BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Monday, March 21, 2016

Hukum dan Makna Hadits tentang Menjadikan Kubur Sebagai Masjid

Muslimedianews.com ~  Salah satu  hadits yang sering digunakan oleh pihak yang kurang memahami dalil-dalil agama adalah hadits yang berbunyi لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد, artinya “Semoga  Allah  melaknat Yahudi dan Nashoro yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid", atau hadits yang semisalnya.

Benarkah hadits tersebut melarang dan mengharamkan shalat di sekitar kuburan dan membuat kuburan di dalam masjid sebagaimana dipahami oleh Ibnu Bazz dan para pentaqlidnya? atau seperti yang diikuti oleh pengikut-pengikut wahhabi?.

Perlu diketahui mengenai Asbabu wurudil hadits tersebut, yakni sebagai berikut:

فقد قالت السيدة أم سلمة رضى الله تعالى عنها لرسول الله صلى الله عليه وسلم حين كانت فى بلاد الحبشة تقصد الهجرة إنها رأت أناسا يضعون صور صلحائهم وأنبيائهم ثم يصلون لها، عند إذن قال الرسول صلى الله عليه وسلم (لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد
Ummu Salamah ra bercerita kepada Rasulullah Saw ketika dulua ia berada di Habasyah saat hendak Hijrah, bahwa dia pernah melihat beberapa orang yang meletakkan patung-patung orang sholih dan para Nabi mereka, kemudian mereka sholat kepada patung-patung tersebut. Maka bersabdalah Rasulullah Saw “ Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid".


Dari sebagi mufradat :

اتخذ : جعل (Menjadikan)
قبر :مدفن الميت  (Tempat pendaman/memendam mayat)

مسجد : الموضع الذي يُسجَد و يُتَعَبَّد فيِه (Tempat untuk bersujud dan beribadah di dalamnya)

Maka makna hadits tersebut dari sisi mufradatnya adalah :

جعلوا مدفن الانبياء موضعا اللذين يسجدون و يتعبدون فيه
"Mereka menjadikan tempat pemendaman (pengkuburan) mayat para Nabi sebagai tempat mereka bersujud dan beribadah di dalamnya".

Dari sisi ini saja sudah bisa dipahami bahwa yang shahih adalah mereka masuk kedalam kubur atau berada di atas kubur dengan tujuan untuk menjadikan kuburan itu sebagai tempat sujud dan tempat beribadah.  Dan inilah yang diperbuat orang Yahudi dan Nashara. Berbeda dengan Uslam umat Islam, tidak seorang pun sejak dulu hingga saat ini yang melakukan seperti itu. Umat Islam ziarah ke makam Nabi, ke makam ulama, dan wali-wali (seperti Wali Songo dan lainnya) tidak  sujud diatas atau di dalamnya. 

Mengarahkan hadits tersebut kepada umat Islam yang ziarah dan datang ke masjid yang disebelahnya ada kuburan shalihin merupakan vonis salah sasaran, sesat menyesatkan, serta membuat fitnah yang akan memecah belah persatuan kaum muslimin.

Perhatikan pendapat para ulama besar Ahlussunnah Wal Jama'ah tentang hadits diatas berikut ini :

