1. As-sima’min lafdzi syaikh
Maksudnya ialah : Seorang perawi dalam penerimaan hadits dengan cara mendengarkan langsung dari syaikh baik syaikh itu menyampaikan bacaannya berdasarkan hafalan ataupun catatannya. Begitu pula dengan sang perawi, baik perawi itu mendengarkan bacaan syaikh sambil mencatat apa yang di dengarnya, atau hanya mendengar saja dan tidak mencatat.
Lafadz yang digunakan oleh rawi dalam ,meriwayatkan hadits atas dasar as-sima’ adalah:
- ﺴﻤﻌﻨﺎ - ﺴﻤﻌﺕ (aku telah mendengar - kami telah mendengar )
- ﺤﺩﺜﻨﻰ- ﺤﺩﺜﻨﺎ (kami/seseorang telah menyampaikan hadits kepadaku)
- ﺃﺨﺒﺭﻨﻰ- ﺃﺨﺒﺭﻨﺎ ( kami/mengabarkan kepadaku seseorang telah)
- ﺃﻨﺒﺄﻨﻰ- ﺃﻨﺒﺄﻨﺎ (seseorang telah menceritakan kepadaku/ kami)
- ﻗﺎﻝ ﻠﻰ- ﻗﺎﻝ ﻠﻨﺎ (kami/seseorang telah berkata kepadaku)
- ﺫﻜﺭﻠﻰ- ﺫﻜﺭﻠﻨﺎ (kami/seseorang telah menuturkan kepadaku).
Maksudnya ialah seorang perawi membacakan hadits, dan syaikh mendengarkan, baik yang membaca itu sang perawi ataupun orang lain. Riwayat hadits yang dibacakannya itu, boleh berasal dari catatannya atau dari hafalannya.sedangkan syaikh menyimak dan mendengarkan dengan teliti melalui hafalannya atau melalui catatannya. Adapun hukum periwayatannya, periwayatan melalui jalan pembacaan kepada syaikhnya merupakan riwayat yang shahih.
Dan dalam menentukan terdapat:
- Sederajat dengan as-sima’: diriwayatkan dari Malik dan Bukhari dan sebagian besar ulama Hijjaz dan Kuffah.
- Lebih rendah dari as-sima’ : diriwayatkan dari jalur penduduk Masyriq dan itu adalah shahih.
- Lebih tinggi dari as-sima’: diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Ibnu Abi Dzi’bi dan riwayatnya dari Malik.
- ﻗﺭﺃﺕ ﻋﻠﻴﻪ (aku telah membacakan di hadapannya)
- -ﻗﺭﺉ ﻋﻠﻰ ﻓﻼﻥ ﻭﺃﻨﺎ ﺍﺴﻤﻊ (dibacakan oleh seseorang dihadapannya,sedang aku mendengarkan)
- ﺤﺩﺜﻨﺎ ﺍﻭ ﺃﺨﺒﺭﻨﺎ ﻘﺭﺍﺀﺓ ﻋﻠﻴﻪ (telah mengabarkan/menceritakan padaku secara pembacaan dihadapannya).
3. Al- Ijazah
Maksudnya ialah: Izin untuk meriwayatkan baik dengn ucapan maupun dengan catatan, yakni seorang guru memberikan catatannya kepada seseorang untuk meriwayatkan hadits yang ada padanya, baik melalui lisan maupun tulisan. Dari segi bentuk ijazah ialah, syaikh mengatakan kepada salah seorang muridnya (aku izinkan kamu untuk meriwayatkan Sahih Bukhari).
Adapun dari segi bentuknya ialah:
- Syeikh mengizinkan riwayat hadits tertentu kepada orang tertentu, seperti: ﺃﺠﺯﺕ ﻟﻙ ﺭﻭﻴﺔ ﺍﻠﻜﺘﺎﺏ ﺍﻠﻔﻼﻨﻰ ﻋﻨﻰ (Syaikh mengijinkan kepadamu untuk meriwayatkan kitab si fulan dari saya.)
