Seberapa meyakinkankah pandangan tersebut? Saya punya sejumlah keberatan:
Pertama, tidak betul bahwa ahli-ahli hukum Islam (fuqaha) telah
bersepakat dalam soal hukuman mati untuk orang murtad. Telaah yang
dilakukan oleh Mohammad Hashim Kamali, profesor hukum Islam pada
International Islamic University of Malaysia, terhadap literatur fiqh
dan hadits tentang hukum apostasy (irtidad) dalam Islam setidaknya membantah adanya ijma’ (konsensus) para ulama dalam soal ini sejak dulu sampi sekarang.
Kedua, hadits di atas memang hadits sahih dan dimuat dalam kitab Sahih Bukhari. Persoalannya, apakah dari hadits ini bisa ditarik kesimpulan bahwa orang murtad harus dihukum mati karena kemurtadannya? Saya kira pendapat semacam ini dengan mudah dibantah kalau kita mengacu pada prinsip-prinsip metodologi dalam hukum Islam (Ushul al-Fiqh).
Siapapun yang mempelajari Ushul al-Fiqh tentu tahu bahwa penetapan hukuman hudud ( hukuman mati termasuk hudud) haruslah didasarkan pada ketentuan nash (teks rujukan) yang qath’iy (bersifat pasti), baik dalam hal pengertian yang dikandungnya (qath’iyyu al-dalalah) maupun dalam hal rangkaian sanad/rantai transmisinya (qath’iyyu al-wurud). Yang memenuhi kedua kriteria tersebut adalah Al-Qur’an dan hadits mutawatir(hadits yang diriwayatkan oleh puluhan orang dalam setiap mata rantai transmisinya).
Nah, hadits tentang hukuman mati terhadap orang murtad sejatinya termasuk dalam kategori hadits ahad (hadits yang diriwayatkan hanya oleh satu atau segelintir orang saja), dan bukan hadits mutawatir.Dan harus diingat, hadits ahad, meskipun sahih statusnya, bukanlah suatu nash yang qath’iy (pasti) melainkan dzanniy (bersifat sangkaan) belaka. Karena itu, ia tidak bisa dijadikan sebagai dasar bagi penetapan hukuman hudud. Memakai hadits ahad sebagai dalil untuk menegakkan hukuman mati terhadap kaum murtad tentunya sangat layak dipertanyakan keabsahannya.
Ketiga, klaim bahwa kaum murtad harus dibunuh karena kemurtadannya jelas bertentangan dengan spirit sejumlah
ayat al-Qur’an tentang orang murtad ( seperti QS 3:90, 4:137, dan
2:217). Ayat-ayat ini memang menegaskan bahwa perbuatan murtad adalah
suatu dosa yang serius, dan orang murtad akan dihukum Allah di akhirat.
Tapi ayat-ayat tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya hukuman
mati di dunia buat mereka.
Simak
misalnya ayat 4:137: “Sesungguhnya orang-orang yang telah menyatakan
beriman kemudian menjadi kafir, lalu beriman lagi, lalu menjadi kafir
lagi, kemudin bertambah-tambah dalam kekafirannya, maka Allah tidak
akan mengampuni mereka dan tidak akan memberi mereka petunjuk kepada
jalan (yang lurus).”
Perhatikan,
ayat ini berbicara tentang orang yang bolak-balik murtad. Tapi hukuman
yang disebut dalam ayat ini hanya hukuman yang berlaku nanti kalau di
akhirat. Tidak disinggung adanya hukuman mati buat mereka di dunia.
Logikanya, kalau tindakan murtad serta merta harus diganjar hukuman
mati, tentu statemen Al-Qur’an tentang fenomena bolak-balik murtad
menjadi tidak bermakna, karena si murtad tentunya sudah dipenggal sejak
pertamakali keluar dari Islam. Dari ayat itu kita bisa menyimpulkan,
tindakan murtad memanglah suatu dosa besar. Kalau si murtad tidak
bertobat sampai meninggal, maka Allah tidak akan memberinya ampunan.
Meskipun demikian, si murtad tetap punya hak untuk hidup dan selalu
diberi kesempatan untuk bertobat hingga ajal menjemputnya.
