Dalil nya adalah sebagai berikut:
ﻭﺃﻣﺎ ﻧﻮاﻓﻞ اﻟﻨﻬﺎﺭ ﻓﻴﺴﻦ ﻓﻴﻬﺎ اﻹﺳﺮاﺭ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻭﺃﻣﺎ ﻧﻮاﻓﻞ اﻟﻠﻴﻞ ﻏﻴﺮ اﻟﺘﺮاﻭﻳﺢ ﻓﻘﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺘﺘﻤﺔ ﻳﺠﻬﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﻭﺻﺎﺣﺐ اﻟﺘﻬﺬﻳﺐ ﻳﺘﻮﺳﻂ ﺑﻴﻦ اﻟﺠﻬﺮ ﻭاﻹﺳﺮاﺭ ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺴﻨﻦ اﻟﺮاﺗﺒﺔ ﻣﻊ اﻟﻔﺮاﺋﺾ ﻓﻴﺴﺮ ﺑﻬﺎ ﻛﻠﻬﺎ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ
"Salat sunah siang dianjurkan dengan suara lirih, tanpa perbedaan ulama.
Sementara salat sunah di malam hari, selain Tarawih, menurut pengarang kitab Titimmah (Al-Muatawalli) adalah dibaca dengan suara keras.
Dan menurut Qadli Husein dan pengarang kitab Tahdzib, suara antara keras dan lirih. Dan salat sunah sebelum dan sesudah salat wajib (Rawatib) secara keseluruhan dengan Suara lirih, berdasarkan kesepakatan ulama Syafi'iyah (Imam An-Nawawi, Al-Majmu' 3/391)
Sementara salat sunah di malam hari, selain Tarawih, menurut pengarang kitab Titimmah (Al-Muatawalli) adalah dibaca dengan suara keras.
Dan menurut Qadli Husein dan pengarang kitab Tahdzib, suara antara keras dan lirih. Dan salat sunah sebelum dan sesudah salat wajib (Rawatib) secara keseluruhan dengan Suara lirih, berdasarkan kesepakatan ulama Syafi'iyah (Imam An-Nawawi, Al-Majmu' 3/391)
Ust. Muhammad Ma'ruf Khozin