INDEPENDENSI AUDITOR SYARIAH DAN AUDITOR EKSTERNAL
(Resume dan Review Jurnal Internasional, The Independence of Religious and External Auditors: The Case of Islamic Banks, Rifaat Ahmed Abdel Karim, Faculty of Commerce, Economics and Political Science, Kuwait University, Kuwait)
(Resume dan Review Jurnal Internasional, The Independence of Religious and External Auditors: The Case of Islamic Banks, Rifaat Ahmed Abdel Karim, Faculty of Commerce, Economics and Political Science, Kuwait University, Kuwait)
Pada
dasarnya auditor independen diperlukan untuk memberikan tingkat kepercayaan
pada sebuah laporan keuangan. Sehingga mampu meningkatkan kepercayaan bagi pengguna
laporan keuangan. Pada penelitian tersebut penulis bertujuan untuk menganalisis
dan membandingkan independensi auditor syariah dengan auditor eksternal.
Karakteristik Bank Syariah
Seluruh
aktivitas transaksi keuangan diatur oleh syariah islam. Tomkins dan Karim
(1987) menunjukkan bahwa aturan syariah islam mempengaruhi budaya bisnis dan
menyoroti perbedaan antara praktik bisnis islam dengan barat. Syariah islam
melarang adanya praktik riba (QS.Al-Baqarah:285), perjudian (QS.5:90),
penimbunan (QS.9:34), spekulasi, dan juga larangan untuk investasi di sektor
non-halal.
Selain itu, setiap bank islam juga mempunyai auditor syariah atau yang dikenal juga dengan istilah SSB (shari’a supervisory board). Tugas dan fungsi dari SSB adalah memastikan bahwa seluruh transaksi dan aktivitas operasional bank islam sudah sesuai dengan prinsip syariah islam. Brishton dan El Ashker (1987) menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh auditor syariah seharusnya mencakup tiga area, yaitu ex ante audit yang merupakan pengawasan yang dilaksanakan sebelum produk diluncurkan (pra audit), ex post audit yang merupakan pengawasan pada saat produk digunakan atau dioperasikan (pasca audit), dan terakhir pengawasan perhitungan serta pembayaran zakat.
Selain itu, setiap bank islam juga mempunyai auditor syariah atau yang dikenal juga dengan istilah SSB (shari’a supervisory board). Tugas dan fungsi dari SSB adalah memastikan bahwa seluruh transaksi dan aktivitas operasional bank islam sudah sesuai dengan prinsip syariah islam. Brishton dan El Ashker (1987) menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh auditor syariah seharusnya mencakup tiga area, yaitu ex ante audit yang merupakan pengawasan yang dilaksanakan sebelum produk diluncurkan (pra audit), ex post audit yang merupakan pengawasan pada saat produk digunakan atau dioperasikan (pasca audit), dan terakhir pengawasan perhitungan serta pembayaran zakat.
Sifat Independensi Pada Auditor
Watt
dan Zimmerman (1981) menyebutkan bahwa profesional merupakan sifat independensi
seorang auditor. Salah satu bentuk profesionalitasnya bahwa auditor harus
melaporkan setiap kesalahan atau pelanggaran serta mempunyai otoritas yang kuat
untuk menolak adanya tekanan pengaruh dari klien. Mautz dan Sharaf (1961)
mengidentifikasikan independensi menjadi dua, yaitu real independence dan apparance
independence. Real independence adalah
independensi auditor yang berkaitan dengan sudut pandang dirinya sendiri.
Seperti sikap mental, karakter, kejujuran, dan juga kepatuhan terhadap kode
etik auditor. Sedangkan apparance
independence merupakan independensi auditor yang berkaitan dengan hubungan
auditor dengan manajemen.
Insentif Auditor bagi
Independensi
Independensi
mengacu pada hubungan antara auditor dan manajemen. Auditor yang mandiri
(independen) seharusnya menahan diri atas setiap upaya yang dilakukan untuk
mempengaruhinya ketika menemukan pelanggaran. Auditor yang mandiri akan lebih
dihargai oleh investor (Moizer, 1985).
Penulis
menyebutkan bahwa auditor syariah hanya memiliki sedikit persepsi mengenai
keuntungan yang diperoleh, karena ia mempunyai komitmen terhadap ajaran islam.
Bagi mereka, biaya moral yang timbul akibat kegagalan menjaga hukum sesuai
syariah islam adalah jauh lebih besar dibandingkan kerugian atas pendapatan
ekonomi. Sedangkan auditor eksternal cenderung harus bekerja keras untuk
mengatasi persepsi bahwa keuntungan adalah unsur utama dan paling penting.
Moizer
(1985) mengidentifikasi tiga faktor yang mempengaruhi independensi auditor
sehingga ia dipandang sebagai sesorang dengan ekonomi yang rasional. Pertama,
nilai ekonomis auditor akan hilang jika manajemen perusahaan terganggu oleh
auditor.Kedua, kemungkinan bahwa klien akan melepaskan jasa auditor jika ia
mengungkapkan pelanggaran manajemen. Ketiga, hilangnya penerimaan dimuka
sebagai akibat hilangnya reputasi yang dialami ketika membuat kesalahan publik
Independensi Auditor Syariah dan
Auditor Eksternal
Dalam
jurnal tersebut, penulis menerangkan bahwa terdapat beberapa persamaan antara
auditor syariah dengan auditor eksternal. Yaitu keduangan memeriksa transaksi yang
dilakukan dibawah manajemen bank, keduanya memberikan laporan kepda pemilik
bisnis, dan keduanya melaporkan apakah laporan keuangan sudah merepresentasikan
operasional organisasi. Auditor syariah memberikan pernyataan apakah aktivitas
bank yang tercermin pada laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip syariah,
sedangkan auditor eksternal memberikan pernyataan bahwa laporan keuangan sudah
sesuai dengan kondisi keuangan bank serta merepresentasikan aktivitasnya.
Auditor
eksternal diatur oleh hukum dan kode etik. Sedangkan auditor syariah diatur
oleh moral yang sesuai dengan prinsip islam dan juga kewajiban terhadap
rekan-rekan kerjanya. Sehingga dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, ia tidak
hanya mengambil sampel sebagai pengujian layaknya auditor eksternal. Namun
auditor syariah harus memastikan bahwa seluruh transaksi telah dijalankan
sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu auditor syariah lebih fokus pada
komitmen dan ketaatan suatu institusi terhadap nilai-nilai islam.
Sebagai
penutup, Rifaat Ahmed Abdel Karim berpendapat bahwa independensi auditor
syariah dan auditor eksternal keduanya sangat dibutuhkan untuk memastikan
kredibilitas laporan keuangan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya
mereka harus bekerjasama serta saling melengkapi satu sama lain. Penulis
berharap penelitiannya bisa memperluas konsep umum independensi auditor dan
juga memberikan pengetahuan tentang auditor internasional. Ia juga menyarankan
adanya penelitian terkait yang menguraikan hubungan antara auditor syariah dan
auditor eksternal dari beberapa perspektif.
Penulis : Nur Khayati
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Depok
No comments
Post a Comment