Keempat, terdapat
sejumlah hadist sahih lain yang bercerita tentang sejumlah orang yang
keluar dari Islam pada masa Nabi, tapi beliau tidak menjatuhkan hukuman
mati terhadap mereka. Misalnya, ketika Nabi masih tinggal di Makkah, ada
seorang muslim bernama Ubaidillah bin Jahsh ikut serta dalam hijrah
sejumlah sahabat Nabi dari Makkah ke Ethiopia. Sesampai di sana,
Ubaidillah pindah ke agama Kristen dan tetap tinggal di Ethiopia. Nabi
tentu tahu akan hal itu, tapi beliau ternyata tidak membunuhnya.
Contoh
kasus lain: ketika di Madinah, ada seorang Arab badui datang menemui
Nabi untuk menyatakan masuk Islam. Tapi beberapa saat kemudian, si badui
minta supaya bai’at Islam-nya dibatalkan. Pada mulanya Nabi menolak,
tapi si badui ngotot, dan akhirnya meninggalkan Madinah untuk kembali ke
keyakinan pra-Islamnya. Meskipun demikian, Nabi juga tidak menjatuhkan
hukuman mati terhadapnya. Kisah ini termuat dalam Sahih Bukhari:
عن جابر رضى الله عنه: جاء اعرابي الى النبي صلي الله علىه وسلم فباىعه علي الاسلام فجاء من الغدمحموما فقال: اقلني, فابى- ثلاث مرار. فقال: المدىنة كالكىر تنفي خبثها وىنصع طىبها.
Diriwayatkan
dari Jabir R.A: seorang badui datang menemui Nabi dan melakukan bai’at
masuk Islam. Tapi keesokan harinya dia datang dalam keadaan demam:
batalkan bai’at Islamku, tapi Nabi menolak—berulang sampai tiga kali.
Akhirnya Nabi berkata: Madinah ibarat alat peniup api, membuang yang
kotor dan menjernihkan yang bersih darinya.
Dalam
kaitan dengan empat poin yang saya paparkan di atas, ada baiknya di
sini kita menyimak pandangan Mahmud Syalthut, pemikir Islam Mesir yang
pernah menjadi rektor Universitas al-Azhar pd dekade 1950-an. Dalam
kitabnya Al Islam: ‘Aqidatun wa Syari’atun, Mahmud Syaltut menulis:
“Mengenai
hukuman mati untuk perbuatan murtad, para ahli fiqh mendasarkan diri
pada hadits yng diriwayatkan Ibn Abbas:” Man baddala dinahu faqtuluhu”
(Barang siapa berganti agama maka bunuhlah.) Hadits ini memunculkan
pelbagai respon dari ulama. Banyak di antara mereka bersepakat bahwa
hukuman hudud tidak bisa didasarkan pada hadits ahad.
Tindakan
murtad semata tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi hukuman mati.
Faktor utama yang menjadi penentu hukuman ini adalah adanya agresi dan
permusuhan si murtad terhadap kaum beriman, dan kebutuhan untuk menjaga
kemungkinan munculnya penghasutan melawan agama dan negara. Kesimpulan
ini didasarkan pada banyaknya ayat-ayat al-Qur’an yang melarang paksaan
dalam beragama.” (dikutip dalam Mohammad Hashim Kamali, Freedom of Expression in Islam, 1994, hal. 94-95).
Terdapat sekurang-kurangnya dua hal penting yang bisa kita garisbawahi dari pernyataan Mahmud Syalthut tersebut.
Pertama,
hadits “barang siapa mengubah agamanya maka bunuhlah” adalah hadits
ahad, yang meskipun sahih, tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan hudud, seperti halnya hukuman mati buat kaum murtad.
Kedua,
statemen Syalthut “faktor utama yang menjadi penentu hukuman ini adalah
adanya agresi dan permusuhan si murtad terhadap kaum beriman, dan
kebutuhan untuk menjaga kemungkinan munculnya penghasutan melawan agama
dan negara” sangat penting untuk ditekankan karena statemen itu
menegaskan ‘illat (ratio legis, alasan hukum) yang menjadi alasan
diterapkannya hukuman mati buat orang murtad. Yakni, bahwa hukuman itu
terkait erat dengan adanya unsur agresi dan permusuhan dari si murtad.
