BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Tuesday, March 22, 2016

Memahami Hadits 'Menjadikan Kubur Sebagai Masjid' dari Segi Ushul Fikih

Muslimedianews.com ~ Pembahasan kali ini tentang hadits لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد akan dikupas dari segi Ushul Fikih yaitu berkaitan dengan illat (sebab pelaknatannya).

Baca:  Hukum dan Makna Hadits tentang Menjadikan Kubur Sebagai Masjid 

MEMAHAMI BERDASARKAN KAIDAH ILMU ALAT
Dari sisi ilmu alat (gramatika dan kaidah bahasa Arab) hadits tentang "Allah Melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan sebagai masjid" tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

1. Kata al-Ittikhaz dalam hadits tersebut sudah maklum adalah min af’aalit tahwil atau shairurah (mengandung makna merubah) yang memiliki hukum menashabkan 2 maf’ul-nya karena ia juga termasuk saudaranya Dzhann (ظنَّ dan saudara-saudaranya dalam ilmu Nahwu).

Memang, ada juga fi’il ittikhadz yang yata’addi ila maf’ulin wahidin (membutuhkan hanya satu maf’ul), contohnya adalah :

اتخذت سيارة : "Aku telah membuat mobil".

Dan terkadang oleh ulama, fi’il ittikhazd ini juga digabungkan dengan kata al-Binaa (membangun), sebagaimana penjelasannya nanti.

2. Kata "Masjid" dalam hadits tersebut memiliki makna majazan (tempat sujud) dan tidak bisa secara haqiqatan/makna yang hakikatnya (bangunan masjid), sebab memang realitanya saat itu mereka membangun tempat ibadah versi agama mereka yang bukan Islam, dan juga tempat ibadah mereka (Yahudi dan Nashara) bukanlah masjid.

Maka hadits di atas ditinjau dari sisi ilmu alatnya, maknanya adalah :

“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara itu, sebab mereka telah mengubah kuburan para nabi sebagai tempat sujud mereka".


Makna Hadits di atas senada dengan lain yang redaksinya sebagai berikut:

الأرض كلها مسجد إلا المقبرة والحمام
"Bumi itu seluruhnya layak dijadikan tempat sujud, kecuali pekuburan dan tempat pemandian".

MEMAHAMI BERDASARKAN USHUL FIKIH
Sekarang mari kita masuk pada Ushul Fiqihnya untuk mengetahui illat yang menyebabkan datangnya laknat tersebut. Dan juga saya akan membahas hadits-hadits lainnya yang menyinggung masalah kuburan. Serta pendapat para ulama berkaitan tentang persoalan ini.

Dalam Ushul Fiqih ada kaidah yang menyebutkan:

الحكم يدور على علته وجودا وعدما
"Hukum itu berputar bersama illatnya dalam mewujudkan dan meniadakan hukum”

Apa pengertian dari Illat? Illat adalah الوصف المعرف للحكم بوضع الشارع, artinya “Sifat yang dijadikan sebuah hukum dengan ketentuan syari’at".

Contoh Khamr, dalam khamr ada sifat yang memabukkan, wujudnya / adanya sifat memabukkan ini tidak lah diharamkan hingga syari’atlah yang menentukan keharamannya.

Dan perlu diingat, bahwa hukum berputar pada iilat-nya, bukan pada hikmahnya. Jadi, jika ada illat maka timbullah hukum, dan jika tidak ada illat, maka hilanglah atau tiada hukum.

Contoh, bepergian saat bulan Ramadhan dibolehkan tidak berpuasa (berbuka) dan mengqashor shalat. Illatnya (sebabnya) adalah karena bepergian (safar). Hikmahnya adalah menghindari kesulitan atau kepayahan (masyaqqah).

Masyaqqah ini atau kepayahan adalah hal yang relatif pada keadaan masing-masing orangnya. Jika tidak ada masyaqqah alias hilang masyaqqah-nya, maka ia tetap boleh mengqashar shalat dan boleh tidak berpuasa. Karena bepergian (safar) itu merupakan illat yang menimbulkan hukum tersebut, dan hukum itu mengikuti illatnya yaitu safar, bukan pada hikmahnya yaitu menghindari masyaqqah.