- Syaikh mengijinkan orang tertentu bagi riwayat yang tidak di tentukan, seperti: ﺃﺠﺯﺕ ﻠﻙ ﺠﻤﻴﻊ ﻤﺴﻤﻭﻋﺎ ﺍﻭ ﻤﺭﻭﻴﺎﺘﻰ (kuijinkan kepadamu : seluruh yang saya dengar/yang saya riwayatkan)
- Syaikh mengijinkan bukan orang tertentu bagi riwayat yang tidak ditentukan, seperti: ﺃﺠﺯﺕ ﻠﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻥ ﺠﻤﻴﻊ ﻤﺴﻤﻭﻋﺎﻨﻰ (kuijinkan kepadamu seluruh kaum muslimin apa-apa yang saya dengar semuanya).
- ﺃﺠﺎﺯﻠﻲ ﻓﻼﻥ- (seseorang telah memberikan kepadaku untuk meriwayatkan hadits)
- ﺤﺩﺜﻨﺎ ﺇﺠﺎﺯﺓ- (telah menyampaikan riwayat kepadaku dengan disertai izin (untuk meriwayatkan kembali)
- ﺃﺨﺒﺭﻨﺎ ﺇﺠﺎﺯﺓ- (“telah mengabarkan kepada kami dengan ijazah”).
4. Munawalah
Maksudnya ialah: seorang syaikh memberikan naskahnya kepada seseorang disertai ijazah atau memberikan naskah terbatas pada hadits-hadits yang pernah didengarnya sekalipun tanpa ijazah. Jadi, hadits yang diperoleh dengan metode munawalah yang disertai ijazah dengan ijazah, boleh untuk diriwayatkan sedang yang tanpa ijazah tidak diperbolehkan (menurut pendapat yang shahih).
Dan lafadz-lafadz yang digunakan pada metode munawalah ini adalah:
- ﻨﺎﻭﻟﻨﻲ- (seseorang guru hadits telah memberikan naskahnya kepadaku)
- ﻨﺎﻭﻟﻨﻲ ﻭﺇﺠﺎﺯﻨﻲ- (seorang guru hadits telah memberikan naskahnya kepadaku dengan disertai ijazah) ﺤﺩﺜﻨﺎ ﻤﻨﺎﻭﻟﺔ- (telah menyampaikan riwayat kepadaku secara munawalah)
- ﺃﺨﺒﺭﻨﺎ ﻤﻨﺎﻭﻟﺔ ﺇﺠﺎﺯﺓ- (telah menyampaikan berita kepadaku secara munawalah disertai ijazah).
5. Al-kitabah atau al-mukatabah
Maksudnya ialah: seorang muhaddits menuliskan hadits yang diriwayatkan untuk diberitakan kepada orang tertentu, baik ia menulis sendiri atau dituliskan orang lain atas permintaannya. Karenanya, bagi orang diberi hadits ketika itu, boleh saja ditulis dihadapan guru tersebut atau berada di tempat lain, sehingga periwayatan dengan metode ini ada 2 macam yaitu:
- Mukatabah (korespondensi) dengan tidak disertai ijazah dan
- Mukatabah yang disertai ijazah dan pada umumnya para ulama, baik mutaqoddimin maupun mutaakhirin membolehkan kedua macam mukatabah tersebut.
- ﻜﺘﺏ ﺍﻠﻲ ﻓﻼﻥ- (seorang guru hadits telah menulis sebuah hadits kepadaku).
- ﺤﺩﺜﻨﻲ ﻓﻼﻥ ﻜﺘﺎﺒﺔ- (telah menyampaikan riwayat kepadaku melalui koresponden)
- ﺃﺨﺒﺭﻨﻲ ﻓﻼﻥ ﻜﺘﺎﺒﺔ- (telah menyampaikan kabar berita kepadaku melalui koresponden).
