JAWABAN :
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini :
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu subuh, sabtu pagi setelah masuk waktu subuh masih di Cirebon. Maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk subuh ia masih ada di rumah. Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari ahadnya, karena di subuh hari ahad ia berada di luar wilayahnya.
Catatan
Seseorang dalam bepergian akan di hukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di semarang lebih dari 4 hari.
Dan jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqosor sholat. Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim.
Wallahu a’lam bisshowab
Buya Yahya, Ulama Cirebon
No comments
Post a Comment