Jika sudah memahami seputar illat diatas, berikutnya kita bahas illat yang ada dalam hadits diatas yang menimbulkan sebuah pelaknatan.

Untuk mengetahui illat dalam hadits di atas, maka perlu adanya nash lain yang lebih menjelaskannya. Dalam hal ini, lebih tepatnya hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah berikut ini :

عن عائشة رصي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه و على آله و سلم في مرضه الذي لم يقم منه { لعن الله اليهود والنصارى اتخذو قبور أنبيائهم مساجد } قالت : فلولا ذلك ، أبرزوا قبره ، غير أنه خشي أن يتخذ مسجداً أي يسجد له
"Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha beliau berkata “Nabi Saw bersabda di saat sakit yang beliau tidak bias bangun darinya “Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashoro yang telah menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat sujud mereka “, Siti Aisyah berkata “Jika bukan karena itu, maka niscaya para sahabat akan menampakkan makam Nabi akan tetapi (namun tidak dilakukan) karena dikhawatirkan makam Nabi Saw dijadikan tempat sujud".(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari komentar Sayyidah Aisyah dapat kita ketahui bahwa sebab Nabi Saw melaknat orang Yahudi dan Nashara adalah karena wujudnya penyembahan atau pensujudan terhadap kuburan tersebut. Oleh karenanya, siti Aisyah berkata “Jika bukan hal itu, maka kuburan Nabi Saw akan ditampakkan akan tetapi dikhawatirkan (jika ditampakkan) akan dijadikan tempat sujud atau penyembahan".

Artinya, jika bukan karena khawatir makam Nabi disembah-sembah dan disujud-sujudi oleh orang-orang, maka makam Nabi Saw akan ditampakkan, tidak lagi di pagari atau didindingi. Hal ini ditegaskan lagi oleh Imam Al-Qadhi ‘Iyadl, sebagai berikut :

قال القاضي عياض: شدد في النهي عن ذلك ، خوف أن يتناهى في تعظيمه ، ويخرج عن حد المبرة إلى حد النكير فيعبد من دون الله عز وجل ، ولذا قال صلى الله عليه وعلى آله وسلم { اللهم لا تجعل قبري وثناً يعبد } لأن هذا الفعل كان أصل عبادة الأوثان ولذا لما كثر المسلمون في عهد عثمان واحتيج إلى الزيادة في المسجد وامتدت الزيادة حتى أدخلت فيه بيوت أزواجه صلى الله عليه وعلى آله وسلم ، أدير على القبر المشرف حائط مرتفع ، كي لا يظهر القبر في المسجد ، فيصلى إليه العوام ، فيقعوا في اتخاذ قبره مسجداً ثم بنوا جدارين من ركني القبر الشماليين وحرفوهما حتى التقيا على زاوية مثلثة من جهة الشمال ، حتى لا يمكن استقبال القبر في الصلاة ، ولذا قالت : لولا ذلك لبرز قبره اهـ
Al-Qadhi Iyadh berkata “Beliau  benar-benar melarang perbuatan itu (menampakkan makam Nabi Saw), karena ditakutkan berlebihan dalam mengagungi Nabi Saw dan akan keluar dari batas motif kebaikan pada batas motif kemungkaran sehingga ia akan menyembah pada selain Allah SWt. Oleh sebab itu lah Rasul Saw bersabda “Ya Allah jangan jadikan kuburanku sebagai sesembahan yang disembah-sembah“, karena perbuatan ini adalah pokok dari perbuatan menyembah berhala-berhala. Oleh sebab ini pula, di masa Utsman bin ‘Affan saat masjid Nabawi butuh pelebaran dan perluasan hingga masuk pada rumah-rumah istri Nabi Saw, maka makam Nabi Saw dipagari dengan dinding yang agak tinggi, supaya kuburan beliau tidak tampak dalam masjid, sehingga (jika ditampakkan) orang awam akan shalat mengarah kuburan Nabi Saw dan jatuh pada istilah menjadikan kuburan Nabi Saw sebagai tempat sujud. Kemudian para sahabat membangun dua dinding dari dua sudut makam Nabi Saw sebelah utara dan selatan dan para sahabat merubahnya hingga menjadi sudut segi tiga dari arah selatannya, sehingga tidak memungkinkan menghadap kuburan beliau di dalam shalat. Oleh sebab inilah, siti Aisyah berkata “ Kalau bukan sebab itu, maka makam Nabi akan ditampakkan".

