Ketika beliau mensyarah hadits nomer 23476 dalam kitab Musnad imam Ahmad, beliau berkomentar sebagai berikut :
“Isnadnya shahih, Katisr bin Zaid telah ditautsiq (dinilai tsiqah) oleh imam Ahmad dan disetujui Ibnu Ma’in, juga dinilai tsiqah oleh Ibnu Ammar al-Mushili, Ibnu Sa’ad dan Ibnu Hibban. Disetujui oleh Abu Hatim dan Ibnu Adi akan tetapi an-Nasai mendhaifkannya dan melayinkannya Abu Zar’ah. Sekelompok orang berpegang dengan penilaian dhaif an-Nasai dan kalam Abu Zar’ah dan mereka tidak memperdulikan ulama-ulama yang telah menilai tsiqah tersebut, bukan untuk apa-apa kecuali hanya untuyk mendhaifkan hadits ini saja. Kelompok itu menyalahkan al-Hakim dan adz-Dzahabi yang telah menshahihkan hadits tersebut dalam kitab Mustadraknya 4/515, karena kedua imam ini mengetahui bahwa para ulama tersebut menilai tsiqah Katsir bin Zaid di bab-bab selain ini.
Makna dari ini semua bahwasanya penilaian tsiqah dan ittiham adalah hanyalah berdasarkan hawa nafsu dan pemikiran-pemikiran mereka. Ini adalah pengkhianatan terhdap keilmiahan,
Aku tidak mengetahui apa madzhab mereka? Mereka mengaku bermadzhab Hanbali terkadang mengaku tidak bermadzhab dan tidak mengikuti madzhab Hanbali, dan mereka pun telah menentang adz-Dzahabi padahal adz-Dzahabi bermadzhab Hanbali. Mereka tidak menetapkan satu madzhab yang jelas untuk dikenali, sesungguhnya mereka di dalam madzhab seperti ular “. (Musnad Ahmad : juz 14 halaman : 42 hadits nomer : 23476)
Oleh Ustadzah Shofiyyah An-Nuuriyyah, 2012


No comments
Post a Comment