Mereka berdalih dengan salah satu Qoidah Fiqhiyah yang berbunyi :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Sesuatu yang tidak akan sempurna oleh Kewajiban kecuali dengannya maka sesuatu tersebut menjadi wajib hukumnya
Maka saya jawab :
Kedua : Qoidah Fiqhiyah yang anda gunakan untuk berhujjah itu salah sasaran dan juga salah pemahaman, karena maksud Qoidah itu adalah bahwa "Sesuatu" tersebut sudah diperintahkan oleh syariat, semisal sholat itu wajib, dan sholat tidak akan sempurna kecuali dengan wudhu, oleh sebab itu wudhu menjadi wajib ketika hendak sholat, dan perlu anda ketahui bahwa wudhu itu juga sudah diperintahkan oleh Allah Ta'ala dan juga oleh Rasululloh SAW. Hal ini berada dengan zakat, maka zakat tidak akan sempurna kecuali dengan nishob, dan nishob tidak serta merta menjadi wajib, karena Allah Ta'ala dan Rasululloh SAW tidak pernah mewajibkan setiap muslim untuk menjadi orang kaya harta dengan memiliki harta lebih dari satu nishob. Demikian pula haji, maka haji tidak akan sempurna kecuali dengan istitho'ah (kemampuan lahir dan batin), lalu apakah istitho'ah itu juga menjadi wajib?
Dan setelah saya jelaskan panjang lebar ini kok ternyata anda masih belum faham juga, maka berarti anda itu kebangetaaaaaan (perlu diperiksakan ke RSJ terdekat).... oke
Ust. Dawam Muallim

No comments
Post a Comment