Menurutnya didalam Islam, menghormati bendera memang tidak diizinkan dengan mengambil rujukan fatwa ulama Wahhabi Saudi Arabia.
Dalam facebooknya, Kiai Thobary menyebut Kholil Ridwan sesosok tokoh yang berpahamkan Wahabi / Salafi yang menyusup di tubuh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat, Jakarta.
Kiai keturunan daripada Syaikh Nawawi al-Bantani, penghulu ulama Hijaz, tersebut juga menyebut Cholil Ridwan Lc bukan seorang ahli 'hukum islam'.
"Awas hati-hati dan waspada dengan fatwanya ! Dia bukanlah seorang ahli "Hukum Islam", yang mampu menguasai hukuim fiqih Islam berdasarkan empat imam madzhab (Maliki, Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali). Dia pernah memfatwakan bahwa "Upacara Bendera" hukumnya haram dan syirik.", jelasnya.
red. Ibnu L' Rabassa

No comments
Post a Comment