Karena itulah bagi seorang suami diharuskan bisa memenuhi permintaan istri yang sedang ngidam. Bahkan keharusan memenuhinya selama tidak membahayakan dan tidak melanggar norma syariah. Dalam Khasyiatul Bujairomi alal Khatib diterangkan
ينبغى أن يجب ما تطلبه المرأة عند ما يسمى بالوØÙ… من Ù†ØÙˆ ما يسمى Ø¨Ø§Ù„Ù…Ù„ÙˆØØ© اذا اعتيد ذلك...
Sebaiknya suami menuruti selera perempuan hamil yang dikenal dengan ngidam seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan.
Memang tidak ada dalil yang mewajibkan seorang suami memenuhi permintaan istri yang sedang ngidam sebagaimana tidak adanya pelarangan untuk memenuhinya pula. Akan tetapi mempertimbangkan kepayahan perempuan yang hamil, tentunya pemenuhan itu bisa menjadi dukungan moral tersendiri bagi istri yang sedng hamil.
Ust. Ulil Hadlrawi

No comments
Post a Comment