BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Wednesday, May 21, 2014

Syarat Shalat Jama' dan Shalat Qashar

Muslimedianews.com ~ Sholat jama’ maksudnya adalah mengerjakan 2 (dua) sholat fardlu dalam satu waktu. Jika dikerjakan pada waktu yang pertama disebut jama’ Taqdim dan jika dikerjakan pada watu sholat yang kedua disebut jama’ ta’khir. Sedangkan Sholat qoshor adalah meringkas shalat dari 4 (empat) raka’at menjadi 2 (dua) raka’at. Jama' dan Qashor, dua hal yang memiliki syarat masing-masing.
Syarat jama' Taqdim adalah 
شروط جمع التقديم أربعة: البداءة بالأولى ونية الجمع والموالاة بينهما ودوام العذر
  1. Harus dimulai dengan shalat yang pertama
  2. Niat jama'
  3. Berturut-turut (tidak di pisah, penj) antara kedua shalat
  4. Berlangsungnya udzur (halangan) 
Contohnya: bila shalat Dhuhur sekaligus Ashar, maka harus dimulai dengan shalat Dhuhur terlebih dahulu kemudian dilanjutkan shalat 'Asar. Keduanya dilakukan pada waktu shalat Dhuhur. Tidak terpisah oleh waktu yang lama kadar 2 (dua) roka’at antara sholat yang pertama dan kedua.

Bila shalat Maghrib dan Isya', maka harus didahulukan shalat Maghrib. 

Sedangkan syarat Jama' ta'khir adalah

شروط جمع التأخير إثنان: نية التأخير وقد بقي من وقت الأولى مايسعها ودوام العذر إلى تمام الثانية
1. Niat jama' ta'khir ketika masih berada pada waktu shalat yang pertama
2. Adanya udzur sampai sempurnanya mengerjakan shalat yang kedua
Bila ingin melaksanakan jama' ta'khir, maka sejak berada di waktu shalat yang pertama sudah ada niatan untuk mengerjakan shalatnya diwaktu shalat kedua.

Adapun shalat Qashar, syarat-syaratnya adalah 

شروط القصر سبعة: أن يكون سفره مرحلتين وأن يكون مباحا والعلم بجواز القصر ونيه القصر عند الإحرام وأن لايقتدي بمتم في جزء من صلاتة
  1. Harus bepergian (safar) sejauh 2 marhalah
  2. Harus berpegian yang mubah (diperbolehkan)
  3. Mengetahui kebolehan meng-qashar shalat
  4. Niat meng-qashar shalat ketika takbiratul ihram
  5. Tidak boleh bermakmum pada orang yang shalat sempurna walaupun hanya sebagian shalat saja, penj. 
Untuk melakukan qashar shalat, maka perjalanan harus sejauh 2 marhalah, atau kira-kira jarak perjalanan mencapai 16 (enam belas) farsakh (ada ulama’ yang mengatakan 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dan lain-lain. Bila perjalanannya sudah mencapai syarat jarak ini maka boleh mengqashar shalat. Tapi hal itu pun harus perjalanan untuk hal yang mubah, bukan untuk tujuan ma'siat, tapi boleh untuk tujuan rekreasi karena itu perkara mubah.

Kapan melakukan niat qashar shalat ? saat melakukan takbiratul Ihram.

Jama' dan Qashar
Bila syarat-syarat jama' dan qashar terpenuhi, maka boleh untuk menggabungkan antara jama’ dan qoshor sholat. Contoh dalam prakteknya bila mengerjakan shalat Dhuhur dan Ashar, keduanya ingin di jama' taqdim dan qashar, maka shalat Dhuhur dilakukan 2 raka'at, setelah salam, dilanjutkan shalat Asar 2 raka'at, sehingga totalnya hanya mengerjakan 4 raka'at dengan dua kali salam. 
Keduanya  adalah dispensasi bagi musafir / orang yang melakukan perjalanan. Boleh mengambil dispensasi tersebut, boleh juga tidak. Boleh mengambil dispensasi jama' saja, boleh juga mengambil dispensasi qashar saja. Biasanya kaum Muslimin lebih sering menjama' sekaligus qashar. 

Oleh : Ibnu L' Rabasssa
Link Terkait : 


« PREV
NEXT »

No comments