Jawab:
Boleh berbicara dengan tunangan dalam batas-batas syara' yaitu agar calon suami mengetahui keadaan tunangan secara sempurna, seperti tentang pemikirannya, pembicaraannya, bentuknya dan postur fisiknya.
Apabila ia sudah mengetahui hal tersebut dengan sempurna maka lebih dari itu tidak boleh, tidak boleh bertemu untuk melihatnya dan tidak pula berbicara via telepon. (Juz 2, hlm 184).
Oleh : Ust. Idrus Ramli



No comments
Post a Comment