Dari sini, semakin jelas dan terang bahwa illat atau sebab Nabi Saw melaknat kaum Yahudi dan Nashara adalah karena mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat pensujudan yang mereka sembah-sembah. Sehingga mereka menyembah kuburan tersebut dan telah mensyirikkan Allah SWT.

Dalam riwayat yang lainnya yaitu riwayat Abu Hurairah, disebutkan bahwasanya Nabi SAW bersabda :

اللهم لا تجعل قبري وثناً لعن الله قوماً اتخذوا من قبور أنبيائهم مساجد
"Ya Allah, jangan jadikan kuburanku sesembahan, semoga Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat sujud mereka".


Setelah Nabi Saw menyebutkan kata watsanan (sesembahan), maka Nabi Saw mengucapkan laknat pada kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat sujud, maka kalimat "La’anallahu qouman", dan seterusnya merupakan sebagai penjelas makna "watsanan" yaitu menyembah kuburan dan sujud pada kuburan yang merupakan perbuatan syirik pada Allah SwT.

Ini juga merupakan isyarat agar umatnya nanti setelah beliau wafat, tidak menjadikan makam beliau Saw seperti yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nasrani pada makam-makam Nabi mereka yaitu menjadikan kuburan para nabi sebagai sesembahan.

Dalam shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan berikut ini :

{ لعن الله اليهود ، اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد } يحذر مثل ما صنعوا
“Semoga Allah melaknat orang Yahudi yang menjadikan kuburan para Nabi sebagai tempat sujud“. Si perawi hadits ini berkomentar “Nabi Saw memberi peringatan agar tidak melakukan seperti yang dilakukan oleh orang Yahudi tersebut “yaitu menjadikan kuburan sebagai sesembahan". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Doa Nabi Saw tersebut agar makamnya tidak dijadikan berhala yang disembah (watsanan yu’bad), merupakan titik penerang atas makna dan illat dari hadits di atas, sekaligus merupakan sebuah isyarat Nabi Saw pada umatnya agar tidak melakukan seperti apa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nashara, yaitu menyembah kuburan nabi mereka sebagai "watsanan yu’bad".

Dan telah terkabullah doa Nabi Saw tersebut, terbukti kaum muslimin sejak awal hingga sekarang ini tidak ada satu pun yang menjadikan kuburan Nabi Saw sebagai watsanan yu’bad (berhala yang disembah). Fa lillahil hamdu wal minnah. Karena kita tahu, bahwa do’a Nabi SAW selalu dikabulkan oleh Allah SWT.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Saw bersabda :

لكل نبي دعوة مستجابة يدعو بها وأريد أن أختبئ دعوتي شفاعة لأمتي في الآخرة
" Setiap Nabi memiliki do’a yang (pasti) dikabulkan jika ia berdoa, dan aku ingin menyimpan doaku (yang pasti mustajab ini) sebagai syafa’at bagi umatku kelak di akhirat “

Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Barinya berkata mengenai hadits do’a ini:

وقد استشكل ظاهر الحديث بما وقع لكثير من الأنبياء من الدعوات المجابة ولا سيما نبينا – صلى الله عليه وسلم – وظاهره أن لكل نبي دعوة مستجابة فقط والجواب أن المراد بالإجابة في الدعوة المذكورة القطع بها وما عدا ذلك من دعواتهم فهو على رجاء الإجابة وقيل معنى قوله ” لكل نبي دعوة ” أي أفضل دعواته ولهم دعوات أخرى
"Dzahirnya hadits terdapat kemusykilan dengan beberapa doa para Nabi Saw yang mustajabah terutama Nabi kita Muhammad Saw. Dhahir hadits mengatakan bahwa setiap Nabi hanya memiliki satu doa saja. Maka jawabannya adalah yang dimaksud dengan doa yang dikabulkan dalam hadits tersebut adalah “doa yang pasti dikabulkan“, adapun selain itu dari doa-doa para nabi, maka selalu ada harapan dikabulkan. Ada yang mengartikan hadits tersebut bahwa yang dimaskud setiap nabi memiliki satu doa maksudnya adalah satu doa yang paling utama, dan para nabi memiliki doa-doa yang lainnya“.

