Muslimedianews.com ~ Perihal thaharah/kesucian
adalah hal utama yang biasanya dibahas oleh para ulama dalam hampir
seluruh kitab fikih yang ada. Mungkin ada makna tersiat dari sana, namun
sederhananya bahwa bersuci itu adalah syarat yang harus dipenuhi oleh
banyak ibadah sehingga ibadah yang dikerjakan sah, dan yang namanya
syarat pasti dia hadirnya duluan.
Dalam fikih
masalah kesucian tidaklah sama dengan bersih, ukuran suci bukanlah
kasat mata, namun dia adalah murni ritual. Tidak semua hal yang bersih
bisa dikatan suci, dan sebaliknya tidak semua hal suci bisa dinilai
bersih oleh mata. Pada pokoknya urusan bersuci ini adalah urusan ritual
yang kadang tidak bisa dilogikakan, dalam bahasa fikihnya ini dikenal
dengan istilah ghair ma’qulah al-makna.
Lalu orang
tersebut harus melakuakn ritual wudu, mulai dari meniatkan diri untuk
menghilangkan hadats kecil, dilanjutkan dengan membasuh muka, membasuh
kedua tangan sampai siku, menyapu (sebagian) kepala, membasuh kedua kaki
sampai mata kaki, dan selesai. Lagi-lagi kita kadang kita
bertanya-tanya, apa hubungannya keluar angin dari tempat itu, lalu
kemudian diminta bersuci justru bukan ditempat sumber angin tersebut
keluar. Inilah jawabannya bahwa perkara bersuci ini adalah urusan ghair ma’qulah al-makna/urusan ritual yang tidak bisa dilogikan.
Hadats Besar
Hadats
besar adalah kondisi yang membuat seseorang wajib mandi untuk bisa
kembali berada dalam kesucian . Sedangkan hadats kecil adalah kondisi
yang membuat seeorang wajib berwudu tanpa harus mandi agar dia kembali
suci. Diantara hal yang bisa membuat seseorang berada dalam kondisi
hadats besar adalah sebagai berikut:
1. Keluar mani
Mani itu
adalah benda cair yang keluar dari kemaluan dengan aroma yang khas, agak
amis, sedikit kental dan mudah mengering seperti telur bila telah
mengering. Dan biasanya keluarnya disertai dengan rasa nikmat dengan
cara memancar. Bagaimanapun cara keluarnya, disengaja (mastur basi) atau
mimpi, atau dengan cara hubungan suami istri, semua wajib mandi.
Pun begitu
dengan perempuan, perkara mani bukan hanya bersumber dari laki-laki,
dari perempuan juga ada, dan bagi perempuan juga memiliki kewajiban yang
sama jika mani keluar dari mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
عَنْ
أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ-
قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَ لا يَسْتَحِي مِنْ
اَلْحَقِّ فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ ؟
قَالَ: نَعَمْ. إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
Dari Ummi Salamah radhiyallahu anha bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya: "Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah SAW menjawab: "Ya, bila dia mendapati air mani". (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian
remaja kita kadang bertanya, mimpi apakah yang dimaksud? Kadang kala
seorang guru menjawab dengan jawaban aneh, bahwa mimpi yang dimaksud
adalah mimpi menaiki perahu. Penulis sendiri dulunya pernah
mendapati jawaban seperti itu, awalnya bingung tapi sekarang baru sadar.
Mungkin maksudnya bagus agar tidak terkesan fulgar, tapi yang jelas
mimpi apapun itu, jika setelah bangun kita mendapati air mani, maka
pastikan bahwa kita sudah wajib mandi.
Jika ini terjadi pertama kali bagi para remaja maka pastikan bahwa semenjak itu remaja tersebut sudah sampai umur/baligh, dalam bahasa agama baligh/sampai
umur itu adalah masa dimana seseorang sudah dianggap besar, dan sudah
harus mandiri, serta sudah harus menerima beban ibadah yang sama dengan
orang dewasa.
