Muslimedianews.com ~ Assalamualaikum. saya mau Tanya Apakah hukum puasa awal dan akhir tahun hijriah? Di tempat saya di banjarmasin hukumnya sunnah dan saya mencari di internet hukumnya bid'ah. Jadi mana yg benar?
Jawaban:
Waalaikumsalam Wr. Wr.
Jika mengamalkan puasa tersebut dengan dalil hadis tentang puasa di hari akhir Dzulhijjah dan hari pertama Syawal, yang dinisbahkan oleh al-Syaukani sebagai riwayat Ibnu Majah (al-Fawaid al-Majmuah 1/45), karena di dalamnya ada 2 perawi bernama al-Juwaibari dan Wahb, keduanya adalah pendusta, maka bisa jadi dari kelompok Wahabi akan mengatakan bid’ah.
Namun perlu diketahui, bahwa di hari-hari tersebut, yakni akhir bulan dan awal bulan, adalah termasuk hari-hari gelap (karena kondisi hilal masih kecil), dan bagi ulama Syafiiyah melakukan puasa di Ayyam al-Suud (hari-hari gelap) adalah sunah, seperti Ayyam al-Bidl (hari-hari purnama).
Hal ini berdasarkan sebuah hadis:
صُوْمُوْا الشَّهْرَ وَسَرَرَهُ (رواه ابو داود عن معاوية)
“Berpuasalah (di awal) bulan dan di akhir bulan” (HR Abu Dawud dari Muawiyah)
Hadis ini termasuk hadis yang menunjukkan plin-plannya Syaikh Albani, bagaimana tidak? Sebab dalam Sunan Abu Dawud ia menilai dlaif, tetapi dalam al-Jami’ al-Shaghir ia menilainya hasan!
قال الشيخ الألباني : ( حسن ) انظر حديث رقم : 3808 في صحيح الجامع (الجامع الصغير وزيادته - ج 1 / ص 726)
Penjelasan makna hadis diatas sebagai berikut:
(صُوْمُوْا الشَّهْرَ) يَعْنِي أَوَّلَهُ) وَسَرَرَهُ) بِفَتَحَاتٍ أَيْ آخِرَهُ كَمَا صَوَّبَهُ الْخَطَّابِي وَغَيْرُهُ وَجَرَى عَلَيْهِ النَّوَوِي ... قَدْ وَرَدَ نَدْبُ صَوْمِ الْأَيَّامِ السُّوْدِ وَهُوَ آخِرُ أَيَّامِ الشَّهْرِ (د عن معاوية) بن أبي سفيان ورواه عنه الديلمي أيضا. (فيض القدير - ج 4 / ص 281)
“Berpuasalah di awal bulan dan akhir bulan”, sebagaimana dibenarkan oleh al-Khattabi dan al-Nawawi. Dan sungguh telah datang dalil anjuran berpuasa di hari-hari gelap yaitu akhir bulan” (Faidl al-Qadir 4/281)
Bagi yang mengatakan bid’ah tentu masih akan berkilah: “Hadis itu kan setiap bulan, bukan khusus akhir tahun dan awal tahun?”. Inilah salah satu sudut perbedaan kita dengan Wahabi, bagi ulama ahli hadis menentukan hari-hari tertentu dengan amal saleh hukumnya adalah boleh (al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bari). Wallahu A’lam
Oleh : Ustadz Muhammad Ma'ruf Khozin
Jawaban:
Waalaikumsalam Wr. Wr.
Jika mengamalkan puasa tersebut dengan dalil hadis tentang puasa di hari akhir Dzulhijjah dan hari pertama Syawal, yang dinisbahkan oleh al-Syaukani sebagai riwayat Ibnu Majah (al-Fawaid al-Majmuah 1/45), karena di dalamnya ada 2 perawi bernama al-Juwaibari dan Wahb, keduanya adalah pendusta, maka bisa jadi dari kelompok Wahabi akan mengatakan bid’ah.
Namun perlu diketahui, bahwa di hari-hari tersebut, yakni akhir bulan dan awal bulan, adalah termasuk hari-hari gelap (karena kondisi hilal masih kecil), dan bagi ulama Syafiiyah melakukan puasa di Ayyam al-Suud (hari-hari gelap) adalah sunah, seperti Ayyam al-Bidl (hari-hari purnama).
Hal ini berdasarkan sebuah hadis:
صُوْمُوْا الشَّهْرَ وَسَرَرَهُ (رواه ابو داود عن معاوية)
“Berpuasalah (di awal) bulan dan di akhir bulan” (HR Abu Dawud dari Muawiyah)
Hadis ini termasuk hadis yang menunjukkan plin-plannya Syaikh Albani, bagaimana tidak? Sebab dalam Sunan Abu Dawud ia menilai dlaif, tetapi dalam al-Jami’ al-Shaghir ia menilainya hasan!
قال الشيخ الألباني : ( حسن ) انظر حديث رقم : 3808 في صحيح الجامع (الجامع الصغير وزيادته - ج 1 / ص 726)
Penjelasan makna hadis diatas sebagai berikut:
(صُوْمُوْا الشَّهْرَ) يَعْنِي أَوَّلَهُ) وَسَرَرَهُ) بِفَتَحَاتٍ أَيْ آخِرَهُ كَمَا صَوَّبَهُ الْخَطَّابِي وَغَيْرُهُ وَجَرَى عَلَيْهِ النَّوَوِي ... قَدْ وَرَدَ نَدْبُ صَوْمِ الْأَيَّامِ السُّوْدِ وَهُوَ آخِرُ أَيَّامِ الشَّهْرِ (د عن معاوية) بن أبي سفيان ورواه عنه الديلمي أيضا. (فيض القدير - ج 4 / ص 281)
“Berpuasalah di awal bulan dan akhir bulan”, sebagaimana dibenarkan oleh al-Khattabi dan al-Nawawi. Dan sungguh telah datang dalil anjuran berpuasa di hari-hari gelap yaitu akhir bulan” (Faidl al-Qadir 4/281)
Bagi yang mengatakan bid’ah tentu masih akan berkilah: “Hadis itu kan setiap bulan, bukan khusus akhir tahun dan awal tahun?”. Inilah salah satu sudut perbedaan kita dengan Wahabi, bagi ulama ahli hadis menentukan hari-hari tertentu dengan amal saleh hukumnya adalah boleh (al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bari). Wallahu A’lam
Oleh : Ustadz Muhammad Ma'ruf Khozin
No comments
Post a Comment