Bagaimana komentar para ulama tentang Hadits di atas?

1. Imam al-Baidhowi dalam kitab Syarh Az-Zarqani atas Muwaththo’ imam Malik berkata :

قال البيضاوي : لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء تعظيما لشأنهم ويجعلونها قبلة ويتوجهون في الصلاة نحوها فاتخذوها أوثانا لعنهم الله ، ومنع المسلمين عن مثل ذلك ونهاهم عنه ، أما من اتخذ مسجدا بجوار صالح أو صلى في مقبرته وقصد به الاستظهار بروحه ووصول أثر من آثار عبادته إليه لا التعظيم له والتوجه فلا حرج عليه ، ألا ترى أن مدفن إسماعيل في المسجد الحرام عند الحطيم ، ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلي بصلاته .
والنهي عن الصلاة في المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة انتهى
Imam Baidhawi berkata : "Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi. Dan menjadikannya arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan tsb, maka mereka telah menjadikannya sebagai sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya.

Adapun orang yang menjadikan masjid di sisi orang shalih atau sholat di perkuburannya dengan tujuan menghadirkan ruhnya dan mendapatkan bekas dari ibadahnya, bukan karena pengagungan dan arah qiblat, maka tidaklah mengapa. Tidakkah engkau melihat tempat pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ?? Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukan sholat di dalamnya.

Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis". (Kitab syarh Az-Zarqani bab Fadhailul Madinah)


Qoul ini banyak dinukil oleh para ulama pensyarah Hadits seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathu al-Bari, Imam al-Qadhi dalam Faidhul Qadir, Imam az-Zarqani dalam syarh Muwaththa’, dan selainnya.

Imam al-Baidhawi membolehkan menjadikan masjid di samping makam orang shaleh atau shalat dipemakaman orang shaleh dengan tujuan meminta kepada Allah agar menghadirkan ruh orang shaleh tersebut, dan dengan tujuan mendapatkan bekas dari ibadahnya, bukan dengan tujuan pengagungan terhadap makam tersebut atau bukan dengan tujuan menjadikannya arah qiblat. Dan beliau menghukumi makruh shalat di pemakaman yang ada bongkaran kuburnya, karena dikhawatirkan ada najis, jika tidak ada bongkarannya, maka hukumnya boleh tidak makruh.

Catatan penting dari hal ini adalah menurut imam al-Baidhawi larangan shalat dipekuburan yang bersifat makruh tanzih tersebut, bukan karena kaitannya dengan kuburan, namun kaitannya dengan masalah kenajisan tempatnya. Beliau memperjelasnya dengan kalimat :

لما فيها من النجاسة

Huruf lam dalam kalimat tersebut berfaedah lit ta’lil (menjelasakan sebab). Arti kalimat itu adalah karena pada pekuburan yang tergali terdapat najis. Sehingga menyebabkan shalatnya tidak sah, apabila tidak tergali dan tidak ada najis, maka shalatnya sah dan tidak makruh.

Oleh karenanya, imam Ibnu Abdil Barr, menolak dan menyalahkan pendapat kelompok orang yang berdalil engan hadits pelaknatan di atas untuk melarang atau memakruhkan shalat di pekuburan atau menghadap pekuburan. Beliau berkata:

وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة
“Sebagian kelompok menganggap hadits tersebut menunjukkan atas kemakruhan shalat di maqbarah / pekuburan atau mengarah ke maqbarah, maka hadits itu bukanlah hujjah atas hal ini“.

Mengapa? karena hadits di atas bukan menyinggung masalah shalat dipekuburan. Namun tentang orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan.

2.Imam Az-Zarqani dalam kitab Syarh Muwaththa’ berkata ketika mengomentari makna "Masajid" dalam hadits "Qatallahu" berikut :

 اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ) أي اتخذوها جهة قبلتهم مع اعتقادهم الباطل ، وأن اتخاذها مساجد لازم لاتخاذ المساجد عليها كعكسه ، وقدم اليهود لابتدائهم بالاتخاذ وتبعهم النصارى فاليهود أظلم
“(Mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid / tempat sujud)", yang dimaksud adalah mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai arah qiblat mereka dengan aqidah mereka yang bathil. Dan menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid melazimkan untuk menjadikan masjid (tempat sujud) di atas kuburan seperti sebaliknya. Dalam hadits didahulukan orang Yahudi karena mereka lah yang memulai menjadikan kuburan sebagai masjid, kemudian diikuti oleh orang Nasrani, maka orang Yahudi lebih sesat".

