BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Saturday, October 19, 2013

MUI Kalimantan Tengah : Pembakaran Lahan Haram

Muslimedianews.com, Sampit ~ Kebakaran lahan masih marak terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, diantaranya seperti di di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah mengingatkan bahwa sudah adanya fatwa haram bagi praktik pembakaran hutan dan lahan secara sengaja yang menyebabkan dampak buruk dan merugikan orang lain.

"Pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia, hukumnya haram," tegas Sekretaris Umum MUI Kalteng, Samsuri Yusup, di Palangka Raya, Jumat (18/10/2013).

Fatwa tersebut merupakan keputusan MUI se-Kalimantan Nomor 128/2006 tanggal 13 Desember 2006 Masehi atau 22 Dzulqaidah 1427 Hijriah.

Dia mengajak masyarakat menahan diri untuk tidak membakar lahan, terlebih dalam kondisi seperti sekarang ini ketika curah hujan jauh berkurang sehingga kebakaran lahan dalam skala besar sangat rawan terjadi.

"MUI mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa tindakan itu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas,'' katanya. ''Apalagi, kalau sampai menimbulkan kabut asap, maka bisa mengganggu kesehatan masyarakat."

Sumber : Antara via Republika:Foto: firerescue-indonesia.org

« PREV
NEXT »

No comments