Muslimedianews.com, Balikpapan ~ Bulan Mei 2014 lalu, Yayasan Anzal Al Ishlah Babussalam (YAIB) Balikpapan menggelar "Dialog Antar Madzhab" dengan tema "Merajut Ukhuwah Islamiyah dan Meretas Program Ummat" bertempat di Ballroom Hotel Pacific.
Dialog itu dihadiri oleh sejumlah tokoh Balikpapan dan luar Balikpapan. Salah satu pentolan Syi'ah yang hadir adalah Habib H. Ahmad Barakbah Al Husaini, Pimpinan Pondok Pesantren Al Hadi Pekalongan.
Kegiatan itu menghasilkan sejumlah rumusan yang selanjutnya dipublikasikan dalam situs Syi'ah Ahlulbaitindonesia.org (25/5/2014). Tidak semua hasil rumusan dipublikasikan, hanya 3 point yang dipublikasikan situs Syi'ah.
Selanjutnya pada 5 Juni 2014, situs Syi'ah kembali mempublikasikan hasil rumusan "Dialog Antar Madzhab" tersebut yang tertuang dalam “5 Butir Deklarasi Balikpapan".
Ketua Umum MUI Kota Balikpapan, Prof. DR. KH. Achmad Syarwani Dzuhri didampingi Sekretaris Umum MUI, Drs HM Jailani Msi menegaskan, berkaitan dengan paham Syi’ah yang saat ini berkembang di masyarakat, MUI Kota Balikpapan secara struktur organisasi tetap berpegang kepada keputusan fatwa MUI Pusat sebagai pedoman.
"MUI dalam Rakernas bulan Jumadil Akhir 1404 H/ Maret 1984, merekomendasikan tentang Faham Syi’ah sebagaqi berikut: Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan – perbedaan pokok dengan mazhab Sunni ( Ahlu Sunnah Wal Jama’ah ) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia,” terang Syarwani Dzuhri.
Perbedaan itu di antaranya,ia melanjutkan, syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan). Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan / pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandangdari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
“Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tersebut, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah”(pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah, Pernyataan ini ditandatangani Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua Prof.KH.Ibrahim Hosen. LML dan Sekretaris H. Musytari Yusuf. LA ,” sebut KH Syarwani Dzuhri.
Pimpinan Pondok Pesantren Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari ini menegaskan, MUI Kota Balikpapan sampai saat ini tidak pernah mengusulkan kepada MUI Pusat agar dilakukan perubahan tentang fatwa MUI Pusat berkaitan dengan Fatwa MUI tentang Syi’ah pada tahun 1984.
Selain itu, berkenaan dengan buku “Mengenal Dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia“ yang telah dikirimkan oleh MUI Pusat sebanyak 800 eksemplar yang telah disebarkan secara luas kepada Masyarakat agar dapat diketahui secara luas, dan MUI Kota Balikpapan telah menyelenggarakan kegiatan “Bedah Buku” tersebut pada Minggu 27 April 2014 di Masjid Al Ihsan Gn Sari Balikpapan dengan pembicara Prof.DR.H.Muhammad Bahru, salah seorang penulis Buku dan KH. Athian M. Ali Da’I MA, Ketua FUII.
“Sehubungan dengan terbitnya Buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia MUI Kota Balikpapan sangat mendukung pernyataan MUI Pusat bahwa terbitnya Buku MUI Pusat tentang kesesatan Syi’ah merupakan amanah fatwa 1984 kepada Pengurus MUI Pusat sebelumnya, tentang faham Syi’ah yang dikeluarkan pada tahun 1984 demikian penjelasan KH. Ma’ruf Amin di salah satu media nasional,” papar Syarwani Dzuhri sembari menambahkan, keterlibatan anggota MUI Balikpapan dalam dialog antar mazhab mewakili kepentingan pribadi, bukan kelembagaan MUI Kota Balikpapan.(*/yud)
Dialog itu dihadiri oleh sejumlah tokoh Balikpapan dan luar Balikpapan. Salah satu pentolan Syi'ah yang hadir adalah Habib H. Ahmad Barakbah Al Husaini, Pimpinan Pondok Pesantren Al Hadi Pekalongan.
Kegiatan itu menghasilkan sejumlah rumusan yang selanjutnya dipublikasikan dalam situs Syi'ah Ahlulbaitindonesia.org (25/5/2014). Tidak semua hasil rumusan dipublikasikan, hanya 3 point yang dipublikasikan situs Syi'ah.
Selanjutnya pada 5 Juni 2014, situs Syi'ah kembali mempublikasikan hasil rumusan "Dialog Antar Madzhab" tersebut yang tertuang dalam “5 Butir Deklarasi Balikpapan".
"5 Butir Deklarasi Balikpapan" sebagai berikut :Menanggapi hal tersebut, jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, pada Kamis (24/7/2014) malam, menggelar rapat membahas berita yang diterbitkan website ahlubaitindonesia.org pada 25 Mei dan 5 Juni 2014 tersebut. Sebagaimana diberitakan Balikpapanpos, 25 Juli 2014, dikutip situs Madinatuliman.com, 26 Juli 2014.
1. Meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat segera membuat surat edaran resmi ke Seluruh Indonesia sbb:
2. Melalui MUI Pusat, minta kepada Pemerintah [Menteri Agama RI] agar penetapan 1 Ramadhan (puasa), dan 1 Syawal (Idul Fitri), dan 10 Zulhijjah (Idul Adha) tahun ini [2014] dilakukan Pemerintah berdasarkan rekomendasi Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), karena lembaga itu sudah memiliki alat yang berteknologi tinggi dan akurat dalam melihat pergerakan bulan dan hilal, tidak lagi dari ormas-ormas Islam yang ada guna mempererat “Ukhuwah Islamiyah”.
- Mengeluarkan fatwa tentang keberadaan Syi’ah sebagai salah satu mazhab yang sesuai ajaran Islam sekaligus menggugurkan fatwa lain, khususnya MUI Jatim yang memfatwakan Syi’ah sebagai aliran “sesat”.
- Melarang penyebaran, peredaran, serta menarik buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia” dan “Kesesatan Aqidah dan Ajaran Syi’ah di Indonesia” yang saat ini beredar luas di tengah-tengah masyarakat.
- Khusus buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia” Meminta pihak berwajib [kepolisian] menyelidiki siapa “otak” dibalik pembuatan, penulisan, penggandaaan, dan penyebaran buku tersebut yang mengatas namakan MUI Pusat.
- Memeja hijaukan “oknum” yang terkait dengan butir diatas, karena sudah menimbulkan keresahan, perpecahan, bahkan saling serang [fisik] antar ummat Islam, sehingga mengganggu stabilitas nasional.
3. Meminta Pemerintah Kota Balikpapan untuk tegas dalam mengimplementasikan–Kebijakan dan Peraturan Daerah [miras dan perbuatan asusila]–yang sudah ada, guna menekan perkembangan dan penyebaran “kemaksiatan” di kota dengan berselogan “Kota Beriman”
4. Meminta MUI Kota Balikpapan dan Ormas/Lembaga Da’wah Islam se-Kota Balikpapan memplopori “Gerakan Moral Ber-Amar Ma’ruf Nahi Mungkar” menjadikan Kemaksiatan sebagai musuh bersama Ummat Islam menuju Balikpapan Kota 5 Dimensi dalam Bingkai “Madinatul Iman.”
5. Merekomendasikan kepada Departemen Dalam Negeri RI, agar masalah “kemaksiatan”—tempat yang dijadikan lokasi asusila, dan miras—menjadi salah satu poin penting dalam penilaian suatu Kota/Daerah untuk mendapatkan penghargaan “Adipura” yang diselenggarakan pemerintah pusat setiap tahunnya. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan tersebut mendapatkan manfaat lahir dan batin bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota/Daerah yang mendapatkannya.
Ketua Umum MUI Kota Balikpapan, Prof. DR. KH. Achmad Syarwani Dzuhri didampingi Sekretaris Umum MUI, Drs HM Jailani Msi menegaskan, berkaitan dengan paham Syi’ah yang saat ini berkembang di masyarakat, MUI Kota Balikpapan secara struktur organisasi tetap berpegang kepada keputusan fatwa MUI Pusat sebagai pedoman.
"MUI dalam Rakernas bulan Jumadil Akhir 1404 H/ Maret 1984, merekomendasikan tentang Faham Syi’ah sebagaqi berikut: Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan – perbedaan pokok dengan mazhab Sunni ( Ahlu Sunnah Wal Jama’ah ) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia,” terang Syarwani Dzuhri.
Perbedaan itu di antaranya,ia melanjutkan, syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan). Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan / pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandangdari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
“Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tersebut, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah”(pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah, Pernyataan ini ditandatangani Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua Prof.KH.Ibrahim Hosen. LML dan Sekretaris H. Musytari Yusuf. LA ,” sebut KH Syarwani Dzuhri.
Pimpinan Pondok Pesantren Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari ini menegaskan, MUI Kota Balikpapan sampai saat ini tidak pernah mengusulkan kepada MUI Pusat agar dilakukan perubahan tentang fatwa MUI Pusat berkaitan dengan Fatwa MUI tentang Syi’ah pada tahun 1984.
Selain itu, berkenaan dengan buku “Mengenal Dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia“ yang telah dikirimkan oleh MUI Pusat sebanyak 800 eksemplar yang telah disebarkan secara luas kepada Masyarakat agar dapat diketahui secara luas, dan MUI Kota Balikpapan telah menyelenggarakan kegiatan “Bedah Buku” tersebut pada Minggu 27 April 2014 di Masjid Al Ihsan Gn Sari Balikpapan dengan pembicara Prof.DR.H.Muhammad Bahru, salah seorang penulis Buku dan KH. Athian M. Ali Da’I MA, Ketua FUII.
“Sehubungan dengan terbitnya Buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia MUI Kota Balikpapan sangat mendukung pernyataan MUI Pusat bahwa terbitnya Buku MUI Pusat tentang kesesatan Syi’ah merupakan amanah fatwa 1984 kepada Pengurus MUI Pusat sebelumnya, tentang faham Syi’ah yang dikeluarkan pada tahun 1984 demikian penjelasan KH. Ma’ruf Amin di salah satu media nasional,” papar Syarwani Dzuhri sembari menambahkan, keterlibatan anggota MUI Balikpapan dalam dialog antar mazhab mewakili kepentingan pribadi, bukan kelembagaan MUI Kota Balikpapan.(*/yud)
Redaktur : Ibnu L' Rabassa
Kontributor : M. Fatih (sumber:ahlulbaitindonesia.org, balikapapanpos, madinatuliman.com)
No comments
Post a Comment