Dengan
kata lain, kaum murtad memang wajib diperangi kalau kemurtadan mereka
dibarengi dengan tindakan memusuhi dan menyerang kaum beriman. Adapun
kalau mereka keluar dari Islam tanpa disertai dengan tindakan semacam
itu, maka hukuman mati dengan sendirinya tidak berlaku buat mereka. Ini
sesuai dengan satu diktum al-qawa’id al-fiqhiyyah (legal maxims): Al-hukmu yaduru ma’a al ‘illati wujudan wa ‘adaman (berlaku atau tidaknya suatu hukum bergantung pada ada atau tidaknya ‘illat (alasan hukum) yang mendasarinya).
Yang
menarik, pendapat Mahmud Syalthut ini juga digemakan kembali oleh Tariq
Ramadan, pemikir Islam Eropa kontemporer yang sekaligus juga cucu Hasan
Al-Banna, pendiri garakan Ikhwanul Muslimin. Dalam satu
wawancarnya yang pernah dimuat di Nesweek dan Washington Post, Tariq Ramadan menyampaikan pandangannya tentang apostasy dalam Islam sebagi berikut:
In the Islamic legal tradition, “apostasy”
known as “ridda” is related to changing one’s religion and its
injunction is mainly based on two prophetic sayings (ahadith) both
quoted in sahih Bukhari (9,83 and 84): “The one who changes his
religion, kill him” and another tradition noting that among the three
categories of people who can be killed is “the one who leaves the
community”. The great majority of the Muslim scholars, from all the
different traditions and throughout history, have been of the opinion
that changing one’s religion is prohibited in Islam and should be
sanctioned by the death penalty.
Nevertheless
we find, in very early studies and writings, several Muslim scholars
having a different approach. The jurist Ibrahîm al-Nakha’î (8th), Sufyân
ath-Thawrî (8th) in his renowned work on the prophetic tradition
(Al-Jâmi’ al Kabîr, Al-Jâmi’ al-Saghîr) as well as the hanafi jurist
Shams ad-Dîn as-Sarakhsî (11th) – among others- hold other views. They
question the absolute authenticity of the two prophetic traditions
quoted above. They also argue that nothing is mentioned in the Qur’an
pertaining to this very sensitive issue and add that there is no
evidence of the Prophet killing someone only because he/she changed
his/her religion.
The
Prophet took firm measures, only in time of war, against people who had
falsely converted to Islam for the sole purpose of infiltrating the
Islamic community to obtain information they then passed on to the
enemy. They were in fact betrayers engaging in high treason who incurred
the penalty of death because their actions were liable to bring about
the destruction of the Muslim community and the two prophetic traditions
quoted above should be read in this very specific context.
In light
of the texts (Qur’an and prophetic traditions) and the way the Prophet
behaved with the people who left Islam (like Hishâm and ‘Ayyash) or who
converted to Christianity (such as Ubaydallah ibn Jahsh), it should be
stated that one who changes her/his religion should not be killed. In
Islam, there can be no compulsion or coercion in matters of faith not
only because it is explicitly forbidden in the Qur’an but also because
free conscious and choice and willing submission are foundational to the
first pillar (declaration of faith) and essential to the very
definition of “Islam”. Therefore, someone leaving Islam or converting to
another religion must be free to do so and her/his choice must be
respected.
Kesimpulan
di atas juga didukung oleh ayat-ayat lain yang berbicara tentang tidak
adanya paksaan dalam agama; tentang prinsip bahwa setiap orang punya
tanggungjawab sendiri-sendiri untuk memilih mana jalan yang benar dan
mana yang sesat; dan bahwa tugas Rasul hanyalah menyampaikan risalah
kenabian dan bukan untuk memaksa orang untuk menjadi mu’min, karena
kalau Allah menghendaki, niscaya semua orang bisa saja Dia bikin menjadi
beriman.
Karen itu, saya sepakat dengan Tariq Ramadan: "someone leaving Islam or converting to another religion must be free to do so and her/his choice must be respected."
Oleh : Akhmad Sahal via mendarasislam

Sseorang yang berpindah agama dari Islam ke yang lain harus dihormati keinginannya,
ReplyDelete