Muslimedianews.com ~
KH. Abdurrahman Navis Lc, MHI
(Direktur Aswaja Center Jawa Timur)
Mas Suyatno yang saya hormati. PS ( play stassion) dan bilyard termasuk suatu bentuk permainan yang mengandung ketangkasan dan refresing atau kesenangan. Sebuah permainan dalam islam ada yang dialarang dan ada yang diperbolehkan. Permainan itu diperbolehkan jika memenuhi beberpa syarat. Diantaranya:
Assalamu'alaikum Ustadz, saya mau tanya bagaimana hukumnya rental PS dan bilyard? Terima kasih. Wslm. Suyatno (28 tahun), Kutisari Selatan, 085646xxxxxxJawaban:
KH. Abdurrahman Navis Lc, MHI
(Direktur Aswaja Center Jawa Timur)
Mas Suyatno yang saya hormati. PS ( play stassion) dan bilyard termasuk suatu bentuk permainan yang mengandung ketangkasan dan refresing atau kesenangan. Sebuah permainan dalam islam ada yang dialarang dan ada yang diperbolehkan. Permainan itu diperbolehkan jika memenuhi beberpa syarat. Diantaranya:
Kedua, tidak ada unsur judi dan taruhan karena judi itu keji dan perbuatan syetan dengan demikian dilarang dalam islam . Allah SWT berfirman yang artinya: " Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,"( QS. Al-Baqarah. 219)
Ketiga, Menjaga lisan, kehormatan dan prilakunya dari hal-hal yang dilarang islam. Seperti berkata kotor, mengolok-olok, sombong, bercampu baur dengan lawan jenis, menimbulkan fitnah, pertengkaran, permusuhan dan sebaginya. Sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT: " Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (QS. Al-Maidah 91)
Jika permainan tidak mengandung tiga unsur diatas tapi mengandung manfaat untuk melatih kecerdasan, kekuatan fisik dan rekreatif, maka itu diperbolehkan. Karena di zaman Rasulullah juga para sahabat melakukan permainan yang mengandung unsur ketangkasan, olah raga dan rekreatif. Seperti menunggang kuda, memanah, lari cepat, berenang dan semacamnya. Bahkan siti Aisyah tidak dilarang oleh Rasulullah menonton permainan di depan masjid pada saat hari raya. Juga Sahabat Umar menganjurkan agar anak muslim diajarkan ketangkasan: " Ajarkanlah anak-anak kamu sekalian berenang dan memanah serta suruhlah mereka menunggang kuda" (lihat: Al-Hala wal Haram fi al islam. DR Yusuf al Qardlawi. Bab permainan. 269)
Mas Suyatno. Jika permainan PS dan bilyard mengikuti ketentuan diatas, maka itu mubah ( boleh ), tapi kalau diyakini mengandung unsure maksiat itu haram dan jika kurang bermanfaat, maka itu makruh. Biasanya permainan PS itu banyak membuang waktu dan melalaikan kewajiban. Banyak anak-anak malas belajar karena PS. Begitu juga bilyard bahkan kadang jadi ajang perjudian dan prostitusi terselubung. Dengan demikian menyewakan PS dan bilyard itu kurang baik karena orang yang membantu terhadap perbuatan dosa maka dia ikut juga berdosa. Allah berfirman: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuatan dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." ( QS. Al-Maidah.2) wallahu a'lam bisshawab
Sumber : fb KH Abdurrahman Navis

No comments
Post a Comment