1. Imam al-Baidlawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani

ويقول الامام البيضاوى رحمه الله تعالى: فيما نقله عنه الحافظ ابن حجر العسقلانى وغيره من شراح السنن حيث قال البيضاوى: «لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء؛ تعظيماً لشأنهم، ويجعلونها قبلة، ويتوجهون فى الصلاة نحوها فاتخذوها أوثاناً، لعنهم الله، ومنع المسلمين عن مثل ذلك، ونهاهم عنه، أما من اتخذ مسجداً بجوار صالح أو صلى فى مقبرته وقصد به الاستظهار بروحه، ووصول أثر من آثار عبادته إليه، لا التعظيم له، والتوجه فلا حرج عليه، ألا ترى أن مدفن إسماعيل فى المسجد الحرام ثم الحطيم؟ ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلى بصلاته، والنهى عن الصلاة فى المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة» انتهى. فتح البارى، شرح الزرقانى، فيض القدير
"Imam al-Baidhawi berkata yang juga dinukil pendapat beliau oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqalani dan ulama selainnya dari Syarh al-Sunan, Imam al-Baidlawi berkata: “Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi, menjadikannya arah qiblat, serta mereka pun shalat menghadap kuburan, mereka menjadikannya patung-patung sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang kaum muslimin melakukan yang seperti itu. Adapun orang yang menjadikan masjid disamping orang shalih atau shalat di pekuburannya dengan tujuan menghadirkan ruhnya dan mendapat bekas dari bekas ibadahnya, bukan karena ta'dhim (pengagungan) kepadanya dan arah kiblat, maka tidak mengapa atas yang demikian. Tidakkah engkau melihat tempat pekuburan (maqbarah) Nabi Ismail berada di dalam Masjidil Haram kemudian Hathim? Kemudian Masjidil Haram tersebut merupakan tempat shalat yang sangat dianjurkan untuk melakukan shalat di dalamnya. Pelarangan shalat di perkuburan adalah tertentu (khusus) pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis" (Lihat: Fathul Bari, Syarh Zarqani, dan Faidhul Qadir)

Dari pendapat Imam al-Baidlawi yang juga dinukil oleh al-Hafidz Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dan para imam yang menyarahkan kitab-kitab Sunan, bisa kita pahami bawha hadits tersebut mengandung larangan menjadikan kuburan sebagai tempat sujud (peribadatan), dan larangan menjadikan kuburan sebagai arah qiblat dari arah qiblat yang disyari’atkan (Baitullah). Kedua hal ini, tidak pernah dilakukan oleh umat Islam yang ziarah kubur.

2. Imam Ibnu 'Abdil Barr

وقال الإمام الحافظ ابن عبد البر رحمه الله تعالى فى “التّمهيد” «فى هذا الحديث إباحة الدّعاء على أهل الكُفر، وتحريم السّجود على قبور الأنبياء، وفى معنى هذا أنّه لا يحل السّجود لغير الله جل وعلا، ويحتمل الحديث أنْ لا تُجعل قبور الأنبياء قِبلة يُصلّى إليها. ثم قال ابن عبد البر: وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة
"Imam al-Hafidz Ibnu Abdil Barr berkata di dalam kitab 'At-Tamhid": "Di dalam hadits tersebut terdapat pembolehan doa buruk pada orang kafir, pengharaman sujud ke kuburan para nabi. Dan semakna dengan ini, tidak halal (pengharaman) sujud terhadap selain Allah SWT, dan hadits tersebut dibawa atas pengertian bahwa tidak diperbolehkan (haram) menjadikan kuburan para nabi sebagai qiblat untuk shalat menghadapnya".  Ibnu 'Abdil Barr juga berkata: "Sebagian kaum menyangka bahwa hadits tersebut mengandung pengertian pemakruhan shalat di pekuburan (pemakaman) dan menghadap pekuburan, dan hadits itu bukanlah hujjah (dalil) atas hal itu".

3. Imam al-Qadli, dalam Faidul Qadir ala al-Jami' al-Shaghir lil-Imam al-Munawi.

وقال القاضى فى فيض القدير على الجامع الصغير للامام المناوى «لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء تعظيماً لشأنها ويجعلونها قبلة، ويتوجهون فى الصلاة نحوها فاتخذوها أوثاناً لعنهم الله ومنع المسلمين عن مثل ذلك، ونهاهم عنه. أما من اتخذ مسجداً بجوار صالح أو صلى فى مقبرة وقصد به الاستظهار بروحه، أو وصول أثر من آثار عبادته إليه لا التعظيم له، والتوجه نحوه فلا حرج عليه. ألا ترى أن مدفن إسماعيل فى المسجد الحرام عند الحطيم؟ ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلى لصلاته. والنهى عن الصلاة فى المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة». انتهى
"Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi, menjadikannya arah qiblat, mereka pun shalat menghadap kuburan dan menjadikannya patung sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya. Adapun orang yang menjadikan masjid disisi kuburan orang shalih atau shalat dipekuburan dan bertujuan menghadirkan ruhnya dan agar tersambung pada bekas ibadahnya, tidak karena pengagungan (tad'him) dan sebagai arah kiblat, maka tidak mengapa atas hal itu.  Tidakkah engkau melihat tempat pekuburan (maqbarah) Nabi Ismail berada di dalam Masjidil Haram kemudian Hathim? Kemudian Masjidil Haram tersebut merupakan tempat shalat yang sangat dianjurkan untuk melakukan shalat di dalamnya. Pelarangan shalat di perkuburan adalah tertentu (khusus) pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis".