Kemudian setelah itu beliau menukil ucapan Imam al-Baidhawi tersebut. Dan setelahnya beliau berkomentar :

لكن خبر الشيخين كراهة بناء المساجد على القبور مطلقا ، أي : قبور المسلمين خشية أن يعبد المقبور فيها بقرينة خبر : ” اللهم لا تجعل قبري وثنا يعبد ” فيحمل كلام البيضاوي على ما إذا لم يخف ذلك
"Akan tetapi hadits riwayat imam al-Bukhari dan Muslim tersebut menunjukkan kemakruhan membangun masjid di atas kuburan secara muthlaq, yaitu kuburan kaum muslimin karena ditakutkan penyembahan pada orang yang dikubur, dengan bukti hadits “Ya Allah, jangan jadikan kuburanku sesembahan yang disembah. Maka ucapan imam al-Baidhawi tersebut diarahkan jika tidak khawatir terjadinya penyembahan pada orang yang disembah “.

3. Imam al-Hafidz Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya at-Tamhid lima fi al-Muwaththo min al-Ma’ani wa al-Asaanid :

فى هذا الحديث إباحة الدّعاء على أهل الكُفر، وتحريم السّجود على قبور الأنبياء، وفى معنى هذا أنّه لا يحل السّجود لغير الله جل وعلا، ويحتمل الحديث أنْ لا تُجعل قبور الأنبياء قِبلة يُصلّى إليها. ثم قال ابن عبد البر: وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة
"Di dalam hadits itu mengandung: dibolehkannya mendoakan buruk pada orang kafir, diharamkannya sujud di atas kuburan para nabi, semakna juga keharaman sujud pada selain Allah SWT. Hadits itu juga mengandung makna untuk tidak menjadikan kuburan para nabi sebagai arah qiblat yang ia shalat menghadapnya. Kemudian dalam ucapan beliau selanjutnya, beliau berkata “Sebagian kelompok menganggap hadits tersebut menunjukkan atas kemakruhan sholat di maqbarah/ pekuburan atau mengarah ke maqbarah, maka hadits itu bukanlah hujjah atas hal ini“.

Mari renungkan pendapat Imam Ibnu Abdil Barr, bahwa beliau tidak menjadikan hadits di atas sebagai hujjah pelarangan shalat di maqbarah (pekuburan) atau shalat menghadap ke maqbarah (pekuburan).  Bahkan beliau menyalahkan orang yang menggunakan hadits di atas sebagai pelarangan shalat di maqbarah atau menghadap maqbarah, meminjam bahasa gaulnya “Gak nyambung".

4. Imam Ath-Thibiy dalam kitab Mirqah al-Mafatih syarh Misykah al-Mashabih berkata :

 قال الطيبي : كأنه – عليه السلام – عرف أنه مرتحل ، وخاف من الناس أن يعظموا قبره كما فعل اليهود والنصارى ، فعرض بلعنهم كيلا يعملوا معه ذلك ، فقال : ( لعن الله اليهود والنصارى ) : وقوله : ( اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ) : سبب لعنهم إما لأنهم كانوا يسجدون لقبور أنبيائهم تعظيما لهم ، وذلك هو الشرك الجلي ، وإما لأنهم كانوا يتخذون الصلاة لله تعالى في [ ص: 601 ] مدافن الأنبياء ، والسجود على مقابرهم ، والتوجه إلى قبورهم حالة الصلاة ; نظرا منهم بذلك إلى عبادة الله والمبالغة في تعظيم الأنبياء ، وذلك هو الشرك الخفي لتضمنه ما يرجع إلى تعظيم مخلوق فيما لم يؤذن له ، فنهى النبي – صلى الله عليه وسلم – أمته عن ذلك لمشابهة ذلك الفعل سنة اليهود ، أو لتضمنه الشرك الخفي ، كذا قاله بعض الشراح من أئمتنا ، ويؤيده ما جاء في رواية : ( يحذر ما صنعوا )
Ath-Thibiy berkata “Seakan-akan Nabi Saw mengetahui bahwa beliau akan meninggal dan khawatir ada beberapa umaatnya yang mengagungi kuburan beliau seperti apa yang diperbuat oleh orang Yahudi dan Nashara. Maka Nabi mengucapkan kata laknat, agar umatnya tidak melakukan itu pada kuburan Nabi Saw, sehingga Nabi Saw bersabda: “Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara“ dan sabda Nabi Saw “Mereka telah menjadikan kuburan para Nabi sebagai tempat sujud mereka.

