah dan terus
mengalir secara otomatis. Jika ada seorang ulama yang menjadi mursyid, tidak
otomatis bisa diharapkan anaknya akan menggantikannya sebagai mursyid kelak
sepeninggal sang ayah. Juga tidak dengan mudah diharapkan, jika ada seorang
mursyid yang memiliki banyak murid maka akan dengan mudah mengangangkat banyak
pengganti. Karena itu tak jarang, seorang mursyid yang sangat terkenal sampai
wafatnya tidak mengangkat mursyid baru atau mursyid penggantinya, sehingga
garis kemursyidannya pun terputus.
Selain Mursyid
atau Muqaddam, yang berhak mengajarkan thariqah, menerima bai’at dan mengangkat
mursyid baru, dalam tradisi thariqah –termasuk Syadziliyyah—di Indonesia juga
dikenal sebutan Khalifah dan Badal Mursyid. Khalifah adalah seorang sufi yang
mendapat ijazah untuk mengajarkan thariqah dan menerima pembai’atan, kepada
umat Islam, tetapi tidak berhak mengangkat mursyid baru. Sedangkan Badal adalah
seorang sufi, murid senior dari seorang mursyid, yang membantu proses
pengajaran thariqah dan menerima pemba’aiatan atas nama dan dengan ijin
mursyid. Jadi badal tidak berhak membuka pembai’atan dan pengajaran sendiri,
secara mandiri. Ketika seorang guru mursyid wafat dan tidak mengangkat
pengganti, maka demi keberlangsungan suluknya, para murid diharuskan melanjutkan
pelajaran, bai’at dan suluknya kepada guru mursyid lain.
Sejarah thariqah
di Indonesia diyakini sama tuanya dengan sejarah masuknya Islam ke nusantara
itu sendiri. Proses islamisasi nusantara secara besar-besaran terjadi pada
penghujung abad 14 atau awal abad 15, bersamaan dengan masa keemasan
perkembangan tasawuf akhlaqi yang ditandai dengan munculnya aliran-aliran
thariqah di Timur Tengah. Fase itu sendiri telah dimulai sejak Imam Abu Hamid
Muhammad Al-Ghazali (wafat 1111 M) merumuskan konsep tasawuf moderat yang
memadukan keseimbangan unsur akhlaq, syariat, dan filsafat. Konsep itu diterima
secara terbuka oleh kaum fuqaha yang sebelumnya menentang habis-habisan ajaran
tasawuf falsafi yang kontroversial.
Setelah
Al-Ghazali sukses dengan konsep tasawuf moderatnya yang dianggap selaras dengan
syariat, berturut-turut muncul tokoh-tokoh sufi yang mendirikan zawiyyah
pengajaran tasawuf akhlaqi di berbagai tempat. Sebut saja Syaikh Abdul Qadir
Al-Jilani (wafat 1166 M), yang ajaran tasawufnya menjadi dasar Thariqah
Qadiriyyah. Ada juga Syaikh Najmudin Kubra (wafat 1221 M), sufi Asia Tengah
pendiri Thariqah Kubrawiyyah; Syaikh Abul Hasan Ali Asy-Syadzili (wafat 1258),
pendiri Thariqah Syadziliyyah asal Maghribi, Afrika Utara; Ahmad Ar-Rifa’i
(wafat 1320) yang mendirikan Thariqah Rifa’iyyah. Selain itu, awal abad
keempat belas juga menjadi fase pertumbuhan Thariqah Naqsyabandiyyah yang
didirikan oleh Syaikh Muhammad Bahauddin An-Naqsyabandi (wafat 1389) dan
Thariqah Syathariyyah yang didirikan Syaikh Abdullah Asy-Syaththari (wafat 1428
M). Kedua thariqah tersebut belakangan menjadi yang thariqah besar yang
memiliki banyak pengikut di tanah air.
Para sejarawan
barat meyakini, Islam bercorak sufistik itulah yang membuat penduduk nusantara
yang semula beragama Hindu dan Buddha menjadi sangat tertarik. Tradisi dua
agama asal India yang kaya dengan dimensi metafisik dan spiritualitas itu
dianggap lebih dekat dan lebih mudah beradaptasi dengan tradisi thariqah yang
dibawa para wali. Sayangnya dokumen sejarah islam sebelum abad 17 cukup
sulit dilacak. Meski begitu, beberapa catatan tradisional di keraton-keraton
sedikit banyak bercerita tentang aktivitas thariqah di kalangan keluarga istana
raja-raja muslim.