4. Imam al-Thusi

روى الشيخ الطوسي بأسناده عن معمر بن خلاد، عن الرضا ـ عليه السَّلام ـ قال: لا بأس بالصلاة بين المقابر ما لم يتخذ القبر قبلة
"Syaikh Ath-Thusi meriwayatkan dengan sanadnya dari Mu’ammar bin Khallad dari Ridla as. berkata “ Tidaklah mengapa shalat diarea yang berada diantara pekuburan selama tidak menjadikan kuburan sebagai arah kiblat “ (Al-Wasail juz 1)

5. Imam al-Mufassir al-Qurthubi

قال القرطبي: روى الأئمة عن أبي مرصد الغنوي قال: سمعت رسول اللّه ـ صلَّى الله عليه وآله وسلم ـ يقول: لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا إليها (لفظ مسلم) أي لا تتخذوها قبلة، فتصلوا عليها أو إليها كما فعل اليهود والنصارى
"Para Imam hadits meriwayatkan dari dari Abi Marshad al-Ghanawi, ia berkata: "Aku telah mendengar Rasulullah Saw bersabda “Janganlah kalian shalat kepada kuburan dan juga janganlah kalian duduk padanya (lafadz dalam hadits Muslim)",  maksudnya adalah "janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai arah kiblat, sehingga shalat diatasnya atau kepadanya sebagaimana perbuatan Yahudi dan Nasrani". (Tafsir Qurthubi, 10/380)

Ketika kita teliti dalam al-Quran, tak ada satu pun ayat yang melarang shalat dipekuburan atau membangun kuburan di dalam masjid, bahkan sebaliknya kita akan temui kesesuaian pendapat para ulama di atas dengan al-Quran

Allah SWT berfirman :

 اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهاً وَاحِداً لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
"Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi) dan rahib-rahibnya (Nashoro) sebagai tuhan selain Allah. Dan orang-orang Nashoro berkata “dan juga Al-Masih putra Maryam“. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Mah Esa. Tidakada Tuhan selain Dia. Maha Dia dari apa yang mereka persekutukan". (QS. At-Taubah : 31)
Dalam ayat diatas telah jelas mengenai maksud sujud tersebut, sujud yang mendapat kecaman dan laknat, atau menjadikan arah qiblat selain qiblat yang disyari’atkan sebagaimana mereka (ahlul Kitab) lakukan, saat shalat mereka mengarah / menghadap kuburan orang alim dan rahib-rahib mereka.

Ada pun fakta didalam kaum umat muslim didalam masjid-masjid mereka tidaklah seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Maka mengarahkan hadits dan ayat tersebut pada umat muslim sangatlah salah dan sesat, serta merupakan perbuatan kaum Khawarij. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Umar :

 ذهبوا إلى آيات نزلت في المشركين، فجعلوها في المسلمين
"Mereka kaum khawarij menjadikan ayat-ayat yang turun pada orang msuyrik diarahkan pada umat muslim"
Didalam ayat lain, Allah SWT berfirman:

وَاتَّخِذوا مِنْ مَقَامِ إبْرَاهِيمَ مُصَلّى
"Dan jadikanlah maqam (tempat pijakan) Ibrahim sebagai tempat shalat". (QS. Al-Baqarah : 125)

Dalam ayat tersebut, bahkan Allah memerintahkan untuk menjadikan tempat pijakan Nabi Ibrahim sebagai tempat shalat, bukan berarti shalat pada pijakan nabi Ibrahim tersebut, namun shalat karena Allah dan menghadap qiblat, serta berada di maqam Ibrahim sebagai tabarrukan, bukan ta’dziman (pengagungan) atau sujudan lahu (kepadanya).

