BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Saturday, May 17, 2014

Bermakmum pada Imam yang tidak Mengeraskan Basmalah

Muslimedianews.com ~ Hukum Bermakmum Kepada Imam yang Tidak Mengeraskan Bacaan Basmalah ketika Membaca Surat Al-Fatihah.

Mengeraskan basmalah dalam al-Fatihah termasuk masalah yang ulama berbeda pendapat di dalamnya. Ulama madzhab Syafi’i dan beberapa ulama lainnya menganggap bahwa hal tersebut disyariatkan. Sementara itu ada ulama yang menganggap bahwa melirihkan bacaan basmalah adalah yang lebih utama, meskipun tidak sampai derajat sunah muakadah.

Perbedaannya hanya sedikit, sedangkan kepentingan umat adalah lebih luas. Syariat menetapkan bahwa yang harus diingkari adalah meninggalkan sesuatu yang telah disepakati wajibnya, atau melakukan perbuatan yang telah disepakati pelarangannya. Adapun masalah khilafiyah tidak boleh ada pengingkaran di dalamnya.

Mengeraskan bacaan basmalah itu baik, melirihkannya juga baik. Perbedaan seperti itu jangan sampai menimbulkan fitnah dan perpecahan di antara umat Islam. Kita harus berpikir luas seperti pemikiran para ulama salafussalih, beradab dalam menyikapi masalah perbedaan fikih dan ijtihad.

Meski begitu, seorang imam atau seorang dai sebaiknya tidak menyelisihi kebiasaan cara ibadah masyarakatnya. Sebaliknya, masyarakat hendaknya bersikap ramah dengan apa yang menjadi pilihan imamnya.

-Darul Ifta Mesir
Sumber: Koran Shaut al-Azhar edisi 10 Rajab 1435 H via Suara Al Azhar

« PREV
NEXT »

No comments