Muslimedianews ~
Allah
swt telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Beliau juga
memberikan sebuah anugrah yang luar biasa kepada hambanya yakni rasa cinta dan
kasih. Sehingga manusia mampu memiliki rasa cinta kepada seseorang, terutama
yang tidak sejenis. Mencintai seseorang yang tidak sejenis ini akan halal
dengan jalan yang telah disyari’atkan oleh Islam yaitu pernikahan.
Masalah
yang ada dalam pernikahan sangatlah banyak, namun yang sering menjadi
perdebatan di masyarakat adalah masalah kafa’ah. Kafa’ah itu
berarti sama, hampir sama, seimbang, senada atau serasi. Maksudnya dalam
pernikahan itu harus memperhatikan kafa’ah atau keseimbangan antara
laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, madzhab Hanafi berpendapat bahwa kafa’ah
itu hannya untuk laki-laki bukan perempuan. Sehingga laki-laki bebas
memilih perempuan yang ia sukai untuk dinikahi sekalipun perempuan tersebut
adalah seorang budak. Meski demikian, sebenarnya laki-laki dan perempuan itu
juga memiliki hak yang sama untuk memilih.
Memilih-milih
pasangan hidup bukan mencari yang paling ideal, tetapi memilih pasangan hidup
itu haruslah berhati-hati. Karena dia yang akan menemani diri kita hingga ajal
yang memisahkan. Dalam Alquran pun telah dijelaskan bahwa sebelum menikah
hendaknya memilih laki-laki atau perempuan yang sekufu’:
“Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh
mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)”.
(Q.S An-Nuur: 26)
Dari ayat
tersebut juga tersimpan makna bahwa laki-laki dan perempuan memamg memiliki hak
yang sama dalam memilih pasangan hidup.
Adapun
yang menjadi patokan kafa’ah dalam memilih pasangan itu telah dijelaskan
oleh sebuah hadis berikut ini:
حد
ثنا مسدد حد ثنا يحي عن عبيد الله قال: حد ثني سعيد بن أبي سعيد عن أبيه عن أبي
هريرة رضي الله عنهم عن النّبيّ صلى الله عليه وسلم قال: تنكح المرأة لأربع
لمالهاولحسبها وجمالهاولدينها فاظفر بذات الدّين تربت يداك (متفق عليه)
“Perempuan
itu dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan
agamanya, maka pilihlah wanita yang beragama niscaya kamu beruntung”.
Dari hadis
tersebut, jelas bahwa ukuran sekufu’ itu terlihat dari 4 hal yaitu
harta, keturunan, kecantikan/ ketampanan dan agama. Namun, dari keempat itu
harus dipilih salah satu untuk dijadikan yang paling utama. Ketika dalam
perkawinan itu lebih memprioritaskan harta, maka itu tidak akan mampu
menciptakan kebahagiaan secara abadi. Karena di saat ekonomi keluarga surut,
rumah tangga pun akan cenderung bermasalah. Karena uang bukan hannya bisa
memanjakan seseorang yang mimilikinya, namun juga bisa menjadi malapetaka baginya.
Sedangkan jika yang diprioritaskan adalah keturunan, ini juga belum bisa
menjamin memiliki keluarga yang sakinah. Karena bagaimana jika Allah swt
menguji keimanan kita melalui kejelakan keturunan. Maka hal ini juga akan mampu
menggoyahkan rumah tangga. Dan ketika yang lebih diprioritaskan adalah
kecantikan/ ketampanan dari segi luar (fisik) saja, juga tidak bisa menjamin menjamin
terbentuknya keluarga sakinah. Karena kecantikan rupa itu tidak abadi, ia akan
hilang seiring usia yang terus berjalan. Dan seseorang yang mementingkan
kecantikan dalam membangun rumah tangga, pasti cenderung bercerai untuk mencari
yang lebih cantik lagi. Akan tetapi, semua itu akan berbeda jika memandang
pernikahan sekufu’ itu dilihat dari segi agamanya. Karean dalam agama
itu terdapat ketaatan dan akhlak seseorang. Allah swt. juga telah berjaji jika
memilih pasangan hidup itu melihat dari segi agamanya, maka Allah swt. akan
memberikan semuanya (harta, keturunan yang baik dan kecantikan).
Meskipun
dalam hadis telah dijelaskan mengenai ukuran kafa’ah, tapi para Jumhur
Ulama’ memiliki perbedaan pendapat dalam hal tersebut. Menurut madzhab
Syafi’i, sekufu’ itu sebangsa, seagama, kemerdekaan, dan mata
pencaharian. Sedangkan pendapat madzhab Hambali ini sama dengan pendapat
madzhab Syafi’i, hannya saja ditambahi kekayaan. Kemudian madzhab Hanafi
berpendapat bahwa sekufu’ itu terlihat dari kebangsaan, keislaman, mata
pencaharian, kemerdekaan, keagamaan, dan kekayaan. Dan yang terakhir adalah
menurut madzhab Maliki yaitu kegamaan dan kebebasan dari cacat.
Itulah
ukuran kafa’ah menurut hadis dan para ulama’ pun juga berbeda pendapat.
Namun dari sekian ukuran kafa’ah yang mereka sebutkan, ada satu poin
yang mereka sepakati bahwa sekufu’ itu dilihat dari segi agamanya. Dan Jumhur
Ulama’ berpendapat meskipun kafa’ah itu bukan salah satu syarat sah
dalam pernikahan, hal itu harus tetap diperhatikan. Karena sejatinya dua insan
yang bersatu dalam ikatan pernikahan itu sama-sama asing. Sehingga mereka butuh
sekufu’ untuk membina rumah tangga yang sakinah. Dan secara logika pun
dapat difikirkan bagaimana rumah tangga bisa sakina jika tidak sekufu’ atau
terlalu banyak perbedaan, yang mana hal ini juga memicu timbulnya perbedaan
sudut pandang yang cenderung berujung pada ketidakharmonisan dalam berumah
tangga. Sehingga yang perlu digaris bawahi adalah konsep sekufu’ ini
bukan menolak adanya perbedaan yang diciptakan oleh Allah swt. sebagai sesuatu
yang indah, tapi sekufu’ dalam hal ini adalah ketaqwaan seseorang
terhadap Allah swt.
Karean
sejatinya perkawinan yang didambakan oleh setiap orang adalah memiliki keluarga
yang sakinah, salah satunya dengan cara memilih pasangan yang sekufu’ dalam
ketaqwaan dan akhlak. Sebagaimana keluarga sakinah itu tercantum pada Alquran
surat Ar-Rum ayat 21:
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Berdasarkan ayat
tersebut, maka keluarga sakinah itu ialah keluaga yang tentram, harmonis, penuh
cinta dan kasih sayang serta nilai keimanan yang tinggi. Dan dari sinilah bisa
membentuk nilai karakter saling menghargai satu sama lain dengan rasa cinta dan
ketulusan pada Allah semata.
Penulis
: Rohmawati.
No comments
Post a Comment