Lebih jauh, Allah SWT juga berfirman:

وَكَذَلِكَ أعْثَرْنَا عَلَيْهِمْ لِيَعْلَمُوا أنَّ وَعْدَ اللّهِ حَقٌّ وَأنَّ السّاعَةَ لاَ رَيبَ فيها إذْ يَتنازَعُونَ بَيْنَهُم أمْرَهُم فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِم بُنْيَاناً رَبُّهُم أعْلَمُ بِهِم قَالَ الّذينَ غَلَبُوا عَلَى أمْرِهِم لَنَتَّخِذَنّ عَلَيْهِم مَسْجداً
"Dan demikianlah Kami perlihatkan (manusia) dengan mereka agar mereka tahu bahwa janji Allah benar dan bahwa hari kiamat tidak ada keraguan padanya. Ketika mereka berselisih tentang urusan mereka, maka mereka berkata “ Dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka“. Orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata “ Kami pasti akan mendirikan masjid di atas kuburan mereka “. (QS. Al-Kahfi : 21)
Ayat ini jelas menceritakan adanya 2 kaum yang sedang berselisih mengenai makam Ashabul Kahfi. Kaum pertama, berpendapat agar menjadikan sebuah rumah di atas kuburan mereka. Sedangkan kaum kedua, berpendapat agar menjadikan masjid di atas kuburan mereka.

Kedua kaum tersebut bermaksud menghormati sejarah dan jejak mereka menurut manhaj-nya masing-masing. Para ulama ahli tafsir mengatakan bahwa kaum yang pertama adalah orang-orang musyrik, dan kaum yang kedua adalah orang-orang muslim yang mengesakan Allah SWt.  Sebagaimana dikatakan juga oleh Imam al-Syaukani berikut :

يقول الإمام الشوكانى «ذِكر اتخاذ المسجد يُشعر بأنّ هؤلاء الذين غلبوا على أمرهم هم المسلمون، وقيل: هم أهل السلطان والملوك من القوم المذكورين، فإنهم الذين يغلبون على أمر من عداهم، والأوّل أولى». انتهى. ومعنى كلامه أن الأولى أن من قال ابنوا عليهم مسجدا هم المسلمون.
"Penyebutan "menjadikan masjid" dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa mereka yang menguasai urusan adalah orang-orang muslim. Ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah para penguasa dan raja dari kaum muslimin...". Makna ucapan beliau adalah pendapat yang lebih utama adalah bahwa yang berkata bangunlah masjid di atas kuburan mereka adalah kaum muslimin".

Imam Fakhruddin al-Razi berkata:

وقال الإمام الرازى فى تفسير ﴿لنتّخذنّ عليه مسجداً﴾ «نعبد الله فيه، ونستبقى آثار أصحاب الكهف بسبب ذلك المسجد». تفسير الرازى
"Kami akan menjadikan masjid di atasnya", maknanya adalah “Kami akan beribadah kepada Allah di dalam masjid tersebut dan kami akan memelihara bekas-bekas para pemuda ashabul kahfi dengan sebab masjid tersebut".

Didalam sebuah hadits, Nabi Saw bersabda :

أللّهمّ لا تجعل قبري وثناً، لعن اللّه قوماً اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
"Ya Allah, jangan jadikan kuburanku tempat sesembahan, semoga Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebgaia masjid".

Ini adalah sebuah doa dari Nabi SAW agar Allah tidak menjadikan makam beliau sebagai tempat sesembahan atau masjid. Dan doa Nabi Saw tidak mungkin ditolak oleh Allah SWT. Karena terbukti hingga saat ini tidak ada satu pun kaum muslimin yang menyembah kuburan Nabi SAW.