Salah satu
referensi keterkaitan para wali dengan dunia thariqah adalah Serat Banten
Rante-rante, sejarah Banten kuno. Dalam karya sastra yang ditulis di awal
berdirinya kesultanan Banten itu disebutkan, pada fase belajarnya Sunan Gunung
Jati pernah melakukan perjalanan ke tanah Suci dan berjumpa dengan Syaikh
Najmuddin Kubra dan Syaikh Abu Hasan Asy- Syadzili. Dari kedua tokoh berlainan
masa itu sang sunan konon memperoleh ijazah kemursyidan Thariqah Kubrawiyyah
dan Syadziliyyah. Meski jika mengacu pada data kronologi sejarah tentu saja
pertemuan fisik antara Sunan Gunung Jati yang hidup di abad 16 dengan Syaikh
Abul Hasan Asy-Syadzili yang wafat di abad 13, apalagi dengan Syaikh Najmudin
Kubra yang wafat pada tahun 1221 M, tidaklah mungkin.
Terlepas dari
kebenaran cerita pertemuan Sunan Gunung Jati dengan dua pendiri thariqah dalam
Serat Banten Rante-rante, pendiri Kesultanan Cirebon itu diyakini sebagai orang
pertama yang membawa Thariqah Kubrawiyyah dan Syadziliyyah ke tanah Jawa.
Thariqah lain yang masuk nusantara pada periode awal adalah Thariqah Qadiriyyah,
Syaththariyyah dan Rifa’iyyah. Ketiga thariqah tersebut masuk ke Sumatra
sepanjang abad 16 dan 17 secara susul menyusul.
Setelah era
Syaikh Al-Qusyasyi dan Al-Kurani, pada abad 18, tokoh ulama sufi yang menjadi
tujuan belajar utama santri Jawa adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Karim
As-Sammani (wafat 1775 M), penjaga makam Rasulullah SAW, yang produktif menulis
dan mengajarkan perpaduan ajaran thariqah Khalwatiyyah, Qadiriyyah,
Naqsyabandiyyah dan Syadziliyyah. Sufi yang dikenal banyak memiliki karamah itu
juga menyusun sebuah ratib dan mengajarkan metode berzikir baru yang belakangan
dikenal sebagai wirid Thariqah Sammaniyyah.
Seiring
kepulangan santri Jawa yang telah selesai belajar di tanah suci, menjelang
akhir abad delapan belas, berbagai thariqah telah tersebar luas di nusantara.
Setiap daerah memiliki kekhasan thariqahnya sendiri, sesuai yang dianut
petinggi agama setempat. Beberapa daerah juga memiliki tradisi yang merupakan
perpaduan dari berbagai thariqah terkenal.
Jejak Thariqah
Qadiriyyah dan Rifa’iyyah, misalnya, bisa dikenali lewat kesenian debus yang
tersebar mulai di berbagai kesultanan seperti Aceh, Kedah, Perak, Minangkabau,
Banten, Cirebon, Maluku, dan Sulawesi Selatan. Bahkan kesenian yang
mengedepankan aspek kesaktian itu juga dikenal di komunitas Melayu di Cape
Town, Afrika Selatan, yang mungkin mendapatkannya dari Syaikh Yusuf
Al-Makassari dan murid-muridnya.
Selain dua
thariqah tersebut, debus juga dijadikan media penyebaran dan perjuangan
Thariqah Qadiriyyah wa Naqsyabandiyyah (TQN), tarekat baru yang didirikan oleh
ulama sufi Makkah asal Kalimantan Barat, Syaikh Ahmad Khatib As-Sambasi (wafat
1878). Sufi besar itu mempunyai tiga orang khalifah (asisten, yang kelak bisa
menggantikan sebagai guru utama), yakni Syaikh Abdul Karim Banten, Syaikh
Tholhah Cirebon dan Syaikh Ahmad Hasbullah Madura (tinggal di Makkah).