2. Bertemunya dua kemaluan
Ini adalah
bahasa lain dari aktivitas sepasang suami istri, baik keluar mani atau
tidak, yang jelas sebatas bertemunya dua kemaluan, maka kondisi itu
sudah membuat seseorang wajib mandi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا الْتَقَى الخَتَاناَنِ أَوْ مَسَّ الخِتَانُ الخِتَانَ وَجَبَ
“Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi janabah”
3. Keluarnya Haidh
Haidh
adalah darah yang kelur dari seorang perempuan, ini bertanda bahwa
mereka sudah sampai umur, umumnya keluarnya diusia remaja, tapi tidak
sedikit walaupun masih umur setingkat kelas empat Sekolah Dasar sebagaia
dari mereka sudah mendapati darah haidh.
Darah ini
agak berbeda dari jenis darah pada umumnya, ia agak kehitam-hitaman, dan
pastinya seorang perempuan mengerti ini hal ini, untuk itu lagi-lagi
sangat penting kiranya pendampingan dari orang tua khsusunya ibu dalam
hal ini, dan tidak ketinggalan ilmu thaharah juga wajib diajarkan segera agar ilmu ini hadir sebelum darah haidh hadir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَقْبَلَت ِالحَيْضُ فَدَعِي الصَّلاَةَ فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرَهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَليِّ
“Apa bila haidh tiba tingalkan shalat apabila telah selesai (dari haidh) maka mandilah dan shalatlah” (HR Bukhari dan Muslim)
4. Keluarnya Nifas
Nifas
adalah darah yang keluar mengiri keluarnya bayi juga darah yang keluar
setelahnya. Keluarnya darah nifas ini mewajibkan mandi walaupun ternyata
bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia. Yang jelas setelah
darah ini berhenti, maka bersegeralah untuk mandi, agar bisa menjalankan
aktivitas ibadah yang selama ini tertinggal.
5. Melahirkan
Sebagian
ulama menilai bahwa melahirkan juga bagian dari hal yang mewajibkan
seseorang mandi, walaupun melahirkannya tidak disertai nifas. Awalnya
penulis sendiri kaget juga, apakah ada perempuan yang melahirkan tanpa
ada nifas sama sekali, wallhu a’lam bisshawab ternyata menurut
penuturan sebagian dari para suami yang bercerita langsung kepada kami
memang ada sebagian istri mereka yang melahirkan tanpa nifas.
6. Meninggal dunia
Ini adalah
kondisi terakhir yang membuat seseorang wajib mandi, karena sudah
meninggal dunia dan tidak mampu untuk mandi sendri, maka kewajiban
memandikan berada dipundak mereka yang masih hidup, tentunya dengan
adab-adabnya yang mungkin nanti dibahas pada tulisan yang berbeda.
Teknis Mandi Wajib
Sederhananya,
ada tiga hal saja yang penting untuk diketahui dan tetntunya wajib
untuk dilakukan sehingga aktivitas mandi wajib kit sah adalah:
- Niat manjdi wajib
- Menghilangkan najis yang melekat di badan (jika ada)
- Meratakan air keseluruh tubuh
Jika tigal
hal ini dilakukan, maka mandi wajib yang dilakukan sudah sah, dan
kondisi hadats besar sudah hilang. Namun karena aktivitas mandi ini
adalah termasuk dalam ranah ibadah, maka untuk kesempurnaan ibadah mandi
ini mari sedikit kita lihat teknis detail mandi wajib ini yang penulis
sarikan dari kitab Al-Majmu’ jilid 2, hal. 177-195.
Dengan berlandaskan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat
Aisyah dan Maimunah yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim,
juga hadits dari Jubair bin Muth’im yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad,
Imam As-Syairozi mulai menjelaskan yang kemudian di jalaskan oleh imam
An-Nawawi bahwa teknis mandi wajib tersebut sebagai berikut:
- Dimulai dengan basmalah dan niat mandi wajib.
- Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.
- Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang. Karena mungkin saja masih ada bekas mani disekitar kemaluan depan, atau mungkin sebelum mandi melakukan aktivitas BAB terlebih dahulu sehingga harus dipastikan bahwa setelah BAB dicuci dengan bersih. Terlebih bagi perempuan yang mandi setelah haidh atau nifas, maka sangat dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa najis tersebut dengan sesutau yang harum, baik sabun mandi, minyak, dan seterusnya.
