BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Friday, November 22, 2013

Bayi Perempuan di Khitan menurut Hukum Islam

Assalamu'alaikum. Wr. Wb. Ustadz menurut hukum Islam apakah wajib bayi perempuan dikhitan? Terima kasih atas penjelasannya. 081332xxxxxx
Jawaban:
KH. Abdurrahman Navis Lc, MHI
(Direktur Aswaja Center Jawa Timur)

Donatur yang saya hormati. Khitan artinya memotong seluruh kulit yang menutupi hasyafah ( bagian kepala) penis lelaki sehingga terbuka. dan memotong secuil dibagian atas bidzer ( clitoris ) vagina perempuan. Hukum khitan bagi lelaki atau perempuan berbeda pendapat ulama' fiqh:

1. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hokum khitan itu sunnah bagi laki-laki dan mukramah (penghormatan) bagi perempuan. Artinya baik lelaki atau perempuan tidak wajib khitan hanya anjuran saja. Hal ini berdasarkan hadits: " Khitan itu sunnah bagi lelaki dan mukramah bagi perempuan". Al-khitanu sunnatun lirrijal wa mukramatun linnisa'". ( HR. Ahmad wal Baihaqi. Dan menurutnya ini hadits Dloif dan munqathi')

2. Pendapat Imam Syafi'i. hokum khitan itu 'wajib' baik bagi laki –laki dan perempuan. Berdasarkan umumnya sabda Rasulullah SAW: " barangsiapa yang masuk islam, maka hendaklah berkhitan". ( HR. Abu Daud dari Abi Hurairah)

3. Pendapat Imam Hanbali. Hokum khitan itu wajib bagi lelaki tapi 'mukramah' (penghormatan) bagi perempuan. Dalil bahwa laki-laki wajib khitan berdasarkan perbuatan dan sabda Rasulullah kepada seorang lelaki yang masuk islam: " Buanglah darimu rambut kekafiran dan berkhitanlah!". ( HR. Abu Daud). Sedangkan menganggap penghormatan atau tidak wajib bagi perempuan itu berdasarkan hadits diatas"…. Mukramah linnisa..". ( lihat: Al-Fiqh al_islami Wa adillatuhu. DR Wahbah Az-Zuhaili. I/306)

Donatur yang budiman. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa khitan bagi perempuan itu berbeda pendapat ulama' fiqh, ada yang mewajibkan dan ada yang tidak, sebagian beliau-beliau hanya menganjurkan saja. Semua itu berdsarkan dalil masing-masing. Namun kalau kita kaji dari tinjauan manfaat dan untuk menghidupkan sunnah Nabi, maka "seharusnya" perempuan juga dikhitan sewaktu kecil, dengan cara memotong sedikit di ujung bidzernya ( clitorisnya) dan tidak dipublikasikan kepada halayak ramai. Tapi kalau ada sebagian perempuan sampai dewasa ternyata belum dikhitan, maka jika tidak menimbulkan bahaya dan untuk mengikut pendapat ulama' yang lebih hati-hati, maka hendaknya dilakukan khitan. Wallahu a'lam


Sumber : Fb KH Abdurrahman Navis / Foto: www.sheknows.com
« PREV
NEXT »

No comments