BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Friday, August 30, 2013

Hukum Memiliki Rajah atau Jimat

Muslimedianews ~
Assalaamu’alaikum buya, semoga Alloh swt memberikan kesehatan kepada buya.amiin. Buya saya mau bertanya sebagai pedagang , supaya dagangannya laris saya pakai rajah atau jimat yang di dapat dari kyai atau orang pintar. Yang saya tanyakan apa hukumya kita memiliki rajah atau jimat tersebut ?
terimakasih /Wassalam.
Ali - Cirebon

Jawaban : Buya Yahya - Pengasuh LPD AL Bahjah Cirebon


Wa’alaikumsalam. Terima kasih doa’nya, Semoga Allah juga memberikan kesehatan untuk anda,Aamiin.

Berkaitan dengan pertanyaan anda, saudaraku Ali, yang di maksud Orang pintar yang sungguhnya adalah ulamanya Rasulullah.Akan tetapi di masyarakat kita sudah terjadi salah kaprah, dukun disebut sebagai orang pintar.Bahkan kalau disebut orang pintar yang terbayang adalah orang yang gemar ilmu perdukunan.

Rajah bukan sesuatu yang dianjurkan. Adapun hukum membuatnya jika disitu ada kalimat yang bertentangan dengan syariat makam hukumnya haram. Dan jika disitu hanya sekedar huruf -huruf yang tidak ada maknanya ataupun ada maknanya, dan maknanya benar maka hukumnya tidak haram asalkan tidak meyakini bahwa rajah itu punya kekuatan dan manfaat dari diri rajah dan jimat itu.

Kalau meyakini rajah itu punya kekuatan dan manfaat dari diri rajah tersebut tanpa kekuatan Allah maka hukumnya haram bahkan syirik. Selagi keyakinan (seperti) itu tidak ada maka hukumnya bukanlah syirik. Maka kami himbau untuk tidak berurusan dengan hal-hal yang semacam ini baik datang dari kyai atau yang lainya.Akan tetapi jangan juga mudah menuduh orang lain syirik karena rajah dan jimat. Berdaganglah dengan banyak berdoa dan berakhlaq yang mulia maka dagangan anda akan laris dan barokah

Wallahu a’lam bishshowab.
« PREV
NEXT »

No comments