1. Kepanitiaan Zakat dan LAZ : Berstatus sebagai wakil dari muzakki (bila wakalahnya sah), sehingga bila terjadi penyelewangan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat bagi muzakki belum gugur.
Amil Zakat Syar'i : Berstatus sebagai naib (pengganti) mustahiq, sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki telah gugur.
2.Kepanitiaan Zakat dan LAZ : Tidak berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional.
Amil Zakat Syar'i : Berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan.
3. Kepanitiaan Zakat dan LAZ : Tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat
Amil Zakat Syar'i : Berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat
No comments
Post a Comment