Komisi yang diketuai KH Afifuddin Muhajir ini merumuskan bahwa selain menjadi sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan, hukuman mati juga diterapkan untuk berbagai tindak kejahatan berat tertentu. Mengapa Islam menerapkan hukuman mati?
Muktamirin berpandangan, pada hakikatnya dimaksudkan untuk beberapa hal, antara lain (1) memberantas tuntas kejahatan yang tidak dapat diberantas dengan hukuman yang lebih ringan, (2) orang lain akan terkendali untuk tidak melakukannya karena mereka tidak akan mau dihukum mati, (c) melindungi orang banyak dari tindak kejahatan itu.
Dengan berpijak pada dasar hakikat disyariatkannya hukuman mati ini, hukuman mati dinilai tak dapat dinyatakan melanggar HAM. Justru sebaliknya, hukuman tersebut untuk memberantas pelanggaran HAM dengan membela hak hidup banyak orang.
Pandangan tersebut didasarkan pada argumen al-Qur’an, as-Sunnah, dan pendapat para ulama yang tersebar dalam berbagai literatur. Jauh sebelum muktamar, PBNU juga telah mengeluarkan imbauan penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas berat dan gembong pereadaran narkoba. (Red: Mahbib)
sumber nu.or.id

No comments
Post a Comment