Thariqah
Alawiyyah sendiri diasas oleh Al Faqih Al Muqaddam Muhammad bin Ali Ba’alawi
(574 H/1178M-653H/1255 Tarim-Yaman) .Ada dua jalur keilmuan dan thariqah yang
diambilnya. Pertama ia mengambilnyadari jejak leluhurnya yakni lewat ayah,
kakek dan terus bersambung sampai Rasulullah SAW. Jalur yang kedua ia mengambil
dari ulama sufi, yakni Syaikh Abu Madyan Syu’aib dimana sanad mata rantai
keilmuannya juga akhirnya sambung sinambung sampai Rasulullah SAW. Di Kemudian hari, keluarga Ba’alawi ini
sebagian ada masuk ke wilayah Nusantara seiring gelombang penyebaran Islam ke
bumi Nusantara. Apalagi saat itu, Nusantara menjadi objek kunjungan dagang,
melalui Bandar Malaka.
Thariqah besar
lain yang ikut mewarnai khazanah muslim nusantara adalah Thariqah Tijaniyyah
yang didirikan oleh Syaikh Ahmad At-Tijani (1737 – 1815) Sufi dari Afrika
Utara. Karena usianya yang masih muda, thariqah ini baru masuk Indonesia
setelah tahun 1920an, melalui Jawa Barat. Pembawanya adalah Syaikh Ali bin
Abdullah At-Thayyib Al-Azhari, ulama pengembara kelahiran Makkah.
Selain
thariqah-thariqah yang sudah disebut di muka, ada lagi beberapa thariqah yang
masuk ke nusantara di seputar abad 19-20. Seperti Nama Al-Idrisiyyah
dinisbatkan kepada salah seorang Mursyid Al-Idrisiyyah yang bernama Syekh Ahmad
bin Idris Ali Al-Masyisyi Al-Yamlakhi Al-Hasani. (1760 - 1837), salah seorang
Mujaddid (Neo Sufisme) yang berasal dari Maroko (Maghribi). Idris, yang kepadanya
dinisbatkan nama tarekat ini adalah nama ayah dari pendirinya. Syekh Ahmad bin
Idris dikenal sebagai sosok Ulama yang berhasil memadukan dua aspek lahir
(syari’at) dan batin (hakikat). Ia juga dikenal sebagai pembaharu dalam dunia
tasawuf dari penyelewengan kaum kebatinan seperti tahayul, khurafat, dll.
Tarekat
Sanusiyyah dibawa ke Indonesia oleh Asy-Syekh Al-Akbar Abdul Fattah tahun 1932.
Dia menerimanya dari Syekh Ahmad Syarif As-Sanusi (1875-1933) di Jabal Qubais
(Mekkah) dan berguru selama 4 tahun. Kemudian dengan beberapa alasan Asy-Syekh
Al-Akbar Abdul Fattah mengganti nama tarekatnya menjadi Tarekat
Idrisiyyah.Sejak masuknya ke Indonesia pada masa penjajahan, Tarekat ini sudah
mengalami 4 kepemimpinan. Saat ini tampuk pimpinan tarekat dipegang oleh Syekh
Muhammad Fathurahman, M.Ag. Dalam masa kepemimpinannya Al-Idrisiyyah telah
berkembang hingga memiliki 50 Zawiyah yang tersebar pada 12 Propinsi di
Indonesia.
Yang paling
besar tentu saja Thariqah Naqsyabandiyyah Khalidiyyah (TNK), hasil pembaruan
dari thariqah Naqsyabandiyyah yang dilakukan oleh Maulana Khalid Al-Mujaddid
Al-Baghdadi. Thariqah ini, menurut berbagai sumber yang dikutip Martin Van
Bruinessen, dalam buku Tarekat Naqsyabandiyah di Indonesia, masuk
nusantara untuk kali pertama melalui Syaikh Ismail Al-Minangkabawi, yang
mengajar di Singapura, di abad 19. Melalui tokoh mendapat ijazah dari Syaikh
Abdullah Barzinjani (khalifah Maula Khalid) itu TNK-pun menyebar ke Kerajaan
Riau, Kerajaan Minang kemudian seluruh tanah air.
