Jawaban
Mbak Zakiyah yang saya hormati, memang di bulan Ramadlan ini penuh dengan fadhilah (keutamaan), rahmah, maghfirah, dan ‘itqun min al-nar, bahkan di bulan
Ramadlan ini ada satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan yaitu ‘Lailatul Qodar. Maka beruntunglah kaum muslimin yang dapat menggunakan kesempatan ini untuk beribadah sebanyak – banyaknya, baik itu puasa, shalat Tarawih dan shalat sunah lainya, membaca al-Qur’an, shadaqah, i’tikaf dan beberapa ibadah lainnya sehingga mencapai derajat yang paling tinggi di sisi Allah SWT yaitu Muttaqin (orang-orang yang bertaqwa).
Dengan demikian, jika seseorang mengkonsumsi obat penunda haidl itu tidak menggangu kesehatan dan bertujuan agar lebih banyak beribadah kepada Allah SWT, maka hal itu hukumnya mubah (boleh). Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Baa Alawi menegaskan: “ … dan dalam fatwa alqumat dijelaskan bahwa boleh hukumnya menggunakan obat pencegah kehamilan (penunda haid). “ (Bughyatul Mustarsyidin: 247).
Akan tetapi jika penggunaan obat penunda haidl itu justru akan membawa madlorroh (bahaya) terhadap dirinya, maka haram hukumnya mengkonsumsi obat tersebut. Hal ini didasarkan kepada hadits Rasulullah SAW,
Artinya: “tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya dan membahayakan orang lain”.
Mbak Zakiya, Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. maka laksanakanlah amal ibadah tersebut sesuai dengan qudrah dan kemampuannya, karena yang dinilai oleh Allah bukan hanya kuantitasnya melainkan juga kualitas ibadahnya. Semoga kita semua menjadi hamba Allah yang khusyu’,
tawadlu’, patuh kepada Allah sehingga mencapai derajat muttaqin. Amiin.
Sumber via Aswaja NU Jatim

No comments
Post a Comment