Muslimedianews.com, Jenewa ~ Selama dekade terakhir, sebanyak 848 pendeta Vatikan dipecat dan
2.572 dihukum dengan disanksi ringan. Mereka dipecat dan dihukum karena
terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak.
"Sejak 2004, terdapat 3.400 insiden kekerasan yang direkam dan pada
2013 sebanyak 401 telah dilaporkan," ujar Uskup Agung Silvano Tomasi,
Duta Besar Vatikan untuk PBB, seperti yang dilansir Mi’raj News Agency, Rabu (7/5/2014).
Ia berkata, para pendeta yang diketahui telah melakukan kekerasan
terhadap anak akan ditempatkan di tempat khusus. Sehingga mereka tidak
dapat berkontak atauberkomunikasi langsung dengan anak-anak.
Komite PBB tentang Hak-hak Anak mendesekak Vatikan untuk menjamin
pemecatan terhadap semua pendeta yang terlibat dalam kasus pelecehan
seksual dan kekerasan lainnya terhadap anak.
Komite PBB Anti Penyiksaan bertanya kepada Vatikan mengenai kepatuhan
para pendenta terhadap Konvensi Anti-Penyiksaan. Vatikan menyampaikan
kepada Komite PBB, mereka harus lebih dahulu memperbaiki dan
'membersihkan rumahnya’ yang disebabkan oleh para pendeta yang terkait
dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Senin (5/5), para korban beserta pengacaranya melayangkan tuntutannya
di New York. Menurut mereka, Vatikan telah melanggar perjanjian
penyiksaan. Walau pun saat pembuatan Konvensi pada 1987 Vatikan
menghadiri Konvensi tersebut.
Mereka juga mengatakan, penyalahgunaan pemuka agama Katolik tersebut
diakui sebagai penyiksaan. Direncakan pada 23 Mei Komite PBB akan
merilis hasil penelitian terkait kasus pelecahan seksual dan kekerasan
terhadap anak.
Mi'raj News Agency via Republika

No comments
Post a Comment