6. Al-I’lam as-syaikh
Bentuknya ialah seorang syeikh memberitahukan muridnya bahwa hadits yang diriwayatkan adalah riwayatnya sendiri yang diterima dari gurunya, dengan tidak mengatakan (menyuruh) agar si murid meriwayatkan.
Dalam hal ini, mayoritas ulama mengatakan bahwa metode ini di anggap sah, sekalipun sebagian kecil menganggapnya tidak sah Lafadz-lafadz yang dipakai adalah: ﺃﻋﻠﻤﻨﻲ ﺸﻴﺨﻲ ﺒﻜﺫﺍ- (guru hadits telah memberitahukan sebuah riwayat hadits).
7. Al-Washiyah
Maksudnya ialah : Seorang syaikh ketika akan meninggal dunia atau bepergian, memberi wasiat sebuah naskah hadits yang diriwayatkannya kepada seseorang. Cara ini sebagaimana pendapat yang benar, tidak diperbolehkan, sebab wasiat syaikh kepada muridnya itu hanyalah berupa naskah bukan pada masalah periwayatannya.
Lafadz-lafadz yang di gunakan adalah:
- ﺍﻭﺼﻲﺍﻠﻲ ﻓﻼﻥ ﺒﻜﺫﺍ- ( seseorang guru hadits telah memberi wasiat kepadaku sebuah naskah haditsnya)
- ﺤﺩﺜﻨﻲ ﻓﻼﻥ ﻭﺼﻴﺔ- (telah menuturkan kepadaku si fulan secara wasiat)
Seorang rawi menemukan hadits yang ditulis oleh orang yang tidak seperiode/semasa, atau seperiode namun tidak pernah bertemu, atau pernah bertemu namun ia tidak mendengar langsung hadits tersebut dari penulisnya. Wijadah juga tidak terlepas dari pertentangan pendapat antara yang memperbolehkan dan tidak.
Dalam hal ini, ulama mengkategorikan hadits-hadits yang diperoleh dengan cara demikian sebagai hadits munqathi’ (terputus) walaupun tidak tertutup kemungkinan ada indikasi bersambung Lafadz-lafadz yang digunakan adalah: ﻭﺠﺩﺕ ﺒﺨﻁ ﻓﻼﻥ- (aku telah menemukan tulisan seorang guru hadits) ﻗﺭﺃﺕ ﺒﺨﻁ ﻓﻼﻥ اﻜﺫ (aku telah membaca hadits tulisan seorang guru).
Lafadz-lafadz untuk Meriwayatkan Hadits
Lafadz-lafadz untuk menyampaikan hadits itu dapat dikelompokan menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Lafadz meriwayatkan hadits dari bagi para rawi yang mendengar langsung dari gurunya. Lafadz-lafadz itu tersusun sebagai berikut:
- ﺴﻤﻌﻨﺎ - ﺴﻤﻌﺕ ( aku telah mendengar - kami telah mendengar )
- ﺤﺩﺜﻨﻰ- ﺤﺩﺜﻨﺎ (kami/seseorang telah menyampaikan hadits kepadaku)
- ﺃﺨﺒﺭﻨﻰ- ﺃﺨﺒﺭﻨﺎ (kami/mengabarkan kepadaku seseorang telah)
- ﺃﻨﺒﺄﻨﻰ- ﺃﻨﺒﺄﻨﺎ (seseorang telah menceritakan kepadaku/ kami)
- ﻗﺎﻝ ﻠﻰ- ﻗﺎﻝ ﻠﻨﺎ (kami/seseorang telah berkata kepadaku)
- ﺫﻜﺭﻠﻰ- ﺫﻜﺭﻠﻨﺎ (kami/seseorang telah menuturkan kepadaku).
- ﺭﻭﻯ ( diriwayatkan oleh )
- ﺤﻜﻰ ( dihikayatkan oleh )
- ﻋﻥ ( dari )
- ﺃﻥ ( bahwasanya )
- ﻘﺭﺉ - ( di bacakan)
Oleh Zainul Hikam via laman pribadi
No comments
Post a Comment