Sebab adanya pelaknatan, adakalanya mereka konon sujud pada kuburan para nabi sebagai bentuk pengagungan pada nabi  mereka, dan inilah bentuk kesyirikan yang nyata. Dan adakalanya mereka menjadikan shalat pada kuburan para Nabi, sujud pada kuburan mereka dan menghadap kuburan mereka saat shalat, karena mengingat ibadah pada Allah dengan hal semacam itu dan berlebihan di dalam mengagungi para nabi, dan hal ini merupakan bentuk kesyirikan yang samar, karena mengandung pada apa yang kembali akan pengangungan makhluk yang tidak ditoleran ileh syari’at. Maka Nabi Saw melarang umatnya dari melakukan hal itu karena menyerupainya pada kebiasaan orang Yahudi. Atau mengandung syirik yang samar sebagaimana dikatakan oleh sebagian pensyarah hadits dari para imam kita. Yang menguatkan hal ini adalah kalimat riawayat berikut “Nabi Saw memberi peringatan agar tidak melakukan apa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nashara“.


5. Syaikh al-Sanadi dalam kitabnya Hasyiah As-Sanadi berkomentar tentang maksud hadits di atas sebagai berikut :

ومراده بذلك أن يحذر أمته أن يصنعوا بقبره ما صنع اليهود والنصارى بقبور أنبيائهم من اتخاذهم تلك القبور مساجد إما بالسجود إليها تعظيمًا أو بجعلها قبلة يتوجهون في الصلاة نحوها، قيل : ومجرد اتخاذ مسجد في جوار صالح تبركًا غير ممنوع
"Yang dimaksud hadits tersebut adalah bahwasanya Nabi Saw memperingatkan umatnya agar tidak berbuat dengan makam beliau sebagaimana orang Yahudi dan Nashara berbuat terhadap makam para nabi mereka berupa menjadikan kuburan sebagai tempat sujud. Baik sujud pada kuburan dengan rasa ta’dzhim atau menjadikannya sebagai qiblat yang ia menghadap padanya diwaktu sembahyang atau semisalnya. Ada yang berpendapat bahwa seamata-mata menjadikan masjid di samping makam orang sholeh dengan tujuan mendapat keberkahan, maka tidaklah dilarang“. (Hasyiah As-Sanadi juz 2 hal. 41)

Maka dengan membaca penjelasan siti Aisyah dan komentar para ulama di atas dapat kita tangkap bahwa illat, manath, motif atau sebab pelaknatan Nabi Saw kepada orang Yahudi dan Nashara adalah wujudnya penyembahan pada kuburan, mereka menjadikan kuburan sebagai tempat sujud, mereka menjadikan kuburan sebagai sesembahan sehingga ini merupakan bentuk kesyirikan kepada Allah Swt.

FIQHUL HADITS :
1. Larangan menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan sebagaimana kaum Yahudi dan Nashara menjadikan kuburan nabi mereka sebagai tempat peribadatan yang mereka sujud pada kuburan itu.

2. Nabi Saw melarang umatnya mengikuti perbuatanYahudi dan Nashara tersebut.

3. Dalam hadits tersebut tidak menyinggung masalah shalat dipekuburan / pemakaman

4. Illat atau sebab Nabi Saw mengecam orang Yahudi dan Nasrani dengan laknat adalah karena mereka menyembah kuburan dan telah menysirikkan Allah SWT.

Ibnu Abdillah al-Katibi, Aswaja Research Group/Editor: Ibnu L' Rabassa
« PREV
NEXT »

No comments