Seperti dirilis situs Kementerian Agama, Selasa (23/6), kedelapan nama tersebut berasal dari unsur masyarakat, mulai dari mantan menteri, tokoh ormas, praktisi zakat hingga da’i.
Selain Masdar Farid Mas’udi, tujuh nama lainnya adalah mantan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo, Mantan Direktur Utama Bank Muamalat Zainulbahar Noor, Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzir Suparta, Ketua Umum Ikatan Da’I Indonesia Ahmad Satori Ismail, Praktisi Perbankan Syariah Emmy Hamidiyah, Aktivis Muhammadiyah Irsyadul Halim, dan Praktisi Zakat Nana Mintarti.
Saran dan pandangan dari masyarakat bisa dilayangkan kepada Sekretariat Komisi VIII DPR RI, dengan alamat Gedung Nusantara II, Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270.
Sebagai catatan, Baznas merupakan badan resmi yang dibentuk pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Baznas memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. (Red: Anam)
sumber nu.or.id

No comments
Post a Comment