BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Thursday, April 25, 2019

Hukum Selamatan Rumah

Muslimedianews.com ~ Selamat rumah banyak dilakukan oleh umat Islam yang hendak menempati suatu rumah. Biasanya selamatan dilakukan dalam rangka memperoleh keberkahan dalam menempati rumah tersebut, terhindar dari hal-hal yang negatif selama menempatinya, dan lain sebagainya. 

Terkait dengan kebiasaan ini, didalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah terdapat keterangan sebagai berikut:

" الْوَكِيرَةُ فِي الاِصْطِلاَحِ : هُوَ الطَّعَامُ الَّذِي يُتَّخَذُ عِنْدَ الْفَرَاغِ مِنْ بِنَاءِ الدُّورِ فَيُدْعَى إِلَيْهِ .
Wakirah adalah makanan yang disajikan karena selesai membangun rumah dan mengundang orang lain

واخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ فِعْل الْوَكِيرَةِ وَالدَّعْوَةِ إِلَيْهَا :
Ulama beda pendapat tentang hukum Wakirah dan hukum mendatanginya

فَقَال الشَّافِعِيَّةُ : الْوَكِيرَةُ ـ كَسَائِرِ الْوَلاَئِمِ غَيْرَ وَلِيمَةِ الْعُرْسِ ـ مُسْتَحَبَّةٌ ، وَلَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ، عَلَى الْمَذْهَبِ ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ ، وَلاَ تَتَأَكَّدُ تَأَكُّدَ وَلِيمَةِ النِّكَاحِ .
Ulama Syafi'iyah: Wakirah sama seperti undangan yang lain, hukumnya sunah dan tidak wajib, kecuali pernikahan. Seperti yang ditetapkan oleh mayoritas ulama namun tidak seperti anjuran resepsi pernikahan

وَقَال الْحَنَابِلَةُ : فِعْل الدَّعَوَاتِ ، لِغَيْرِ وَلِيمَةِ الْعُرْسِ : مُبَاحٌ، فَلاَ يُكْرَهُ وَلاَ يُسْتَحَبُّ.
Ulama Madzhab Hambali: Undangan selain pernikahan hukumnya adalah boleh. Tidak makruh dan tidak sunah

(الموسوعة الفقهية 45/ 115-118)

Ust. Ma'ruf Khozin
« PREV
NEXT »

No comments