Di zaman sekarang kebutuhan terhadap internet memang tak dapat terelakkan. Kita rela mengeluarkan uang untuk mendapatkan layanan internet. Namun di tempat-tempat tertentu kita bisa mengaksesnya dengan gratis. Maraknya internet di satu sisi membawa dampak yang positif, tetapi di sisi lain juga membawa dampak yang negatif.
Dalam pandangan kami meng-hack jaringan internet adalah termasuk dalam kategori ghasab yang jelas-jelas diharamkan. Sebab, itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini bukan hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya jaringan internet.
Ùƒِتَابُ الْغَصَبِ Ù‡ُÙˆَ Ù„ُغَØ©ً Ø£َØ®ْØ°ُ الشَّÙŠْØ¡ِ ظُÙ„ْÙ…ًا ÙˆَØ´َرْعًا اَÙ„ْاِسْتِيلَاءُ عَÙ„َÙ‰ ØَÙ‚ِّ الْغَÙŠْرِ عُدْÙˆَانًا Ø£َÙŠْ بِغَÙŠْرِ ØَÙ‚ٍّ ÙˆَالْØَÙ‚ُّ ÙŠَØ´ْÙ…َÙ„ُ الْÙ…َالَ ÙˆَغَÙŠْرَÙ‡ُ
“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266)
Demikian penjelasan singkat yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat, dan kita termasuk golongan orang-orang bertakwa.
Ust. Mahbub Ma’afi Ramdlan, via BM nu.or.id
No comments
Post a Comment