Muslimedianews.com ~ "Tidak ada dalil nash, karena keberadaan sistem khilafah adalah bentuk ijtihadiyyah.", demikian jawaban dari Hasil Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim yang digelar di Pondok Pesantren Genggong Probolinggo Jawa Timur pada 2007 lalu.
Jawaban tersebut dalam rangka pertanyaan apakah ada tuntutan Syari’ah berbentuk dalil nash yang mengharuskan pembakuan bentuk khilafah dalam sistem ketatanegaraan Islam.
Diantara rujukan kitab yang membahas persoalan tersebut, antara lain Al-Ghaits al-Hami' ala Syarh Jami' al-Jawami' (790), al-Mashdar al-Sabiq (17), Ad-Din wa ad-Daulah wa Tathbiq al-Syari'ah (69) karya Muhammad Abid Al Jabiri, al-Fiqhu al-Islami (6/661-662), dan al-Jihad fil Islam (81).
Apa Itu Nash ?
Nash secara bahasa berarti raf'u al-syai' atau munculnya segala sesuatu yang tampak. Nash menurut istilah adalah suatu lafazh yang maknanya lebih jelas daripada dhahir bila ia dibandingkan dengan lafazh dhahir. (Ad-Dabusi).
Ibnu Daqiqil Ied dalam Syarah Al-Unwan mengemukakan nash dengan beberapa istilah sebagai berikut: (1) Nash adalah istilah yang tidak menerima selain dari satu makna, (2) Nash menurut para fuqaha’ adalah lafadz yang dalalah-nya sangat kuat, (3) Nash menurut ahli ijtihad adalah lafadz al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dalam Ushul Fiqh, terdapat istilah-istilah seperti Dhahir, Nash, Mufassar dan Muhkam. Empat istilah ini merupakan tingkatan dari jenis lafadz yang terang maknanya. Sedangkan dalam lafadz yang tidak terang maknanya, antara lain Khafi, Musykil, Mujmal, dan Mutasyâbih.
Apa Itu Nash ?
Nash secara bahasa berarti raf'u al-syai' atau munculnya segala sesuatu yang tampak. Nash menurut istilah adalah suatu lafazh yang maknanya lebih jelas daripada dhahir bila ia dibandingkan dengan lafazh dhahir. (Ad-Dabusi).
Ibnu Daqiqil Ied dalam Syarah Al-Unwan mengemukakan nash dengan beberapa istilah sebagai berikut: (1) Nash adalah istilah yang tidak menerima selain dari satu makna, (2) Nash menurut para fuqaha’ adalah lafadz yang dalalah-nya sangat kuat, (3) Nash menurut ahli ijtihad adalah lafadz al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dalam Ushul Fiqh, terdapat istilah-istilah seperti Dhahir, Nash, Mufassar dan Muhkam. Empat istilah ini merupakan tingkatan dari jenis lafadz yang terang maknanya. Sedangkan dalam lafadz yang tidak terang maknanya, antara lain Khafi, Musykil, Mujmal, dan Mutasyâbih.
No comments
Post a Comment