Muslimedianews.com ~ Kajian Hujjah Aswaja yang berlangsung pada Senin (20/10/2014) malam di TV9 Nusantara kerja sama dengan Aswaja Center Jawa Timur menghadirkan narasumber ustadz muda yaitu Ust. Faris Khairul Anam, Lc., M.H.I, Tim Tutor Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Tema yang dikaji pada program tersebut mengenai bid'ah dengan tema "Tidak Ada Yang Baru dalam Konsep Bid'ah".
Berikut petikan transkip penjelasan Ust. Faris Khairul Anam:
Berikut petikan transkip penjelasan Ust. Faris Khairul Anam:
***
Kalau kita mempelajari bid'ah, bagaimana konsepnya, bagaimana pengertiannya, ini bukan sesuatu yang baru, sudah terjadi berabad-abad (lalu), termasuk bagaimana perbedaan antara pengertian bid'ah itu sendiri, dan bagaimana pengertian Sunnah, termasuk nanti perbedaan itu bagaimana kelompok ulama yang mau membagi bid'ah dan yang tidak mau membagi bid'ah. Itu sebenarnya, perbedaan yang sudah berabad-abad yang lalu.
... Masalah bid'ah (sampai sekarang) terus diulang-ulang.. makanya kita perlu mengetahui peta sejarah perbedaan pendapat para ulama sehingga memahami perbedaan ini secara dewasa.
Misalnya, masalah bid'ah, dalam hal ini masalah bid'ah amaliyah ubudiyyah, bukan masalah i'tiqad atau aqidah, karena kalau bid'ah dalam masalah aqidah itu sepakat bahwa semuanya madzmumah, semuanya itu jelek.
Tetapi untuk bid'ah yang amaliyah ubudiyyah, ini setidaknya ada dua kelompok ulama dimana kelompok ulama yang pertama dan ini merupakan representasi mayoritas atau jumhur ulama, mereka itu mau membagi bid'ah; ada bid'ah yang baik, ada bid'ah yang jelek, hasanah dan sayyi'ah. Tapi juga, bagian dari jumhur ulama ini membagi bid'ah menjadi 5, menjadi lima itu kembali kepada hukum taklifi yang ada dalam agama kita, ada wajib, sunnah, makruh, haram, mubah. Memang ada pula yang membedakan antara wajib itu dengan fardlu, ada yang membedakan antara sunnah dengan mustahab, ada yang membedakan antara makruh dengan khilaful aula, tapi intinya hukum taklifi yang lima (5) itu, makanya dikatakan menurut jumhur ulama, bid'ah itu ada 2 (dua) atau ada 5 (lima).
... ...
Penjelasan lengkapnya lihat pada video berikut http://youtu.be/Zc0rOrPe3RQ
... Masalah bid'ah (sampai sekarang) terus diulang-ulang.. makanya kita perlu mengetahui peta sejarah perbedaan pendapat para ulama sehingga memahami perbedaan ini secara dewasa.
Misalnya, masalah bid'ah, dalam hal ini masalah bid'ah amaliyah ubudiyyah, bukan masalah i'tiqad atau aqidah, karena kalau bid'ah dalam masalah aqidah itu sepakat bahwa semuanya madzmumah, semuanya itu jelek.
Tetapi untuk bid'ah yang amaliyah ubudiyyah, ini setidaknya ada dua kelompok ulama dimana kelompok ulama yang pertama dan ini merupakan representasi mayoritas atau jumhur ulama, mereka itu mau membagi bid'ah; ada bid'ah yang baik, ada bid'ah yang jelek, hasanah dan sayyi'ah. Tapi juga, bagian dari jumhur ulama ini membagi bid'ah menjadi 5, menjadi lima itu kembali kepada hukum taklifi yang ada dalam agama kita, ada wajib, sunnah, makruh, haram, mubah. Memang ada pula yang membedakan antara wajib itu dengan fardlu, ada yang membedakan antara sunnah dengan mustahab, ada yang membedakan antara makruh dengan khilaful aula, tapi intinya hukum taklifi yang lima (5) itu, makanya dikatakan menurut jumhur ulama, bid'ah itu ada 2 (dua) atau ada 5 (lima).
... ...
***
Penjelasan lengkapnya lihat pada video berikut http://youtu.be/Zc0rOrPe3RQ
red. Ibnu L' Rabassa
No comments
Post a Comment