- Berwudu seperti wudu shalat. Hanya saja ada sedikit perbedaan diantara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi. Namun pilihan mana saja yang dipilih semuanya dibenarkan, karena itu masih disebut dengan wudu, dan wudunya tetap sah. Termasuk diantaranya pilihan untuk mengakhirkan wudu.
- Mengambil air lalu meggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot (bagi yang ada). Untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air. Terlebih rambut perempuan yang panjang dan tebal, atau jenggot laki-laki yang kadang lebih tebal dan panjang dari rambutnya juga harus lebih diperhatikan lagi.
- Kemudian membasuh kepala tiga kali, agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air.
- Lalu meratakan air keseluruh tubuh sambil menggosokkan tangan kesemua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali.
- Pindah dari tempat berdiri, lalau kemudian membasuh kedua kaki. Karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.
Sudah Mandi Masih Butuh Wudu Lagi?
Masih dalam kitab Al-Majmu’ jilid 2 hal. 189-191, Imam An-Nawawi mejaskan bahwa dalam permasalahan ini setidaknya ada empat pendapat:
1. Pendapat
peratama yang diambil oleh para ulama madzhab As-Syafi’i bahwa jika
seseorang sedang junub (berhadats besar) lalu dalam waktu yang bersamaan
dia juga sedang berhadats kecil, maka dalam hal ini tidak butuh wudu
lagi setelah mandi, cukup dengan mandi itu sendiri.
Alasannya
karena memang dngan mandi secara otomatis seluruh anggota wudu juga
sudah dilalui air. Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ
أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari Aisyah, dia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya
tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi.” (Hr. Abu Daud)
Juga hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat Jubair bin Muth’im:
أَمَّا أَنَا فَأُحْثِيَ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ فَإِذَا أَنَا قَدْ طَهُرْت
“Adapun aku (ketika mandi besar) menuangkan air di atas kepalaku dengan tiga kali tuangan, maka ketika itu aku suci.”
Hal ini berlaku baik dalam aktivitas mandi tersebut sudah ada wudunya atau tidak ada sama sekali.
2. Pendapat
kedua menilai bahwa walaupun sudah ada mandi namun wudu tetap harus
ada, sehingga dipastikan anggota wudu terkena air minimal dua sekali.
Pendapat ini membolehkan baik wudunya diawal mandi atau atau diakhir
mandi.
3. Pendapat
ketiga hampir sama dengan pendapat kedua bahwa tetap harus ada wudunya
walaupun sudah mandi, namun yang membedakannya denga pendapat kedua
bahwa anggota wudu yang harus terkena air tidak harus dua kali, cukup
sekali saja disaat berwudu.
4. Pendpat
ini sangat cocok bagi mereka yang kesulitan air, sehingga agak sedikit
hemat air, sebelum meratakan air keseluruh tubuh boleh
memulai dengan wudu terlebih dahulu, lalu kemudian disaat meratakan air
keseluruh tubuh anggota wudu ini tidak harus terkana air lagi.
Pendapat
keempat hampir sama dengan pendapat pertama, yaitu cukup hanya dengan
meratakan air keseluruh tubuh walaupun tanpa wudu asalkan dengan dua
niat sekaligus, yaitu niat manjdi wajib dan niat wudu.
Kesimpulan
Jika sudah
mandi wajib asalkan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar,
menurut pendapat madzhab Syafi’i hal itu sudah sah, dan boleh
melaksanakan sholat setelahnya.
Jika diawal
mandi sudah dimulai dengan wudu dan tidak diakhiri dengan buang air
kecil maupun besar maka mandinya sudah sah, dan setelahnya juga boleh
mengerjakan shalat.
Jika
khawatir bahwa biasanya diakhir mandi masih ada buang airnya, lalu
kemudian wudunya dilakukan diakhir saja, itu pun juga sah. Dan jika
wudunya diwal lalu kemudian setelah akhir mandi wudu lagi, itu pun juga
sah.
Dan harus
diingat kembali bahwa wudu dalam mandi wajib bukanlah perkara yang
wajib, khususnya dalam madzhab Syafi’i, yang wajib itu hanya ada tiga;
niat, menghilangkan najis dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Wallahu A’lam Bisshawab
Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MA.
via rumah fiqh
No comments
Post a Comment