Thariqah Naqsyabandiyyah
Khalidiyyah semakin berkembang pesat di tanah air melalui jamaah haji sejak
Syaikh Sulaiman Zuhdi, khalifah thariqah tersebut membuka zawiyyah di Jabal Abi
Qubais, Makkah Al-Mukarramah. Untuk wilayah Jawa, misalnya, Syaikh Sulaiman
menunjuk tiga khalifah: Syaikh Abdullah Kepatihan (Tegal), Syaikh Muhammad
Ilyas Sokaraja (Banyumas), dan Syaikh Muhammad Hadi, Girikusumo
(Salatiga).
Setidaknya ada
45 Thariqah NU yang berstandar, yakni Thariqah yang Mu’tabarah. Hanya mereka
yang memenuhi standar saja yang diperkenankan masuk menjadi Banom NU dalam
JATMAN, Jamiyyah Ahluth Thariqah Al Mu’tabarah Al Nahdliyyah. Seperti apa
standar Thariqah versi NU? KH Aziz Masyhuri, pengasuh Pondok Pesantren
Al-Aziziyah Denanyar pernah melakukan penelitian tentang aliran Thariqah di
Indonesia. Kesimpulan yang didapat; keberadaan Thariqah di tanah air ini ada
sekitar ribuan. Jumlah itu dianggap wajar seiring dengan dinamika yang
mengelilinginya.
Secara singkat,
Kiai Aziz mengemukakan bahwa kriteria ke mu’tabaran sebuah Thariqah adalah
dapat dilihat dari sanad para Mursyidnya yang muttashil sampai kepada
Rasulullah SAW. Demikian pula yang tidak bisa ditawar adalah ajaran yang
disampaikan harus berpedoman pada pakem NU; yakni dalam fiqh mengikuti salah
satu imam empat. Dalam aqidah mengikuti Imam Asy’ari dan Maturidi.
Jika di andaikan
sebuah rumah, maka Thariqat adalah pondasi paling bawah yang menjadi dasar
bangunan besar Nahdlatul ulama. Kemudian pesantren, di lapis kedua, dari struktur bangunan organisasi
kemasyarakatan NU. “Karena masuknya Islam ke bumi Nusantara, diawali dengan
masuknya thariqat, jadi thariqat adalah peletak dasar bangunan NU. Kekuatan
inilah yang menjadikan NU mengakar di tengah-tengah jama’ah dan jamiyyahnya,”
demikian diungkapkan Ro’is A’am Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’Tabarah An
Nahdliyah, KH. Habib Luthfiy Ali bin Yahya.
Menurutnya,
sejarah membuktikan bahwa agama Islam di berbagai belahan dunia berkembang
berkat jasa para ulama yang kemudian dikenal sebagai Wali Allah, seperti di
India, Afrika Utara dan Afrika Selatan bahkan di Indonesia. Di Aceh terkenal
dengan serambi Mekkah, suatu gelar yang diberikan untuk menggambarkan betapa
pesatnya kemajuan Ilmu-ilmu Islam di daerah itu, seperti Syekh Nuruddin Ar
Raniri, Syekh Abdurrauf Singkly, Syekh Syamsuddin Sumatrani, dan masih banyak
lagi; sebagai orang-orang yang sangat berjasa dalam pengembangan Islam di sana.
Demikian pula di Jawa, terkenal dengan Walisongonya sebagai ulama yang berjasa
dalam pengembangan Islam. Dan masih banyak lagi yang dapat disebutkan hanya
untuk menjelaskan bahwa ulama-ulama tasawuflah yang banyak jasa dan
pengorbanannya dalam pengembangan Islam di dunia. Karena dimanapun tempat
mereka berada, walaupun berbeda adat dan budaya maupun bahasa mereka berbaur
dengan masyarakat dengan hati dan jiwa suci sehingga dengan mudahlah ajaran
Allah dan RasulNya difahami.
“Jadi sufisme
atau dalam Islam diberi nama tasawuf , bertujuan untuk memperoleh hubungan
langsung dengan Tuhan. Intisari sufisme, adalah kesadaran akan adanya
komunikasi rohaniah antara manusia dengan Tuhan lewat jalan kontemplasi. Jalan
kontemplasi tersebut, dalam dunia tasawuf dikenal dengan istilah tarekat,” urai
habib yang memiliki puluhan ribu jama’aah ini. (***) Aji
Setiawan

No comments
Post a Comment