Muslimedianews.com ~ Majelis Ulama Indonesia akan mengeluarkan fatwa bagi pelaku pedofilia
yang saat ini kerap terjadi. Saat ini fatwa hukuman tersebut masih dakam
pembahasan oleh komisi fatwa MUI, Kamis (8/5/2014).
"Terkait
fenomena pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat
diseluruh daerah dan hukuman yang diterima oleh para pelaku belum
maksimal," ujar Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat,
Jakarta.
Ia melanjutkan, hukuam yang diterima oleh pelaku pedofilia belum maksimal padahal yang dilakukan oleh pelaku tersebut ada dua kejahatan yaitu melakukan tindak pelecehan seksual dan merusaka masa depan anak tersebut.
Oleh karena itu, saat ini MUI tengah membahasan dan mengkaji terkait fatwa bagi para pelaku pedofilia. "Komisi fatwa MUI melihat perlu adanya hukuman yang layak untuk para pelaku pedofilia dan penyimpangan seks lainnya, apalagi mereka melakukan hal itu pada anak-anak," lanjutnya.
Fatwa hukuman yang akan dikeluarkan MUI harus sesuai dengan ketentuan dan menimbulakn efek jera pada para pelakunya. Pada pembahasan tahap awal ini ada kemungkinan diberlakukannya hukuman berat seperti pengasingan bahkan hingga hukuman mati.
"Pemberlakukan hukuman tersebut harus dilihat dari jenis kejahatan yang dilakukannya dan penetapan hukuman harus sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuannya." kata Asrosun Niam kepada Republika.
Ia melanjutkan, hukuam yang diterima oleh pelaku pedofilia belum maksimal padahal yang dilakukan oleh pelaku tersebut ada dua kejahatan yaitu melakukan tindak pelecehan seksual dan merusaka masa depan anak tersebut.
Oleh karena itu, saat ini MUI tengah membahasan dan mengkaji terkait fatwa bagi para pelaku pedofilia. "Komisi fatwa MUI melihat perlu adanya hukuman yang layak untuk para pelaku pedofilia dan penyimpangan seks lainnya, apalagi mereka melakukan hal itu pada anak-anak," lanjutnya.
Fatwa hukuman yang akan dikeluarkan MUI harus sesuai dengan ketentuan dan menimbulakn efek jera pada para pelakunya. Pada pembahasan tahap awal ini ada kemungkinan diberlakukannya hukuman berat seperti pengasingan bahkan hingga hukuman mati.
"Pemberlakukan hukuman tersebut harus dilihat dari jenis kejahatan yang dilakukannya dan penetapan hukuman harus sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuannya." kata Asrosun Niam kepada Republika.
sumber : ROL

Seharusnya tidak hanya fatwa melainkan sanksinya juga
ReplyDelete