BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Tuesday, July 14, 2015

Ini Beda Panitia Zakat dan Amil Zakat Syar'i

Muslimedianews.com ~ Perbedaan Kepanitiaan Zakat dan LAZ, dengan Amil Zakat Syar'i :

1. Kepanitiaan Zakat dan LAZ : Berstatus sebagai wakil dari muzakki (bila wakalahnya sah), sehingga bila terjadi penyelewangan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat bagi muzakki belum gugur.

Amil Zakat Syar'i : Berstatus sebagai naib (pengganti) mustahiq, sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki telah gugur.

2.Kepanitiaan Zakat dan LAZ : Tidak berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional.

Amil Zakat Syar'i : Berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan.

3. Kepanitiaan Zakat dan LAZ : Tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat

Amil Zakat Syar'i : Berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat



« PREV
NEXT »

No comments