روى مسلم في صحيحه عن النبي الأكرم أنّه قال حينما قالت أُم حبيبة وأُم سلمة بأنهما رأتا تصاوير في إحدى كنائس الحبشة: إنّ أولئك إذا كان فيهم الرجل الصالح فمات بنوا على قبره مسجداً، وصوروا فيه تلك الصورة أولئك شرار الخلق عند اللّه يوم القيامة
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda ketika Ummu Habibah dan Ummu Salamah berkata, bahwa keduanya pernah melihat patung-patung di salah satu gereja Habasyah: "Sesungguhnya mereka jika ada salah satu orang shalih yang wafat, maka mereka menjadikan kuburannya sebagai masjid dan membuat patungnya  di dalamnya, merekalah seburuk-buruknya manusia di sisi Allah kelak di hari kiamat".

Dalam hadits tersebut jelas bahwa yang divonis Rasulullah sebagai manusia terburuk adalah membuat patung yang ditegakkan di atas kuburan mereka dan mereka sembah atau sujud patung tersebut. Inilah perbuatan orang Nasrani saat itu. Sedangkan umat muslim sejak dulu hingga sekarang tak ada yang melakukan seperti apa yang mereka (Yahudi dan Nasrani) lakukan.
 

Apa kesimpulan yang bisa kita dapat?.

Pertama, tidak mengapa shalat di dalam masjid yang terdapat makam Nabi atau orang shaleh, bahkan itu disyari’atkan, dan hal ini tidak masuk kecaman Nabi tentang menjadikan kuburan sebagai masjid, sungguh sangat jauh perbedaanya. Sebagaimana penjelasan di atas.

Kedua, yang dilarang oleh Nabi, bahkan mendapat laknat adalah menjadikan kuburan Nabi atau orang shaleh sebagai masjid yaitu bersujud padanya, adakalanya di atasnya atau di dalam kubur itu sendiri. Dalam hal ini, kita lihat sendiri bahwa umat muslim tidak satu pun sejak dulu hingga sekrangyang melakukan sperti itu.

Ketiga, para ulama madzhab berbeda pendapat tentang shalat di area pekuburan atau pemakaman :

- Madzhab Hanafi menyatakan: makruh shalat di pemakaman sebab dikhawatirkan ada najis yang keluar dari kuburan, kecuali jika di pemakaman tersebut disediakan tempat sholat, maka hilanglah hokum makruh.

- Madzhab Maliki menyatakan: boleh shalat dipemakaman secara muthlaq, baik pekuburan itu bersih atau terbongkar (manbusyah), pekuburan muslim atau non muslim.

- Madzhab Syafi’i memerinci sebagai berikut :

a. Tidak sah shalat diperkuburan yang nyata ada kerusakan atau terbongkar kuburannya, karena telah bercampur tanah dengan nanah jenazah di situ.  Ini jika tidak ada penghalang seperti sajadah, jika memakai sajadah maka hukumnya makruh.

b. Adapun jika yakin tidak ada bercampur nanah pada tanah pekuburan, maka hukum shalat disana sah tanpa khilaf, karena tempatnya suci namun tetap makruh.

c. Madzhab Hanbali menyatakan: tidak sah shalat di pekuburan yang baru ataupun yang  lama, berulang-ulang pembongkarannya atau pun tidak. Namun, tidak mengapa shalat di area yang ada satu atau dua kuburan, karena yang namanya pekuburan adalah terdapat tiga kuburan atau lebih.

Bahkan ada nash dari madzhab ini (Hanbali), bahwa setiap apa yang masuk kategori maqbarah adalah tidak boleh melakukan shalat di dalamnya.  Mereka juga menetapkan bahwa tidak mengapa shalat di dalam rumah yang terdapat kuburan di dalamnya, walaupun lebih dari tiga kuburan, karena ini bukan dinamakan maqbarah. Dan hal ini adalah masalah furu’ / cabang agama.

Ibnu Abdillah al-Katibi, Aswaja Research Group/editor: Ibnu L' Rabassa
« PREV
NEXT »

No comments