Muslimedianews.com ~ Bagaimana hukum mengumandangkan bacaan al-Quran sebelum shalat Jumat?
Jawab: Membaca al-Quran pada hari Jumat sebelum adzan merupakan amalan yang disyariatkan. Hal itu bersandar kepada keumuman dalil-dalil syariat yang menganjurkan untuk membaca al-Quran, seperti dalam firman Allah:
“Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapatkan rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)
Demikian juga membaca al-Quran secara bersama-sama disyariatkan oleh agama dengan bersandarkan kepada keumuman dalil yang menganjurkan berkumpul untuk berdzikir dan membaca al-Quran.
Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis untuk berdzikir mengingat Allah, melainkan mereka akan dikelilingi oleh para malaikat, diliputi oleh rahmat, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan makhluk yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim).
Memang tidak ada dalil yang membatasi bacaan al-Quran dan berkumpul mendengarkannya sebelum adzan Jumat saja. Tetapi harus diketahui bahwa “perintah” yang bersifat mutlak bisa mencakup semua tempat, waktu, individu dan keadaan apapun termasuk sebelum adzan Jumat.
Dari pemaparan di atas bisa disimpulkan bahwa membaca al-Quran sebelum Jumat dan berkumpulnya manusia untuk mendengarkannya adalah perbuatan yang disyariatkan, tidak ada dosa dan bid’ah di dalamnya. Bid’ah yang sesungguhnya adalah menyempitkan kaum muslimin pada apa yang telah diluaskan oleh Allah dan Rasul-Nya, juga yang telah dibiasakan oleh ulama dan masyarakat pada umumnya.
Dr. Syauqi Allam, Mufti Mesir
Jawab: Membaca al-Quran pada hari Jumat sebelum adzan merupakan amalan yang disyariatkan. Hal itu bersandar kepada keumuman dalil-dalil syariat yang menganjurkan untuk membaca al-Quran, seperti dalam firman Allah:
“Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapatkan rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)
Demikian juga membaca al-Quran secara bersama-sama disyariatkan oleh agama dengan bersandarkan kepada keumuman dalil yang menganjurkan berkumpul untuk berdzikir dan membaca al-Quran.
Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis untuk berdzikir mengingat Allah, melainkan mereka akan dikelilingi oleh para malaikat, diliputi oleh rahmat, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan makhluk yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim).
Memang tidak ada dalil yang membatasi bacaan al-Quran dan berkumpul mendengarkannya sebelum adzan Jumat saja. Tetapi harus diketahui bahwa “perintah” yang bersifat mutlak bisa mencakup semua tempat, waktu, individu dan keadaan apapun termasuk sebelum adzan Jumat.
Dari pemaparan di atas bisa disimpulkan bahwa membaca al-Quran sebelum Jumat dan berkumpulnya manusia untuk mendengarkannya adalah perbuatan yang disyariatkan, tidak ada dosa dan bid’ah di dalamnya. Bid’ah yang sesungguhnya adalah menyempitkan kaum muslimin pada apa yang telah diluaskan oleh Allah dan Rasul-Nya, juga yang telah dibiasakan oleh ulama dan masyarakat pada umumnya.
Dr. Syauqi Allam, Mufti Mesir
Sumber: Majalah al-Azhar edisi Muharram 1435 H.
via Suara Al Azhar

No comments
Post a Comment